Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Sabtu, 23 November 2024 | 16:57 WIB
Bawaslu Sumsel Buka Suara Terkait Penggrebekan Markas Partai [sumselupdate]

SuaraSumsel.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan buka suara akan beredarnya video aktivitas pengemasan paket sembako. Beredarnya video ini diduga untuk dibagikan ke masyarakat menjelang hari pencoblosan pada 27 November mendatang.

Video yang beredar tersebut ribuan paket sembako yang disiapkan berlangsung di salah satu sekretariat Partai Politik di Sumsel yang beralamat di Jalan Letjen Harun Sohar, Sukarami Palembang.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya bersama dengan Bawaslu Kota Palembang tengah melakukan investigasi yang berawal dari pengaduan masyarakat.

Ahmad Naafi mengaku, pihaknya juga telah mendatangi lokasi dari pengemasan paket sembako tersebut pada Kamis (21/11/2024).

Baca Juga: Cerita Pilu Novi Tolak Bayar Uang Damai Rp60 Juta, Padahal Dilecehkan Tetangga

“Bawaslu Sumsel bersama dengan Bawaslu Kota Palembang langsung mendatangi lokasi di kantor NasDem Sumsel. Didapati ada aktivitas pengemasan beberapa bahan pokok seperti gula, beras, dan minyak goreng,” ucap Naafi.

Naafi menjelaskan saat ini Bawaslu telah mengumpulkan sejumlah bukti dan meminta keterangan fungsionaris NasDem Provinsi Sumsel

“Didapatkan keterangan giat tersebut dalam rangka memeriahkan HUT NasDem dan diadakan setiap tahun,” ucapnya.

Bawaslu Sumsel masih menelusuri dan ada waktu sampai tujuh hari pasca-penelusuran terkait kebenaran aktivitas pengemasan paket sembako tersebut.

“Nanti akan diputuskan temuan ini untuk diregistrasi, ada atau tidak hasil temuannya, sekarang tahap kajian dan melengkapi bukti bukti apapun alasannya,” ucapnya.

Baca Juga: Robby Minta Prabowo Turun Tangan: Kisah Video Viral Dugaan Pesta Sabu Lapas

Naafi menyebut Bawaslu Sumsel juga sudah memberi peringatan terhadap pihak yang terkait dalam hal ini fungsionaris Partai NasDem Sumsel.

“Kita sudah sampaikan dan laksanakan pencegahan dugaan pemberian materi lainnya kepada pemilih dengan maksud mempengaruhi untuk memilih pasangan tertentu dalam Pilkada yang dapat dipidana baik pemberi maupun penerima,” pungkasnya.

Load More