SuaraSumsel.id - Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menangkap guru ngaji yang melakukan pencabulan terhadap tiga bocah.
Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres OKI Ipda Nuryadi mengatakan tersangka kasus pencabulan tersebut berinisial MM (54).
"Modusnya, tersangka saat tengah mengajar muridnya mengaji sembari berbuat asusila pencabulan," katanya, Selasa )3/9/2024).
Kasus ini terbongkar ketika salah satu korban mengeluh sakit di alat vitalnya saat sedang buang air kecil. Awalnya orang tua korban tidak ada curiga.
Kemudian anaknya kembali mengeluh sakit sehingga membuat orang tuanya khawatir lantas membawa anaknya ke Puskesmas.
"Dokter berujar bahwa di area vitalnya terdapat luka lecet dan kemerahan yang diduga ada sesuatu yang dimasukkan dan kemungkinan pelecehan seksual," kata Nuryadi.
Kemudian dokter menanyakan kepada korban dekat dengan siapa saja dan korban menjawab dekat dengan pak ustaz dan sering digendongnya.
Mendapati jawaban tersebut, korban pun kembali ditanya-tanya oleh dokter lebih kurang 10 menit. Lalu dokter segera memanggil orang tua korban untuk memberitahukan bahwa anaknya mengalami luka di area vital disebabkan oleh pelaku.
Pelaku dijerat pasal yang disangkakan yakni Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Miris! Anak Panti Asuhan Dilecehkan Oknum Polisi Saat Melapor Pelecehan
“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda Rp5 miliar," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Miris! Anak Panti Asuhan Dilecehkan Oknum Polisi Saat Melapor Pelecehan
-
Minta Dilindungi Setelah Dilecehkan, Anak Panti Asuhan Malah Dicabuli Polisi
-
Diskusi Video Art Bersenandung di Perahu Kajang: Menjaga Pesan-Pesan Luhur
-
4 Nelayan Terombang-ambing 12 Jam di Laut Usai Kapal Ditabrak Kapal Kargo
-
Selingkuh Berujung Celaka, Viral Wanita Dianiaya dan Rambutnya Dicukur Paksa
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Mengapa 15 Warga Sumsel Bisa Lolos ke Kamboja Tanpa Prosedur Resmi?
-
Bank Sumsel Babel Percepat Kepemilikan Rumah Lewat KPR Subsidi FLPP One Day Approve
-
Jadwal Imsak Palembang Hari Ini, Sabtu 21 Februari 2026: Imsak, Subuh, dan Magrib
-
Harga Kurma Palembang Ramadan 2026: Perbandingan Jenis dan Promo di 5 Supermarket Besar
-
Wong Kito Naik Kelas Digital, 5G Indosat Bikin Ngonten dan Gaming Makin Ngebut