Wakos Reza Gautama
Selasa, 03 September 2024 | 21:19 WIB
Guru ngaji mencabuli tiga muridnya ditangkap aparat Polres OKI. [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menangkap guru ngaji yang melakukan pencabulan terhadap tiga bocah.

Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres OKI Ipda Nuryadi mengatakan tersangka kasus pencabulan tersebut berinisial MM (54).

"Modusnya, tersangka saat tengah mengajar muridnya mengaji sembari berbuat asusila pencabulan," katanya, Selasa )3/9/2024).

Kasus ini terbongkar ketika salah satu korban mengeluh sakit di alat vitalnya saat sedang buang air kecil. Awalnya orang tua korban tidak ada curiga.

Baca Juga: Miris! Anak Panti Asuhan Dilecehkan Oknum Polisi Saat Melapor Pelecehan

Kemudian anaknya kembali mengeluh sakit sehingga membuat orang tuanya khawatir lantas membawa anaknya ke Puskesmas.

"Dokter berujar bahwa di area vitalnya terdapat luka lecet dan kemerahan yang diduga ada sesuatu yang dimasukkan dan kemungkinan pelecehan seksual," kata Nuryadi.

Kemudian dokter menanyakan kepada korban dekat dengan siapa saja dan korban menjawab dekat dengan pak ustaz dan sering digendongnya.

Mendapati jawaban tersebut, korban pun kembali ditanya-tanya oleh dokter lebih kurang 10 menit. Lalu dokter segera memanggil orang tua korban untuk memberitahukan bahwa anaknya mengalami luka di area vital disebabkan oleh pelaku.

Pelaku dijerat pasal yang disangkakan yakni Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Minta Dilindungi Setelah Dilecehkan, Anak Panti Asuhan Malah Dicabuli Polisi

“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda Rp5 miliar," katanya. (ANTARA)

Load More