SuaraSumsel.id - Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian daging babi yang diselundupkan bersama 10 ton timah dari Pulau Belitung ke Bangka ini diperkirakan sudah satu minggu. Hal ini dibenarkan Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pangkalpinang.
"Jadi hasil pemeriksaan, daging babi ini diperkirakan sudah satu minggu lalu dipotong, sehinga harus dilakukan pemusnahan," kata Hasim, melansir wowbabel.com-jaringan Suara.com, Kamis (13/6/2024).
Sejauh ini pengiriman daging babi ini tidak memiiki izin resmi, apalagi belum ada penunjukkan pelabuhan pengeluaran dari Kepala Badan Karantina.
"Apabila tidak dimusnahkan hal ini dikhawatirkan akan berbahaya jika daging babi ini beredar di masyarakat, dapat mengakibatkan penyebaran penyakit flu babi dan ASF atau Flu Babi Afrika," ujarnya.
Baca Juga: Menjelang Lebaran, Mantan Karyawan PT Timah Tuntut Haknya di KWP Mentok
Pemusnahan ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran penyakitnya, yakni ASF yang bisa menyebabkan kematian.
Terkait tindak pidana ini para pelaku dikenakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Jadi para pelaku ini dikenakan pasal tindak pidana pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta pasal 88 huruf a dan c UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman 8 tahun penjara denda sebesar Rp 2 milliar," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Bak Bumi dan Langit: Ini Koleksi Kendaraan Hakim Kasus Harvey Moeis di Balik Vonis Timpang 6,5 vs 20 Tahun
-
Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
-
Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara
-
Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Begini Respons Kejagung
-
Drama Kasus Timah: Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun, Kejagung Buka Suara
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Fair Play Jadi Prioritas! Liga 4 Sumsel Larang Transfer Pemain di Babak Enam Besar
-
Viral Meme Asal Pekanbaru Ini Bikin Deddy Corbuzier Tawarkan Investasi
-
Masjid Lawang Kidul: Saksi Sejarah Islam di Palembang dengan Arsitektur Unik
-
Pabrik Pusri III-B Usung Teknologi Baru, Produksi Urea dan Amonia Makin Optimal
-
Gebyar Hadiah Miliaran Rupiah di Undian Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel