Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 30 September 2024 | 18:38 WIB
Ilustrasi Bawaslu Sumsel terima laporan ketidaknetralan ASN. [Shutterstock]

SuaraSumsel.id - Bandan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel menerima sejumlah laporan terkait pengaduan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) jelang Pilkada di Sumsel.

“Ya sudah ada larangan bagi ASN berprilaku aktif atau terlibat dalam kampanye. Beberapa laporan yg masuk ke Bawaslu kabupaten/kota yang disampaikan,” ujar Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Senin (30/9/2024).

Beberapa laporan pelanggaran ASN yang diterima Bawaslu Sumsel dan masih tahap pemeriksaan berasal dari 5 pemerintah daerah, yakni Pemkot Lubuklingga, Palembang, Pemkab Musi Rawas dan OKU serta Pemprov Sumsel.

“Laporan baru dari 5 Pemda tersebut, itu yang menyampaikan adanya pelanggaran ASN. Untuk wilayah lain lain? Sejauh ini baru itu informasinya,” katanya.

Baca Juga: Misi Kapolda Baru Sumsel Irjen Andi Rian Ryacudu Djajadi Jelang Pilkada

Bawaslu Sumsel mengungkapkan belum mendapat informasi detail terkait posisi ASN tersebut termasuk Paslon mana yang didukung oleh ASN tersebut.

Dia menyebut, laporan terhadap ASN Pemprov Sumsel masuk ke Bawaslu Palembang bukan Bawaslu Sumsel.

“Lokusnya di Bawaslu Palembang, jadi mereka yang menindaklanjuti,” tutupnya.

Larangan ASN berpolitik praktis

Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan profesi bagi Pegawai Negeri Sipil(PNS) juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (“PPPK”) yang bekerja pada instansi pemerintah.

Baca Juga: Tim Yudha-Bahar Layangkan Gugatan Pilkada 2024 ke KPU Palembang, Ini Alasannya

PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan/

Larangan ASN berpolitik berkaitan dengan aturan netralitas ASN yang mengatur jika setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun serta tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.

Pasal 9 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan jika pegawai pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Untuk melaksanakan amanah Pemerintah Negara Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 diperlukan adanya birokrasi pemerintahan yang berkinerja baik.

Pemerintah telah mencanangkan rencana aksi membuat pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.

Untuk mewujudkannya, ASN dibutuhkan sebagai mesin utama birokrasi yang profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi,  kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas, serta mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Jika ASN terlibat berpolitik? Dalam hal ASN/PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, ia diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (4) jo. Pasal 52 ayat (3) huruf j UU ASN.

Load More