SuaraSumsel.id - Para pasangan calon (paslon) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) memiliki kewajiban melaporkan dana kampanye. Dalam laporan dana kampanye sementara (LADK) diketahui jika paslon Herman Deru dan Cik Ujang yang paling besar.
Pasangan yang mendapatkan nomor urut 1 ini melaporkan jika dana kampanye mereka sebesar Rp50 juta. Namun 2 paslon lainnya yakni paslon nomor urut 2, Eddy Sandtana-Riezky Aprilia (E-RA) dan paslon 3, Mawardi Yahya Anita Noeringhati melaporkan jika dana awal kampanye mereka sebesar Rp1 juta.
"LADK wajib disampaikan karena ini wujud transparansi dari para Paslon yang ikut dalam Pilkada,” ungkap Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Handoko melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Handoko menegaskan jika para paslon diwajibkan melaporkan LADK sebagai bagian dari transparansi dari para paslon.
Baca Juga: Bank Indonesia Tegaskan Uang Rp10000 Tahun 2005 Masih Berlaku
Setelah LADK, para paslon wajib melaporkan LPPDK yang merupakan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye mereka.
“LPPDK, itu dana kampanye keseluruhan," ucapnya memastikan jika laporan tersebut memiliki batas waktu pelaporan 25 September hingga 23 November 2024.
Berdasarkan ketetapan dengan menghitung batas wajar, KPU menetapkan jika dana kampanye para paslon di Pilgub Sumsel maksimal Rp226 miliar.
Sementara dana kampanye yang berasal dari kantong pribadi dibatasi hanya Rp75 juta sedangan dana dari pihak lainnya sebesar Rp750 juta.
"Lalu ada juga sumbangan dari Parpol atau gabungan Parpol pengusung nilainya tidak terbatas," ujarmya.
Baca Juga: Lawan Kotak Kosong, Pilkada Ogan Ilir dan Empat Lawang Tetap Paparkan Visi Misi
Diikuti 3 Paslon
Diketahui jika pilgub Sumsel diikuti oleh tiga paslon, yakni Herman Deru dan Cik Ujang. Sosok Herman Deru sendiri merupakan mantan gubernur Sumsel satu periode, sedangkan Cik Ujang merupakan mantan bupati kabupaten Lahat.
Paslon nomor urut 2 yakni Eddy Santana dan Rizky Aprilia merupakan mantan senator. Sebelum menjadi anggota DPR RI, Eddy Santana merupakan mantan wali kota Palembang dua periode.
Sedangkan paslon nomor tiga, yakni Mawardi Yahya dan Anita Noeringhati. Pasangan ini paling banyak didukung partai politik. Mawardi merupakan mantan wakil gubernur yang berpasangan dengan Herman Deru, sedangkan Anita Noeringhati merupakan mantan ketua DPRD Sumsel.
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
-
Dijerat OTT KPK, Ini Daftar Kekayaan Miliaran Umi Hartati yang Jadi Sorotan
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
Terkini
-
Sederet BUMD Pemprov Sumsel Dilaporkan 'Tidak Sehat', Ini Daftarnya
-
Pengakuan Eks Wawako Fitrianti Agustinda Soal Kasus Dana Hibah PMI Palembang
-
Terungkap Alasan Diskotik Darma Agung Club 41 Palembang Operasi Tanpa Izin
-
Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Aksesoris Fashion Ini Sukses Tembus Pasar Internasional
-
Bank Sumsel Babel Gelar Halal Bihalal: Momentum Rajut Kebersamaan Raih Keberkahan