Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 16 Juni 2024 | 23:13 WIB
ilustrasi pencabulan. Pemuka agama menjadi tersangka pencabulan anak di bawah umur. (unsplash)

SuaraSumsel.id - Seorang pemuka agama yang sudah lansia di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi. Dia menjadi tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Saat digerebek diketahui pemuka agama ini sempat menyembunyikan korban dalam kamar mandi. Melansir wowbabel.com-jaringan Suara.com, Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho membenarkan hal tersebut.

Penangkapan bermula dari orang tua korban mendapat kabar dari salah satu anaknya kalau adiknya ditarik oleh pelaku ke dalam rumah dan masuk kamar. "Kemudian pelapor mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan keberadaan anaknya namun pelaku menjawab bahwa anak anaknya tidak ada di rumah pelaku," katanya.

Kendati mengaku anaknya tidak ada di rumah pelaku, orang tua korban tetap curiga dan akhirnya mengajak warga sekitar melakukan gerebek. "Saat itu sudah ada anggota Polsek Toboali. Warga bersama anggota melakukan pemeriksaan, ternyata korban berada di dalam kamar mandi," ungkap Budi.

Baca Juga: 10 Ton Timah Diselundupkan Bersama Daging Babi, Pelaku Terancam 8 Tahun Penjara

Hasil pemeriksaan penyidik, pelaku ternyata sudah menyetubuhi korban  dan telah ditetapkan tersangka.

Pelaku yang sudah berumur 74 Tahun dan merupakan  pemuka agama di Kecamatan Toboali Bangka Selatan tega menyetubuhi korban yang masih berusia 11 tahun.

Korban yang masih satu kampung itu diketahui memang kerap bermain di rumah pelaku

"Dan mengancam korban agar perbuatannya tidak diberitahukan kepada orang lain," ucapnya.

Baca Juga: PT Jamkrida Dibekukan OJK, Bagaimana Nasib Rp5 Miliar Milik Pemkab Bangka Tengah?

Load More