Ilustrasi Bawaslu Sumsel terima laporan ketidaknetralan ASN. [Shutterstock]
Jika ASN terlibat berpolitik? Dalam hal ASN/PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, ia diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (4) jo. Pasal 52 ayat (3) huruf j UU ASN.
Berita Terkait
-
Misi Kapolda Baru Sumsel Irjen Andi Rian Ryacudu Djajadi Jelang Pilkada
-
Tim Yudha-Bahar Layangkan Gugatan Pilkada 2024 ke KPU Palembang, Ini Alasannya
-
Bank Sumsel Babel Dukung Penurunan Stunting di Pangkalpinang, Serahkan Bantuan
-
Sumsel dan Lubuklinggau Raih Penghargaan Terbaik Digitalisasi Daerah di Rakonas P2DD
-
Bos Perusahaan Konsultan Jadi Tersangka Baru Korupsi Proyek LRT Sumsel
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
10 Link DANA Kaget Hari Ini: Klaim Saldo Gratis Hingga Rp500.000 Khusus Buat Kamu
-
44 Pasangan Pengantin di Palembang Ikut Nikah Massal, Dapat Buku Nikah dan Resepsi Meriah
-
Ikan Mati Massal di Sungai Musi, Warga Sebut Limbah PT Pusri Diduga Penyebabnya
-
Abadikan Anabulmu! Kumpulan 10 Prompt AI untuk Bikin Miniatur Kucing Jadi Koleksi Premium
-
Inflasi Palembang September 2025, Cabai dan Daging Jadi Biang Kenaikan Harga