SuaraSumsel.id - Sebanyak dua penjabat kepala daerah di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mundur dari jabatannya karena mengikuti kontestasi Pilkada 2024.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sumsel Sri Sulastri mengatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberikan batas waktu bagi penjabat kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada 2024 harus mundur hingga 17 Juli 2024.
Hingga saat ini dua orang penjabat kepala daerah di Sumsel yang menyatakan mundur karena mengikuti Pilkada 2024, yaitu Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa dan Pj Bupati Muara Enim Ahmad Rizali.
"Hingga saat ini baru dua Pj kepala daerah yang menyatakan mundur, yakni Pak Ratu Dewa dan Pak Ahmad Rizali," katanya.
Baca Juga: LRT Sumsel Perpanjang Jam Operasional! Nikmati Konser dan Kemudahan LRT Fest 2024
Selain itu, Sri mengatakan dirinya belum menerima informasi untuk ASN yang tidak menduduki jabatan sebagai penjabat kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada 27 November 2024.
"Kalau ASN yang tidak menduduki jabatan sebagai penjabat kepala daerah belum ada," ujarnya.
Menurutnya, ASN yang ingin mengikuti Pilkada itu menjadi hak warga negara Indonesia. Hak itu tidak bisa dilarang karena ingin membangun daerah. Namun, untuk menjaga netralitas dalam kontestasi, status sebagai ASN harus dilepas.
"Jika ingin mencalonkan diri harus berhenti sebagai ASN, pemberhentian harus atas permintaan sendiri," kata Sulastri. (ANTARA)
Baca Juga: Ngaku Koleksi, ASN Kementerian di Palembang Diciduk Polisi Gegara Timbun Senpi Ilegal
Berita Terkait
-
LRT Sumsel Perpanjang Jam Operasional! Nikmati Konser dan Kemudahan LRT Fest 2024
-
Ngaku Koleksi, ASN Kementerian di Palembang Diciduk Polisi Gegara Timbun Senpi Ilegal
-
OJK Sumsel Babel Dorong Peningkatan Kompetensi SDM BPR/S
-
4 Senpi dan Ratusan Butir Amunisi Ditemukan di Rumah Warga Palembang
-
Teater Potlot Belajar Membaca Jejak Sastra Kedatuan Sriwijaya
Terpopuler
- Selamat Tinggal Pelatih Persebaya Paul Munster, Dapat Hukuman Berat Kemarin
- Ini Syarat Lengkap Jadi Anggota Koperasi Merah Putih, Jalur Utama Penerimaan Bantuan Pemerintah
- 5 City Car Murah Mulai Rp50 Jutaan Bukan Toyota, Sat Set Hadapi Kemacetan
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe Sedan Mei 2025: Harga Mulai Rp20 Jutaan, Bandel, Pajak Ringan
- 7 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 Terbaik, Aman Maksimal Lindungi Wajah
Pilihan
-
Saham BRIS Tertekan Usai Kabar Sunarso jadi Kandidat Utama Dirut BSI
-
Sunarso Jadi Kandidat Kuat Dirut BSI, Sore Ini Dikukuhkan
-
Karir Jabatan Mentok, Pegawai PPPK Eks Yayasan Perguruan Tinggi Tidar Tuntut Diangkat PNS
-
Breaking News! Eks Kadispora Kota Bekasi Tersangka Dugaan Korupsi Rp4,7 M
-
Tanpa Wakil MU, Ini 8 Kandidat Pemain Terbaik Liga Inggris 2024/2025
Terkini
-
Saldo DANA Kaget Gratis Cair Hari Ini, Klaim Jutaan Rupiah Sebelum Kehabisan
-
Warga Palembang Harap Siaga: 3 Penyulang PLN Jalani Pemeliharaan Serentak
-
Diskon Gede! Mogu-Mogu, Hydro Coco, dan Extra Joss Turun Harga di Alfamart
-
Pesangon Tak Dibayar Rp286 Juta, 12 Eks Karyawan Sekolah Islam di Palembang Lapor Polisi
-
Harga Emas Perhiasan di Palembang Terjun Bebas, Segini Harganya Sekarang