SuaraSumsel.id - Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian daging babi yang diselundupkan bersama 10 ton timah dari Pulau Belitung ke Bangka ini diperkirakan sudah satu minggu. Hal ini dibenarkan Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pangkalpinang.
"Jadi hasil pemeriksaan, daging babi ini diperkirakan sudah satu minggu lalu dipotong, sehinga harus dilakukan pemusnahan," kata Hasim, melansir wowbabel.com-jaringan Suara.com, Kamis (13/6/2024).
Sejauh ini pengiriman daging babi ini tidak memiiki izin resmi, apalagi belum ada penunjukkan pelabuhan pengeluaran dari Kepala Badan Karantina.
"Apabila tidak dimusnahkan hal ini dikhawatirkan akan berbahaya jika daging babi ini beredar di masyarakat, dapat mengakibatkan penyebaran penyakit flu babi dan ASF atau Flu Babi Afrika," ujarnya.
Baca Juga: Menjelang Lebaran, Mantan Karyawan PT Timah Tuntut Haknya di KWP Mentok
Pemusnahan ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran penyakitnya, yakni ASF yang bisa menyebabkan kematian.
Terkait tindak pidana ini para pelaku dikenakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Jadi para pelaku ini dikenakan pasal tindak pidana pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta pasal 88 huruf a dan c UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman 8 tahun penjara denda sebesar Rp 2 milliar," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Menjelang Lebaran, Mantan Karyawan PT Timah Tuntut Haknya di KWP Mentok
-
Bank Sumsel Babel Wujudkan Transaksi Mudah dan Aman dengan Internet Banking Terbaru
-
PT Jamkrida Dibekukan OJK, Bagaimana Nasib Rp5 Miliar Milik Pemkab Bangka Tengah?
-
Menjelajahi Tradisi Buang Patong: Ritual Pelepasan Perahu Suci Penuh Makna
-
Legalisasi Penambangan Timah Skala Kecil di Bangka Tengah Ancam Lingkungan?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Pelatih Persebaya Paul Munster, Dapat Hukuman Berat Kemarin
- Ini Syarat Lengkap Jadi Anggota Koperasi Merah Putih, Jalur Utama Penerimaan Bantuan Pemerintah
- 5 City Car Murah Mulai Rp50 Jutaan Bukan Toyota, Sat Set Hadapi Kemacetan
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe Sedan Mei 2025: Harga Mulai Rp20 Jutaan, Bandel, Pajak Ringan
- 7 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 Terbaik, Aman Maksimal Lindungi Wajah
Pilihan
-
Tanpa Wakil MU, Ini 8 Kandidat Pemain Terbaik Liga Inggris 2024/2025
-
Lengkap! 8 Tim Promosi ke Liga 3 Musim Depan, Ada Klub Milik Polisi
-
Almere City Degradasi, 3 Klub Liga 1 Ini Bisa Jadi Opsi Thom Haye
-
Geger Pedagang Dipalak Ormas Rp 3 Juta, Wali Kota Solo Turun Tangan
-
PT Solo Manufaktur Kreasi Bakal Tanggapi Resume Penggugat Soal Minta Menyediakan Mobil Esemka
Terkini
-
Saldo DANA Kaget Gratis Cair Hari Ini, Klaim Jutaan Rupiah Sebelum Kehabisan
-
Warga Palembang Harap Siaga: 3 Penyulang PLN Jalani Pemeliharaan Serentak
-
Diskon Gede! Mogu-Mogu, Hydro Coco, dan Extra Joss Turun Harga di Alfamart
-
Pesangon Tak Dibayar Rp286 Juta, 12 Eks Karyawan Sekolah Islam di Palembang Lapor Polisi
-
Harga Emas Perhiasan di Palembang Terjun Bebas, Segini Harganya Sekarang