SuaraSumsel.id - Sebanyak empat mantan petinggi PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) yang merupakan BUMD Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek Penyambungan Pipa Jaringan Gas Alam tahun anggaran 2019-2020.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (7/1/2025), majelis hakim menjatuhkan hukuman bervariasi mulai dari 1 hingga 3 tahun penjara, disertai denda ratusan juta rupiah. Ahmad Nopan, mantan Direktur Utama PT SP2J, menerima hukuman terberat, yakni 3 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta, dengan subsider 2 tahun penjara jika tidak mampu membayar.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Nopan mantan Direktur Utama PT SP2J divonis 3 tahun penjara, Anthony Rais eks Direktur Operasional divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda masing-masing Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan,” tegas hakim ketua, di PN Tipikor Palembang.
Terdakwa Rubinsi Direktur Umum dan Sumirin T Tjinto selaku Direktur Keuangan, masing – masing divonis 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider subsider 2 bulan kurungan.
Baca Juga: Foto Pelaku Penggelapan Motor Rp100 Juta Viral: Dibawa Kabur Saat Test Drive
Hal-hal yang memberatkan tiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Mendengar putusan dari majelis hakim para terdakwa dan jaksa penuntut umum kompak langsung menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Namun jaksa penuntut umum Kejari Palembang, menuntut empat terdakwa yaitu, Ahmad Novan dituntut 6 tahun penjara sedangkan terdakwa Anthony Rais 2 tahun dan 6 bulan penjara denda masing-masing Rp50 juta subsid enam bulan kurungan.
Sementara dua terdakwa lainnya Subirin dan Rubinsi dituntut masing masing 2 tahun dan 6 bulan penjara denda 50 juta subsidaer 6 bulan kurungan, di PN Tipikor Palembang, jumat (13/12/2024).
Baca Juga: Hindari Box Plastik, Makan Bergizi Gratis Disarankan Pakai Ompreng
Berita Terkait
-
Ridwan Kamil Temui Lisa Mariana di Palembang saat Tinjau Proyek Islamic Center
-
Jejak Digital Artis yang Mendukung Fitri Agustinda, Eks Wawako Palembang Tersandung Korupsi
-
Tim Hukum Ridwan Kamil Layangkan Tantangan Terbuka ke Lisa Mariana Soal Pembuktian
-
Palembang Kembali Jadi Sorotan: Viral Motor WNA Dicuri, Netizen Serbu Kolom Komentar
-
Viral Momen Ibu-ibu di Palembang Protes, Antre Lama Cuma Dapat Rendang Dua Iris dari Richard Lee
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
-
Dedi Mulyadi Tunjuk Bossman Mardigu dan Helmy Yahya jadi Komisaris Bank BJB
Terkini
-
Curhat Calon Pengantin Palembang: Pilu Emas Mahal, Terpaksa Beralih ke Uang
-
Proyek Rp330 Miliar Mangkrak, Siapa Bakal Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde?
-
Trafik Data Indosat di Sumsel Melesat Saat Lebaran, Kinerja Jaringan Terjaga
-
Momen Haru 305 Lansia Indralaya Resmi Diwisuda, Ini Kisah di Baliknya
-
Helmy Yahya Resmikan AKKSI Sumsel: Misi Bangun Palembang Dengan Konten Positif