SuaraSumsel.id - PT Bima Citra Realty (BCR) dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Palembang Jaya, telah memberikan imbauan kepada pedagang Pasar 16 Ilir agar bersedia direlokasi di pinggiran Sungai Musi, tepatnya di bawah jembatan Ampera.
Rencana relokasi itu dilakukan karena PT BCR dan Perumda Pasar Palembang Jaya guna melanjutkan pengerjaan proyek revitalisasi gedung bagian dalam Pasar 16 Ilir Palembang.
Ratna, salah satu pedagang pemilik lapak kios mengungkapkan akan tetap bertahan untuk berjualan di lokasi yang lama. “Ada memang imbauan itu, kami akan dipindahkan berjualan di bawah Jembatan Ampera. Tapi kami menolak, kami mau tetap berjualan di sini dalam Gedung Pasar 16 Ilir,” ujar Ratna melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Minggu (1/9/2024) sore
Pihak PT BCR dan Perumda Pasar Palembang Jaya menegaskan agar pedagang yang bersikap tidak bersedia pindah akan ditindak secara hukum.
Baca Juga: Pameran Ghompok: Dari Kelas Menjadi Eksplorasi Fotografi Visual
Akan tetapi para pedagang yang sudah puluhan tahun mencari nafkah di Gedung Pasar 16 Ilir yang mengklaim pemegang SHM SRS, keukeuh (baca ngotot) ogah dan keberatan untuk pindah berdagang.
“Sampai sekarang, masalah gedung ini masih dalam proses, kami serahkan semua kepada pengurus Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS) Gedung Pasar 16 Ilir dan kuasa hukum,” ucapnya.
“Ini kami mau diusir, kami tidak mau pindah. Kami berjualan ini untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kami seluruh pedagang akan mempertahankan lapak kios kami ini, sampai titik darah penghabisan, tidak akan kami biarkan mereka mengusir kami,” ujarnya menjelaskan.
Kuasa hukum P3SRS Gedung Pasar 16 Ilir, Edy Siswanto, SH. Menurut dia, pemilik kios dan pedagang yang ada di dalam Gedung Pasar 16 Ilir dapat dipastikan menolak untuk dipindahkan berjualan di bawah Jembatan Ampera.
Edy Siswanto mengatakan, alasan mereka menolak di relokasi di bawah Ampera karena Perumda Pasar Palembang Jaya tidak mengakui hak kepemilikan para pedagang atas satuan rumah susun (SHM SRS), Undang-Undang No 20 tahun 2011 tentang Satuan Rumah Susun nan menjamin hak kepemilikan tidak ada batas waktu.
Baca Juga: Siswi di Palembang Tewas Kecelakaan di Gandus, Begini Kronologinya
“Hanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang dapat menghapus atau menyatakan SHM SRS hapus atau tidak memiliki kekuatan hukum pembuktian. Penguasa tidak boleh melakukan upaya paksa terhadap pemilik satuan rumah susun (kios). Intinya, para Pemilik Kios atau Pedagang di dalam gedung pasar 16 Ilir pasti tidak mau disuruh keluar dari Gedung Pasar 16 Ilir,” ujar Edy Siswanto menjelaskan.
Dirut PT BCR, Satria Arif Rahmat menegaskan akan mengambil langkah hukum kepada pedagang yang bersikap tetap bertahan dan tidak mau direlokasi.
“Hasil rapat dengan Pemkot Palembang, perlu untuk dilakukan relokasi pedagang ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang sekarang sedang proses pengerjaan,” kata Satria Arif Rahmat.
Penasehat Hukum PT BCR, Dr Suharyono M Hadiwiyono, SH, MH menjelaskan terkait aspek hukum yang masih menjadi pro kontra atau dasar penolakan pedagang maka bisa ditindak secara hukum.
“Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang dimiliki para pedagang sudah berakhir pada tahun 2016,” ucapnya.
Direktur Utama Perumda Pasar Palembang Jaya, A Rizal mengatakan, tempat relokasi pedagang sudah dibangun dan dalam minggu ini TPS tahap pertama akan selesai.
Berita Terkait
-
Daftar Diskon BRI Palembang: Hemat Makan, Belanja, & Kecantikan!
-
Negara Rugi Rp1,3 Triliun, Kasus Korupsi Proyek LRT Palembang Tambah 'Luka' Waskita Karya
-
Umumkan Lamaran dengan Polisi, Febby Rastanty Tampil Menawan dengan Kebaya Kartini dari Songket Palembang
-
Otak Pemerkosa yang Bunuh Siswi SMP di Palembang Divonis Ringan, Keluarga Korban Kecewa
-
Gilir Siswi SMP yang Jasadnya Dibuang ke Kuburan Cina, Eksepsi 4 ABG Pembunuh AA Ditolak Hakim, Apa Alasannya?
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Sambut Presiden dengan Kemewahan, Mercedes-Maybach S650 Pullman Jadi Tunggangan Prabowo di Abu Dhabi
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
Terkini
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Gaya Hidup Sehat, BRI Hadir di OPPO Run 2024
-
Bank Sumsel Babel Raih Gold Rating dalam Asia Sustainability Reporting Rating 2024
-
Gunung Dempo Erupsi Lagi! Semburkan Abu Vulkanik hingga 200 Meter
-
Ngeri! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Perdagangan Manusia di Palembang
-
Viral Video Pengemasan Sembako di Kantor Parpol Sumsel, Ini Kata Bawaslu