SuaraSumsel.id - Polisi mengungkapkan jika dua tersangka pelaku begal menewaskan mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) telah saling kenal yang merupakan mantan narapidana dalam satu lapas.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengungkapkan jika pelaku dikenakan pasal berlapis. Dua tersangka itu adalah Herly Diansyah (36), warga LK III, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, dan Nopriandi alias Nok (27), warga Desa Alay, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Kedua tersangka ditangkap di persembunyiannya di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim pada Rabu (7/2/2024).
“Kita kenakan paasal berlapis, pertama pasal 365 KUHP ayat 3 tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara, termasuk khusus tersangka Nopriandi alias Nok juga dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” ucapnya.
Peran dari kedua tersangka di mana tersangka Nopriandi alias Nok (27) berperan merampas kendaraan korban dengan menodongkan senjata api.
“Saat berhasil merampas motor, korban yang berupaya melawan membuat tersangka Herly terjatuh dari motor. Di saat itu dia langsung melakukan penusukan terhadap korban Nazwa,” jelas dia.
Selain dua tersangka itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senpi rakitan jenis revolver beserta satu butir amunisi.
Barang bukti lain, sarung senjata tajam jenis pisau, sementara pisau yang digunakan menusuk korban hingga kini masih dicari yang menurut pengakuan tersangka dibuang di rawa tak jauh dari TKP.
Pakaian korban Nazwa di antaranya kerudung, dan sweater yang terdapat bercak darah korban dikenakan saat kejadian.
Serta satu unit motor Yamaha Aerox warna kuning milik korban Aldo teman pria dari korban Nazwa yang sempat dibawa oleh kedua tersangka.
Pengakuan Herly Diansyah (36) dirinya merupakan mantan narapidana kasus penganiayaan dan baru bebas di tahun 2022.
Tersangka Nopriandi alias Nok (27) juga baru bebas di tahun 2022 silam atas kasus kepemilikan senjata api ilegal. “Kami kenal waktu satu lapas di Muara Enim,” ucap Nok.
“Karena itu saya tusuk pakai pisau, dan pisaunya saya buang di TKP,” ucap Herly melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Berita Terkait
-
Horor PPDS Mata Unsri: Dipalak Senior Sampai Coba Bunuh Diri, Kemenkes Turun Tangan
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Terungkap Kronologi Lengkap Video Viral Perpeloncoan Maba Unsri Dipaksa Berciuman
-
Viral Video Cium Kening Maba Unsri, Para Senior Akhirnya Muncul dan Minta Maaf
-
Viral Aksi Perpeloncoan Mahasiswa Baru Diduga Kampus Unsri, Dipaksa Cium Teman
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Imsak Palembang 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Batas Sahur dan Bacaan Niat Puasa
-
5 Fakta Bungkusan Mencurigakan di Kebun Sawit, Isinya Ternyata 5 Kilogram Ganja
-
THR Sudah Cair? Ini 7 Promo HP, TV & Kulkas Ramadan di Toko Elektronik yang Lagi Diserbu Pembeli
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Harnojoyo: Harta Rp15 Miliar, Mantan Wali Kota Palembang Dipenjara Kasus Gratifikasi Rp750 juta