SuaraSumsel.id - Kasus penyekapan yang menimpa seorang ibu dan anak balita di Desa Maras Senang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, mengejutkan publik setelah viral di media sosial.
Pada Kamis, 5 Desember 2024, ibu dan anak berusia 1 tahun 2 bulan tersebut diduga disekap oleh oknum karyawan sebuah perusahaan sawit dan baru dibebaskan keesokan harinya, Jumat, 6 Desember 2024.
Penyekapan ini diduga terkait dengan tindakan suami korban yang dituduh melakukan pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik perusahaan.
Melansir wowbabel.com-jaringan Suara.com, pengacara asal Kabupaten Bangka Dr. Andi Kusuma dan Kapolsek Bakam Ipda Dahri Iskandar turun langsung ke lokasi penyekapan pada Jumat siang, 6 Desember 2024.
Saat tiba di lokasi, sempat terjadi adu mulut antara tim Andi Kusuma dan karyawan perusahaan yang berusaha menghalangi akses ke gudang.
“Kau tak punya hati nurani, asli kau tak punya hati nurani. Bayangkan tidur di sini, ada hati nurani enggak?” ujar Andi Kusuma dengan emosi, seperti terlihat dalam video yang beredar luas di media sosial.
Andi Kusuma menegaskan bahwa tindakan penyekapan tersebut harus diproses secara hukum meski suami korban diduga melakukan tindak kriminal.
“Kalaupun suaminya melakukan pencurian solar, proses sesuai hukum yang berlaku. Tapi pihak manajemen perusahaan tidak berhak menyekap istri dan anaknya,” tegas Andi.
Pihak kepolisian diminta memproses kejadian ini.
“Kalaupun suaminya melakukan pencurian solar, proses sesuai hukum yang berlaku. Tapi pihak manajemen perusahaan tidak berhak menyekap istri dan anaknya,” tegas Andi.
Ia mendesak pihak kepolisian agar memberikan sanksi hukum yang setimpal kepada pihak perusahaan atas tindakan tidak manusiawi ini.
Baca Juga: Kebakaran Hebat Ludeskan 26 Mobil Dinas, Seberapa Rugi Pemkot Pangkalpinang?
Tag
Berita Terkait
-
Kebakaran Hebat Ludeskan 26 Mobil Dinas, Seberapa Rugi Pemkot Pangkalpinang?
-
Keritcu Super Sindi Snack: Dari Limbah Jadi Ladang Rezeki Berkat KUR Bank Sumsel Babel
-
UMKM Bangkit, Roti Kering Mr Jo Buktikan Kekuatan KUR Bank Sumsel Babel
-
Timah Ilegal Bangka Belitung Marak Diselundupkan ke Malaysia dan Singapura!
-
Miris! Anak Panti Asuhan Dilecehkan Oknum Polisi Saat Melapor Pelecehan
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Imsak Palembang 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Batas Sahur dan Bacaan Niat Puasa
-
5 Fakta Bungkusan Mencurigakan di Kebun Sawit, Isinya Ternyata 5 Kilogram Ganja
-
THR Sudah Cair? Ini 7 Promo HP, TV & Kulkas Ramadan di Toko Elektronik yang Lagi Diserbu Pembeli
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Harnojoyo: Harta Rp15 Miliar, Mantan Wali Kota Palembang Dipenjara Kasus Gratifikasi Rp750 juta