SuaraSumsel.id - Masih ingat dengan kasus dosen Universitas Sriwijaya atau Unsri yang terbukti melakukan pelecehan seksual pada mahasiswinya. Kekinian dosen terpidana pelecehan seksual tersebut, Reza Ghasarma telah bebas.
Dia diketahui akan kembali mengajar di kampus Unsri. Status aparatur sipil negara (ASN) yang masih melekat sebagai dosen tetap Unsri pun dipertanyakan publik, terutama BEM Unsri.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Unsri Juan Aqshal mengungkapkan jika telah mengetahui mengenai dosen terpidana kasus lecehkan mahasiswi bebas. Mengenai status sebagai dosen aktif pun masih akan terus dipertanyakan kepada pihak rektorat.
Dikatakan Juan, BEM akan senantiasa menciptakan iklim pendidikan yang aman dan nyaman dari predator seksual.
"Kami menginginkan tidak ada ruang sedikitpun pada mereka sebagai pelaku pelecehan seksual," ujarnya kepada Suara.com, Kamis (9/5/2024).
BEM Unsri pun berharap agar tidak terjadi kejadian yang sama seperti yang dilakukan dosen terpidana tersebut.
"Kami tidak ingin hal-hal seperti ini kembali terjadi, Unsri dapat dengan bijaksana melakukan penolakan yang sama," ucapnya.
BEM tengah mengupayakan pertemuan dengan pihak Rektorat menyikapi penolakan ini.
"Jika suara mahasiswa ditolak tanpa ditimbang, kami akan "Lawan!," imbuhnya.
Baca Juga: OJK Sumsel Babel Apresiasi Peran Media Lokal di Sumatera Media Summit 2024
Kasus Dosen Pelaku Pelecehan Seksual
Dosen Unsri Reza Ghasarma menjadi terdakwa kasus dugaan pelecehan mahasiswi divonis delapan tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Reza telah terbukti melanggar Undang-undang tentang pornografi.
Putusan hukum maksimal itu disampaikan dalam sidang virtual yang di gelar di PN Palembang, Senin (30/5/2022), yang diketuai Majelis hakim, Fatimah.
Selain divonis delapan tahun penjara, hakim juga mengenakan Reza hukuman tambahan, yakni mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 500 juta dengan subsider enam bulan kurungan penjara.
Vonis Reza lebih tinggi dari tuntutan JPU selama 6 tahun.
Dosen Reza melakukan banding dan divonis lebih ringan yakni 4 tahun. Meski mengajukan kasasi kemudian ditolak.
Berita Terkait
-
OJK Sumsel Babel Apresiasi Peran Media Lokal di Sumatera Media Summit 2024
-
Mahasiswi Palembang Tertipu Rp30 Juta, Tergoda Pekerjaan Sampingan di Telegram
-
PJ Wali Kota Palembang Ratu Dewa Terima Penghargaan Sumatera Media Summit 2024
-
Sosok Sri Rahayu, 'Emaknya' UMKM Sumatera Selatan
-
Sempat Terputus karena Longsor, Akses Jalan Desa Pulau Beringin ke Desa Tanjung Bulan Sudah Normal
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Kondisi Terkini Jembatan Kelekar Prabumulih: Ambruk Dihantam Arus Deras, Akses Masih Terputus
-
7 Bedak Padat untuk Touch up Praktis bagi Pengguna yang Sering Bepergian
-
5 Bank Digital untuk Atur Keuangan Lebih Rapi bagi Pasangan Muda dan Keluarga
-
Peran AgenBRILink dalam Memperluas Akses Keuangan bagi Masyarakat Perbatasan
-
5 Skenario Kapan Harus Pakai Kartu Kredit atau QRIS, Nomor 3 Jarang Disadari