Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 15 Juli 2024 | 16:47 WIB
OJK gelar pelatihan peningkatan kualitas SDM [dok]

SuaraSumsel.id - Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (OJK Sumsel Babel) bersama Dewan Pengurus Daerah Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO) terus menjaga keteraturan sektor jasa keuangan melalui peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pelaksana di Bank Perekonomian Rakyat (BPR/Syariah).

Perubahan dan tantangan yang dinamis di era digital saat ini, mengharuskan SDM lembaga jasa keuangan segera beradaptasi dengan meng-upgrade kompetensi.

Kepala OJK Sumsel Babel Arifin Susanto dalam sambutannya menyampaikan sebagai lembaga intermediasi penghimpunan dana dari dan kepada masyarakat, BPR/S senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan asas perkreditan yang sehat, serta profesionalisme dan integritas Direksi, Dewan Komisaris, dan pegawai BPR/S agar kualitas kredit/pembiayaan tetap lancar.

“Setiap pegawai termasuk pengurus BPR/S harus terus mengembangkan kualitas dan kompetensi diri, baik soft skill maupun hard skill, agar mudah beradaptasi dengan kemajuan teknologi dan kebutuhan konsumen, serta memiliki daya saing yang tinggi,” papar Arifin.

Baca Juga: 4 Senpi dan Ratusan Butir Amunisi Ditemukan di Rumah Warga Palembang

OJK Sumsel Babel dan Perbarindo Sumsel Babel menyelenggarakan pelatihan mengenai “Penerapan Kebijakan Kualitas Aset BPR & Pengkinian Pedoman Kebijakan dan Prosedur Perkreditan BPR/S Berbasis Risiko dan Perlindungan Kosumen” pada 5 Juli 2024 di Palembang.

Dengan kondisi perkembangan industri yang dinamis serta perubahan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi BPR/S, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat pada tanggal 11 Januari 2024.

POJK mengatur mengenai perluasan cakupan aset produktif, mekanisme dan jangka waktu penyelesaian Aset Yang Diambil Alih (AYDA), kewajiban pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sesuai standar akuntansi keuangan, dan pengaturan lainnya.

Kewajiban pembentukan CKPN dimaksud mulai berlaku pada 1 Januari 2025, sehingga BPR/S perlu mempersiapkan diri, antara lain kesiapan dari sisi teknologi informasi, penyusunan pedoman dan kebijakan, serta kompetensi SDM.

Dihadiri oleh seluruh BPR/S yang berada dalam pengawasan OJK Sumsel Babel, Arifin mengharapkan kegiatan recycling ini, kualitas SDM penyelenggara jasa keuangan menjadi lebih baik, berintegritas, dan professional, sehingga mendorong kinerja Perbankan serta meningkatkan upaya pelindungan Konsumen.

Baca Juga: Teater Potlot Belajar Membaca Jejak Sastra Kedatuan Sriwijaya

“Pelaksanaan operasional Bank sesuai prosedur dan prinsip kehati-hatian, tidak hanya akan berkontribusi pada kinerja positif Bank, namun juga dapat menjaga hak dan kewajiban nasabah selaku Konsumen Lembaga Jasa Keuangan terlaksana dengan baik,” kata Arifin.

Load More