SuaraSumsel.id - Sungguh bejat apa yang dilakukan oknum polisi di Polres Belitung, Kepulauan Bangka Balitung ini. Bukannya memberikan perlindungan kepada pelapor, namun malah melakukan pencabulan padanya.
Peristiwa ini terungkap setelah Satreskrim Polres Belitung melakukan konfrensi pers terkait kasus ini. Kasat reskrim Ipda Wahyu Nugroho membenarkan jika telah menetapkan oknum polisi tersebut sebagai tersangka.
"Jajaran Satreskrim Polres Belitung telah berhasil mengungkap satu orang pelaku dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Belitung," ungkap kasat melansir wowbabel.com-jaringan suara.com
Peristiwa ini bermula saat korban atau pelapor ingin melaporkan kejadian asusila yang dialaminya di panti asuhan yang ditempati. Setibanya di Mapolsek Tanjung Pandan bersama kedua rekannya, mereka membuat laporan dugaan pelecehan yang dilakukan seorang pengurus panti asuhan beinisial B.
Oknum polisi berinisial Brigpol AK meminta korban untuk masuk ke salah satu ruangan.
Setelah pelaku bertanya soal kejadian yang dialami korban, tak berselang lama korban diajak pelaku untuk berpindah ke salah satu ruangan lainnya. Kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya.
Oknum polisi tersebut kemudian tega melakukan pencabulan terhadap korban.
Ipda Wahyu Nugroho mengatakan bahwa pelaku meminta kepada korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
"Setelah itu korban keluar dari ruangan tersebut dan menyuruh mereka pulang ke panti asuhan," ujar Wahyu.
Baca Juga: Misteri Kematian Tahanan di Lapas Mata Merah: Bekas Jeratan Tali di Leher
"Atas kejadian tersebut korban merasa takut dan trauma sehingga pelapor selaku Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Belitung," ucapnya menjelaskan.
Polisi mengamankan barang bukti antara lain visum et repertum (VER), satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink.
Oknum polisi itu dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatannya tersebut.
"Saat ini untuk pelaku sudah berstatus tersangka mulai Selasa (16/7) kemarin dan juga sudah dilakukan penahanan," ujar Wahyu menegaskan.
Berita Terkait
-
Misteri Kematian Tahanan di Lapas Mata Merah: Bekas Jeratan Tali di Leher
-
Minta Dilindungi Setelah Dilecehkan, Anak Panti Asuhan Malah Dicabuli Polisi
-
BI dan Pemprov Sumsel Kolaborasi Tekan Inflasi Lewat Gertam Cabai dan Bawang
-
Demi Pilkada 2024, Dua Pejabat Kepala Daerah di Sumsel Mundur
-
LRT Sumsel Perpanjang Jam Operasional! Nikmati Konser dan Kemudahan LRT Fest 2024
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Di Balik Parkir Liar Palembang: Ada Bos, Setoran, hingga Klaim Ormas Pernah Masuk
-
Ketika Turbin Kembali Diharapkan Berputar, Rumah Kopi Pelakat Menunggu Energi dari Air
-
Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga
-
Karhutla Sumsel: 43 Orang Ditahan, 16 Korporasi Disidik, Tapi Hotspot Masih Muncul
-
Banpres Karhutla Rp100 Miliar Sudah Turun, Kenapa Asap Masih Kepung Palembang?