Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 30 September 2024 | 18:38 WIB
Ilustrasi Bawaslu Sumsel terima laporan ketidaknetralan ASN. [Shutterstock]

Jika ASN terlibat berpolitik? Dalam hal ASN/PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, ia diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (4) jo. Pasal 52 ayat (3) huruf j UU ASN.

Load More