Dia mengungkapkan kekuatan adat masih sangat mengikat sampai saat ini. Salah satu yang paling dilarang ialah mengambil tumbuhan (merambah) hutan adat untuk keperluan perseorangan (diperdagangkan). Warga hanya diperbolehkan mengambil kayu hutan untuk membangun rumah dan terdapat kewajiban kembali menanam pohon yang diambil. Kayu hutan juga boleh diambil untuk keperluan bangunan publik, seperti rumah ibadah mushola dan infrastuktur desa.
“Siapapun harus patuh pada aturan ini, warga harus patuh pada hukum adat ini. Larangannya ialah mengambil, menjual, merambah, itu menjadi pantangan” ucapnya.
Sampai kekinian warga desa sangat patuh atas hukum adat tersebut. Mereka meyakini adat menjaga hutan ialah menjaga kehidupan warga dan desa. “Merusak hutan adat, berarti merusak desa,” sambung Budiono yang sudah berusia kepala lima ini.
Keyakinan menjaga alam dan lingkungan hutan sangat rasional, karena hutan adat menyimpan sumber kehidupan warga, yakni sumber mata air.
Baca Juga: Eks JI Sumsel Evaluasi Paham Radikalisme, Komitmen Kembali ke NKRI
Hutan adat Tebat Benawa ialah sumber mata air bagi Sungai Lematang. Sungai yang dikenal sebagai salah satu bagian dari Batanghari Sembilan, yakni 9 sungai terbesar di Sumsel.
Peran Sungai Lematang setidaknya menghidupi dengan mengalir melintas pada lima kota dan kabupaten di Sumsel, yakni dari Kota Pagar Alam, Kabupaten Lahat, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, kota Prabumulih dan kabupaten Muara Enim.
Budiono mengungkapkan luasan hutan adat Tebat Benawa mencapai 336 hektar (ha). Nama Tebat Benawa berasal dari kata Tebat atau danau kecil yang terdapat di hutan tersebut, sementara Benawa adalah nama pohon endemik yang hanya bisa dijumpai di hutan tersebut.
“Pohon Benawa ini diceritakan secara turun temurun, jumlahnya hanya ada 1 dengan usia berpuluh tahun dan ukurannya sangat besar,” ucapnya.
Di hutan adat ini terdapat tiga mata air, yakni mata air Ringkeh, Ayek Puding dan Basemah, yang kemudian ketiganya mengalir ke Sungai Lematang. Hutan adat Tebat Benawa yang berada di kaki Bukit Patah disebutkan sejak tahun 1940 an sampai 1950 an mulai ditata untuk dialirkan ke pemukiman warga dusun.
Baca Juga: Fraksi-fraksi DPRD Prov Sumsel Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD TA 2025
“Di Tebat (danau kecil), warga memelihara ikan, yang diperbolehkan diambil warga untuk dimakan,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Menjaga Kelestarian Hutan Adat: Upaya Masyarakat Kampung Friwen dalam Pemanfaatan Berkelanjutan
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Lebaran Berdarah, Tukang Parkir Kritis Ditusuk 7 Kali Pengunjung Club DA 41 Palembang
-
Kronologi Siswi SD Hilang 2 Hari, Ditemukan Dicabuli di Hotel Palembang
-
Wisata Maut di Ogan Ilir: Speedboat Terbalik Lagi, 'Tak Basah Tak Bayar'
-
Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang
-
Ritel Hingga Perkebunan, Puluhan Perusahaan di Sumsel Tak Cairkan THR