SuaraSumsel.id - Masih ingat dengan kasus dosen Universitas Sriwijaya atau Unsri yang terbukti melakukan pelecehan seksual pada mahasiswinya. Kekinian dosen terpidana pelecehan seksual tersebut, Reza Ghasarma telah bebas.
Dia diketahui akan kembali mengajar di kampus Unsri. Status aparatur sipil negara (ASN) yang masih melekat sebagai dosen tetap Unsri pun dipertanyakan publik, terutama BEM Unsri.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Unsri Juan Aqshal mengungkapkan jika telah mengetahui mengenai dosen terpidana kasus lecehkan mahasiswi bebas. Mengenai status sebagai dosen aktif pun masih akan terus dipertanyakan kepada pihak rektorat.
Dikatakan Juan, BEM akan senantiasa menciptakan iklim pendidikan yang aman dan nyaman dari predator seksual.
"Kami menginginkan tidak ada ruang sedikitpun pada mereka sebagai pelaku pelecehan seksual," ujarnya kepada Suara.com, Kamis (9/5/2024).
BEM Unsri pun berharap agar tidak terjadi kejadian yang sama seperti yang dilakukan dosen terpidana tersebut.
"Kami tidak ingin hal-hal seperti ini kembali terjadi, Unsri dapat dengan bijaksana melakukan penolakan yang sama," ucapnya.
BEM tengah mengupayakan pertemuan dengan pihak Rektorat menyikapi penolakan ini.
"Jika suara mahasiswa ditolak tanpa ditimbang, kami akan "Lawan!," imbuhnya.
Baca Juga: OJK Sumsel Babel Apresiasi Peran Media Lokal di Sumatera Media Summit 2024
Kasus Dosen Pelaku Pelecehan Seksual
Dosen Unsri Reza Ghasarma menjadi terdakwa kasus dugaan pelecehan mahasiswi divonis delapan tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Reza telah terbukti melanggar Undang-undang tentang pornografi.
Putusan hukum maksimal itu disampaikan dalam sidang virtual yang di gelar di PN Palembang, Senin (30/5/2022), yang diketuai Majelis hakim, Fatimah.
Selain divonis delapan tahun penjara, hakim juga mengenakan Reza hukuman tambahan, yakni mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 500 juta dengan subsider enam bulan kurungan penjara.
Vonis Reza lebih tinggi dari tuntutan JPU selama 6 tahun.
Dosen Reza melakukan banding dan divonis lebih ringan yakni 4 tahun. Meski mengajukan kasasi kemudian ditolak.
Berita Terkait
-
OJK Sumsel Babel Apresiasi Peran Media Lokal di Sumatera Media Summit 2024
-
Mahasiswi Palembang Tertipu Rp30 Juta, Tergoda Pekerjaan Sampingan di Telegram
-
PJ Wali Kota Palembang Ratu Dewa Terima Penghargaan Sumatera Media Summit 2024
-
Sosok Sri Rahayu, 'Emaknya' UMKM Sumatera Selatan
-
Sempat Terputus karena Longsor, Akses Jalan Desa Pulau Beringin ke Desa Tanjung Bulan Sudah Normal
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Digerebek Lagi, Dua Kilang Minyak Ilegal di Muba Terbongkar, Pemiliknya Masih Buron
-
Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?
-
5 Fakta Kapal Jukung Terbakar di Sungai Musi, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Palembang Kekurangan TPU? Enam Kecamatan Masih Belum Punya Tempat Pemakaman Umum