SuaraSumsel.id - Polisi mengungkapkan jika dua tersangka pelaku begal menewaskan mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) telah saling kenal yang merupakan mantan narapidana dalam satu lapas.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengungkapkan jika pelaku dikenakan pasal berlapis. Dua tersangka itu adalah Herly Diansyah (36), warga LK III, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, dan Nopriandi alias Nok (27), warga Desa Alay, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Kedua tersangka ditangkap di persembunyiannya di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim pada Rabu (7/2/2024).
“Kita kenakan paasal berlapis, pertama pasal 365 KUHP ayat 3 tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara, termasuk khusus tersangka Nopriandi alias Nok juga dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” ucapnya.
Peran dari kedua tersangka di mana tersangka Nopriandi alias Nok (27) berperan merampas kendaraan korban dengan menodongkan senjata api.
“Saat berhasil merampas motor, korban yang berupaya melawan membuat tersangka Herly terjatuh dari motor. Di saat itu dia langsung melakukan penusukan terhadap korban Nazwa,” jelas dia.
Selain dua tersangka itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senpi rakitan jenis revolver beserta satu butir amunisi.
Barang bukti lain, sarung senjata tajam jenis pisau, sementara pisau yang digunakan menusuk korban hingga kini masih dicari yang menurut pengakuan tersangka dibuang di rawa tak jauh dari TKP.
Pakaian korban Nazwa di antaranya kerudung, dan sweater yang terdapat bercak darah korban dikenakan saat kejadian.
Serta satu unit motor Yamaha Aerox warna kuning milik korban Aldo teman pria dari korban Nazwa yang sempat dibawa oleh kedua tersangka.
Pengakuan Herly Diansyah (36) dirinya merupakan mantan narapidana kasus penganiayaan dan baru bebas di tahun 2022.
Tersangka Nopriandi alias Nok (27) juga baru bebas di tahun 2022 silam atas kasus kepemilikan senjata api ilegal. “Kami kenal waktu satu lapas di Muara Enim,” ucap Nok.
“Karena itu saya tusuk pakai pisau, dan pisaunya saya buang di TKP,” ucap Herly melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Berita Terkait
-
dr. Myta Aprilia Azmi Meninggal Diduga Overwork Saat Internsip, Ini Tuntutan Keras Alumni FK Unsri
-
Horor PPDS Mata Unsri: Dipalak Senior Sampai Coba Bunuh Diri, Kemenkes Turun Tangan
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Terungkap Kronologi Lengkap Video Viral Perpeloncoan Maba Unsri Dipaksa Berciuman
-
Viral Video Cium Kening Maba Unsri, Para Senior Akhirnya Muncul dan Minta Maaf
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata
-
Karhutla TNBS Jambi Tinggal 2 Kilometer dari Habitat Harimau, Api Belum Berhasil Dipadamkan
-
Petani PALI Tewas Ditembak di Kebun, Cekcok Pelepah Sawit Berujung Maut
-
Sidang Korupsi Chromebook Muara Enim: Saksi Ungkap Skema Fee, 5 Persen untuk Bupati Edison