SuaraSumsel.id - PT Bima Citra Realty (BCR) dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Palembang Jaya, telah memberikan imbauan kepada pedagang Pasar 16 Ilir agar bersedia direlokasi di pinggiran Sungai Musi, tepatnya di bawah jembatan Ampera.
Rencana relokasi itu dilakukan karena PT BCR dan Perumda Pasar Palembang Jaya guna melanjutkan pengerjaan proyek revitalisasi gedung bagian dalam Pasar 16 Ilir Palembang.
Ratna, salah satu pedagang pemilik lapak kios mengungkapkan akan tetap bertahan untuk berjualan di lokasi yang lama. “Ada memang imbauan itu, kami akan dipindahkan berjualan di bawah Jembatan Ampera. Tapi kami menolak, kami mau tetap berjualan di sini dalam Gedung Pasar 16 Ilir,” ujar Ratna melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Minggu (1/9/2024) sore
Pihak PT BCR dan Perumda Pasar Palembang Jaya menegaskan agar pedagang yang bersikap tidak bersedia pindah akan ditindak secara hukum.
Akan tetapi para pedagang yang sudah puluhan tahun mencari nafkah di Gedung Pasar 16 Ilir yang mengklaim pemegang SHM SRS, keukeuh (baca ngotot) ogah dan keberatan untuk pindah berdagang.
“Sampai sekarang, masalah gedung ini masih dalam proses, kami serahkan semua kepada pengurus Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS) Gedung Pasar 16 Ilir dan kuasa hukum,” ucapnya.
“Ini kami mau diusir, kami tidak mau pindah. Kami berjualan ini untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kami seluruh pedagang akan mempertahankan lapak kios kami ini, sampai titik darah penghabisan, tidak akan kami biarkan mereka mengusir kami,” ujarnya menjelaskan.
Kuasa hukum P3SRS Gedung Pasar 16 Ilir, Edy Siswanto, SH. Menurut dia, pemilik kios dan pedagang yang ada di dalam Gedung Pasar 16 Ilir dapat dipastikan menolak untuk dipindahkan berjualan di bawah Jembatan Ampera.
Edy Siswanto mengatakan, alasan mereka menolak di relokasi di bawah Ampera karena Perumda Pasar Palembang Jaya tidak mengakui hak kepemilikan para pedagang atas satuan rumah susun (SHM SRS), Undang-Undang No 20 tahun 2011 tentang Satuan Rumah Susun nan menjamin hak kepemilikan tidak ada batas waktu.
Baca Juga: Pameran Ghompok: Dari Kelas Menjadi Eksplorasi Fotografi Visual
“Hanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang dapat menghapus atau menyatakan SHM SRS hapus atau tidak memiliki kekuatan hukum pembuktian. Penguasa tidak boleh melakukan upaya paksa terhadap pemilik satuan rumah susun (kios). Intinya, para Pemilik Kios atau Pedagang di dalam gedung pasar 16 Ilir pasti tidak mau disuruh keluar dari Gedung Pasar 16 Ilir,” ujar Edy Siswanto menjelaskan.
Dirut PT BCR, Satria Arif Rahmat menegaskan akan mengambil langkah hukum kepada pedagang yang bersikap tetap bertahan dan tidak mau direlokasi.
“Hasil rapat dengan Pemkot Palembang, perlu untuk dilakukan relokasi pedagang ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang sekarang sedang proses pengerjaan,” kata Satria Arif Rahmat.
Penasehat Hukum PT BCR, Dr Suharyono M Hadiwiyono, SH, MH menjelaskan terkait aspek hukum yang masih menjadi pro kontra atau dasar penolakan pedagang maka bisa ditindak secara hukum.
“Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang dimiliki para pedagang sudah berakhir pada tahun 2016,” ucapnya.
Direktur Utama Perumda Pasar Palembang Jaya, A Rizal mengatakan, tempat relokasi pedagang sudah dibangun dan dalam minggu ini TPS tahap pertama akan selesai.
Berita Terkait
-
Pameran Ghompok: Dari Kelas Menjadi Eksplorasi Fotografi Visual
-
Siswi di Palembang Tewas Kecelakaan di Gandus, Begini Kronologinya
-
Usai Tes Kesehatan, Pasangan Fitri - Nandri Kunjungi Korban Kebakaran 10 Ilir
-
Kasubag BAAK UIN Raden Fatah Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Berulang
-
Didukung Golkar, Gerindra, dan PDIP, Ratu Dewa - Prima Salam Yakin Menang di Pilkada
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Pengusaha Salon Palembang Kehilangan Rp3,5 Miliar, Tergiur Investasi Batu Bara dari Guru Spiritual
-
Long Weekend Mei 2026 Dimulai, Alfamart Tebar Diskon hingga 60 Persen Sampo, Sabun sampai Susu Anak
-
Promo QRIS Bank Sumsel Babel Mei 2026, 7 Merchant Kuliner di Palembang Ini Kasih Diskon Makan
-
7 Restoran Keluarga di Palembang yang Cocok buat Makan Besar saat Long Weekend, Harga Ramah Kantong
-
Driver Ojol di Gandus Ditangkap Kasus Kekerasan Seksual Anak, Jaket dan Helm Jadi Barang Bukti