SuaraSumsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Selatan menetapkan pasangan calon nomor urut 1 Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel 2024. Pasangan nomor urut 1 ini disebutkan memperoleh sebanyak 51 persen suara pemilih.
Namun pada hitung cepat yang dirilis Lembaga Survei Indonesia (LSI), Herman Deru yang merupakan mantan Gubernur Sumsel memperoleh suara mencapai 73 persen.
Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengatakan pihaknya telah menyelesaikan seluruh hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Sumsel 2024 dari 17 KPU kabupaten dan kota.
Dari pleno itu pasangan calon nomor urut 01 Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) meraih sebanyak 2.220.437 suara, sedangkan paslon 02 Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia (ERA) sebanyak 1.082.241 suara, dan paslon 03 Mawardi Yahya-RA Anita Noeringhati (Matahati) sebanyak 999.141 suara.
Dengan jumlah pemilih laki-laki dalam Pilgub Sumsel sebanyak 3.219.840 pemilih dan perempuan 3.162.899 pemilih dengan daftar pemilih tetap (DPT) Sumsel sebanyak 6.382.739.
Pemilih yang menggunakan hak pilihnya, laki-laki sebanyak 2.233.832 pemilih dan perempuan sebanyak 2.361.829 pemilih. Totalnya sebanyak 4.595.661 pemilih. Jumlah pemilih pindahan yang menyalurkan hak pilihnya sebanyak 5.902 dengan rincian laki-laki sebanyak 3.784 pemilih dan perempuan 2.118 pemilih.
"Untuk jumlah suara sah dan tidak sah pada Pilgub Sumsel 2024 sebanyak 4.623.856 suara. Dengan rincian, jumlah suara sebanyak 4.301.819 suara dan suara tidak sah 322.037 suara," ujarnya menjelaskan.
Surat suara yang diterima beserta cadangan sebanyak 2,5 persen jumlahnya sebanyak 6.547.195 surat suara. Jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 4.623.856.
Surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru coblos sebanyak 3.676 surat suara. Lalu, sisa surat suara yang tidak digunakan, tidak terpakai dan cadangan sebanyak 1.919.663 surat suara.
Baca Juga: Negosiasi 2 Jam Menegangkan, Polisi Gagalkan Penyanderaan Anak di Empat Lawang
Hasil rekapitulasi suara tak mendapat koreksi dari Bawaslu Sumsel dan para saksi. Sehingga, hasil suara langsung diketok dan ditetapkan KPU Sumsel.
Tag
Berita Terkait
-
Negosiasi 2 Jam Menegangkan, Polisi Gagalkan Penyanderaan Anak di Empat Lawang
-
Ada 271 Event Spektakuler Sumsel Siap Gaet Wisatawan Lokal dan Mancanegara
-
Napak Tilas 76 Tahun Pria Belanda Berteley Menyusuri Masa Kecil di Palembang
-
Arlan Pamer 4 Istri Saat Kampanye Raih Kemenangan Telak Pilkada Prabumulih
-
Herman Deru-Cik Ujang Unggul Telak di Pilgub Sumsel 2024: Raih 51,61 Persen
Terpopuler
Pilihan
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
Terkini
-
Ternyata Cuma 7 Langkah! Rahasia Ombre Lips Korea Sempurna untuk Pemula
-
Bukan Lagi di Jalan Raya, Anak Muda Sumsel Kini Punya Sirkuit untuk Adu Nyali Balap
-
Bibir Gelap atau Kering? Ini Trik Ombre Lips Korea Untukmu
-
Di Balik Riuh Festival Bidar Palembang: Tradisi yang Menyatukan dan Menghidupi
-
Mencekam di Gelora Sriwijaya Palembang! Tali Bendera Gagal Terikat, Merah Putih Nyaris Jatuh