SuaraSumsel.id - Sebanyak empat mantan petinggi PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) yang merupakan BUMD Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek Penyambungan Pipa Jaringan Gas Alam tahun anggaran 2019-2020.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (7/1/2025), majelis hakim menjatuhkan hukuman bervariasi mulai dari 1 hingga 3 tahun penjara, disertai denda ratusan juta rupiah. Ahmad Nopan, mantan Direktur Utama PT SP2J, menerima hukuman terberat, yakni 3 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta, dengan subsider 2 tahun penjara jika tidak mampu membayar.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Nopan mantan Direktur Utama PT SP2J divonis 3 tahun penjara, Anthony Rais eks Direktur Operasional divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda masing-masing Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan,” tegas hakim ketua, di PN Tipikor Palembang.
Terdakwa Rubinsi Direktur Umum dan Sumirin T Tjinto selaku Direktur Keuangan, masing – masing divonis 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider subsider 2 bulan kurungan.
Hal-hal yang memberatkan tiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Mendengar putusan dari majelis hakim para terdakwa dan jaksa penuntut umum kompak langsung menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Namun jaksa penuntut umum Kejari Palembang, menuntut empat terdakwa yaitu, Ahmad Novan dituntut 6 tahun penjara sedangkan terdakwa Anthony Rais 2 tahun dan 6 bulan penjara denda masing-masing Rp50 juta subsid enam bulan kurungan.
Sementara dua terdakwa lainnya Subirin dan Rubinsi dituntut masing masing 2 tahun dan 6 bulan penjara denda 50 juta subsidaer 6 bulan kurungan, di PN Tipikor Palembang, jumat (13/12/2024).
Baca Juga: Foto Pelaku Penggelapan Motor Rp100 Juta Viral: Dibawa Kabur Saat Test Drive
Berita Terkait
-
Foto Pelaku Penggelapan Motor Rp100 Juta Viral: Dibawa Kabur Saat Test Drive
-
Hindari Box Plastik, Makan Bergizi Gratis Disarankan Pakai Ompreng
-
Pelajar di Palembang Berharap Ada Ayam Goreng di Menu Makan Bergizi Gratis
-
Baru 5 Sekolah Menikmati Program Makan Bergizi Gratis di Palembang
-
Menu Makan Bergizi Gratis di Palembang Dapat Kritik: Lumayanlah tapi Kurang
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Kabut Asap Kembali Selimuti Palembang, 4 Wilayah Catat Kualitas Udara Berbahaya
-
Karhutla Sumsel: 20 Korporasi Masuk Penyidikan, Identitas 4 Perusahaan Baru Belum Dibuka
-
KMP Batumandi Terbakar di Merak, 4 ASN Ogan Ilir Hendak Konsultasi ke BKN dan Kemendagri
-
Bobby Rizaldi Disebut dalam Dakwaan Suap Rp500 Juta, Temuan BPK Muara Enim Turun Jadi Rp2,32 Miliar
-
Ngaku Pegawai Kemenkumham, Pria di Palembang Tipu Korban Rp250 Juta demi Lulus CPNS