SuaraSumsel.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan buka suara akan beredarnya video aktivitas pengemasan paket sembako. Beredarnya video ini diduga untuk dibagikan ke masyarakat menjelang hari pencoblosan pada 27 November mendatang.
Video yang beredar tersebut ribuan paket sembako yang disiapkan berlangsung di salah satu sekretariat Partai Politik di Sumsel yang beralamat di Jalan Letjen Harun Sohar, Sukarami Palembang.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya bersama dengan Bawaslu Kota Palembang tengah melakukan investigasi yang berawal dari pengaduan masyarakat.
Ahmad Naafi mengaku, pihaknya juga telah mendatangi lokasi dari pengemasan paket sembako tersebut pada Kamis (21/11/2024).
Baca Juga: Cerita Pilu Novi Tolak Bayar Uang Damai Rp60 Juta, Padahal Dilecehkan Tetangga
“Bawaslu Sumsel bersama dengan Bawaslu Kota Palembang langsung mendatangi lokasi di kantor NasDem Sumsel. Didapati ada aktivitas pengemasan beberapa bahan pokok seperti gula, beras, dan minyak goreng,” ucap Naafi.
Naafi menjelaskan saat ini Bawaslu telah mengumpulkan sejumlah bukti dan meminta keterangan fungsionaris NasDem Provinsi Sumsel
“Didapatkan keterangan giat tersebut dalam rangka memeriahkan HUT NasDem dan diadakan setiap tahun,” ucapnya.
Bawaslu Sumsel masih menelusuri dan ada waktu sampai tujuh hari pasca-penelusuran terkait kebenaran aktivitas pengemasan paket sembako tersebut.
“Nanti akan diputuskan temuan ini untuk diregistrasi, ada atau tidak hasil temuannya, sekarang tahap kajian dan melengkapi bukti bukti apapun alasannya,” ucapnya.
Baca Juga: Robby Minta Prabowo Turun Tangan: Kisah Video Viral Dugaan Pesta Sabu Lapas
Naafi menyebut Bawaslu Sumsel juga sudah memberi peringatan terhadap pihak yang terkait dalam hal ini fungsionaris Partai NasDem Sumsel.
“Kita sudah sampaikan dan laksanakan pencegahan dugaan pemberian materi lainnya kepada pemilih dengan maksud mempengaruhi untuk memilih pasangan tertentu dalam Pilkada yang dapat dipidana baik pemberi maupun penerima,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Cerita Pilu Novi Tolak Bayar Uang Damai Rp60 Juta, Padahal Dilecehkan Tetangga
-
Robby Minta Prabowo Turun Tangan: Kisah Video Viral Dugaan Pesta Sabu Lapas
-
Walkout di Tengah Debat Pilkada OKU, Paslon 01 Sebut Aturan Debat Dilanggar!
-
Penyelidikan Mendalam Kasus Pesta Sabu di Lapas, Oknum Petugas Jadi Tersangka?
-
WNA China Tewas Tertabrak Speedboat di Sumsel, Nakhoda Jadi Tersangka
Terpopuler
- 5 Mobil Lawas Seharga Honda BeAT 2025: Cocok Untuk Pemula, Mesin Tak Gampang Rewel
- Roy Suryo Datangi Lokasi Pasar Pramuka, Ditemukan Banyak Pemberitahuan soal Ijazah
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Eropa Rp 100 Jutaan, Desain Elegan dan Menawan
- Kontras Persiapan Timnas Indonesia dan Malaysia Jelang Piala AFF U-23, Merah Putih Tanpa Uji Coba
- Bingung Pilih Parfum Tahan Lama di Cuaca Panas? Ini Rekomendasi Terbaiknya
Pilihan
-
Sempat Molor, Revisi Permendag Nomor 8 Akhirnya Terbit
-
Ada Evaluasi, Ini 52 BUMN yang Dilarang Danantara Rombak Jajaran Direksi
-
Siapa Patricio Matricardi? Pemain Berbandrol Rp6 M yang Dirumorkan ke Persib
-
5 Mobil Lawas Rp30 Jutaan: Barang Sejuta Kenangan, Performa Tak Lekang Jaman
-
Kejanggalan Status Kewarganegaraan Mees Hilgers, Media Belanda Ungkap Hal Mengejutkan
Terkini
-
Jalan Santai Pakai Sepatu Apa? Ini 5 Model Paling Nyaman dan Stylish
-
Sekolah Kedinasan 2025 Resmi Dibuka Ini Formasi, Syarat, dan Cara Daftarnya
-
Viral Pasutri Bobol Rumah di Palembang: 5 Fakta Mengejutkan di Balik Aksi Nekat Bawa Istri Hamil
-
7 Desain Rumah 2 Lantai Keren, Gaya Minimalis dan Modern!
-
New Balance 530 Bisa untuk Lari? Ini 5 Hal yang Wajib Kamu Pertimbangkan