SuaraSumsel.id - Sebanyak empat mantan petinggi PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) yang merupakan BUMD Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek Penyambungan Pipa Jaringan Gas Alam tahun anggaran 2019-2020.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (7/1/2025), majelis hakim menjatuhkan hukuman bervariasi mulai dari 1 hingga 3 tahun penjara, disertai denda ratusan juta rupiah. Ahmad Nopan, mantan Direktur Utama PT SP2J, menerima hukuman terberat, yakni 3 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta, dengan subsider 2 tahun penjara jika tidak mampu membayar.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Nopan mantan Direktur Utama PT SP2J divonis 3 tahun penjara, Anthony Rais eks Direktur Operasional divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda masing-masing Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan,” tegas hakim ketua, di PN Tipikor Palembang.
Terdakwa Rubinsi Direktur Umum dan Sumirin T Tjinto selaku Direktur Keuangan, masing – masing divonis 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider subsider 2 bulan kurungan.
Hal-hal yang memberatkan tiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Mendengar putusan dari majelis hakim para terdakwa dan jaksa penuntut umum kompak langsung menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Namun jaksa penuntut umum Kejari Palembang, menuntut empat terdakwa yaitu, Ahmad Novan dituntut 6 tahun penjara sedangkan terdakwa Anthony Rais 2 tahun dan 6 bulan penjara denda masing-masing Rp50 juta subsid enam bulan kurungan.
Sementara dua terdakwa lainnya Subirin dan Rubinsi dituntut masing masing 2 tahun dan 6 bulan penjara denda 50 juta subsidaer 6 bulan kurungan, di PN Tipikor Palembang, jumat (13/12/2024).
Baca Juga: Foto Pelaku Penggelapan Motor Rp100 Juta Viral: Dibawa Kabur Saat Test Drive
Berita Terkait
-
Foto Pelaku Penggelapan Motor Rp100 Juta Viral: Dibawa Kabur Saat Test Drive
-
Hindari Box Plastik, Makan Bergizi Gratis Disarankan Pakai Ompreng
-
Pelajar di Palembang Berharap Ada Ayam Goreng di Menu Makan Bergizi Gratis
-
Baru 5 Sekolah Menikmati Program Makan Bergizi Gratis di Palembang
-
Menu Makan Bergizi Gratis di Palembang Dapat Kritik: Lumayanlah tapi Kurang
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Strategi Mikro BRI Tuai Pengakuan, JPMorgan Naikkan Rekomendasi BBRI
-
Fakta Penemuan Pasutri Tewas di Kebun Karet Banyuasin, Polisi Dalami Penyebab Kematian
-
Demi Tingkatkan PAD, Pospera Sumsel Desak Ratu Dewa Utamakan Good Government Bapenda Palembang
-
Diminta Masakkan Makanan untuk Nenek, Pemuda di Banyuasin Aniaya Ibu Kandung
-
Kronologi Menantu Bakar Rumah Mertua di Lubuklinggau, 11 Rumah Hangus