Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 02 Juli 2024 | 11:58 WIB
Rumah otak pembunuhan pegawai koperasi di Palembang

SuaraSumsel.id - Polisi menangkap tersangka pembunuh pegawai koperasi Anton Eka Saputra (25), Antoni (33) di Sumatra Barat (Sumbar), akhir pekan lalu. Bersama rekannya Pongki Saputra, Antoni terlibat dalam aksi pembunuhan berencana Anton yang dicor semen di toko distro baju Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Dalam penyelidikan polisi diketahui jika pembunuhan tersebut terjadi karena sakit hati, jika utang di koperasi membengkak. Pelaku Antoni diakui meminjam uang Rp5 juta yang kemudian membengkak menjadi Rp24 juta.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan jika peristiwa pembunuhan terungkap setelah adanya laporan orang hilang ke Polsek Sukarami Palembang.

Dari laporan itu, diperoleh jika korban ditemukan meninggal dunia. "Korban ditemukan dalam kondisi di cor ditempat pembuangan air di belakang distro anti mahal milik tersangka Antoni, ini pembunuhan berencana yang dilakukan ketiga tersangka Antoni (pelaku utama), Pongki, dan DPO Kelvin (21),” jelas Kombes Pol Harryo Sugihhartono," ujarnya menjelaskan

Baca Juga: WNA Rusia Bobol ATM Bank Sumsel Babel di Palembang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Polrestabes Palembang menghadirkan keduanya saat konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, pada Senin (1/7/2024) sore.

Perkara pembunuhan yang direncanakan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban Anton Eka Saputra (25) karyawan koperasi simpan pinjam, warga Desa Negeri Sakti, RT 01, Kecamatan Sungkai Barat, Lampung Utara, meninggal dunia.

Peristiwa Pembunuh ini terjadi pada Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 11.00 WIB di Distro Anti Mahal milik tersangka Antoni di Jalan Dahlan HY, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.

“Untuk motif pembunuhan berencana ini adalah sakit hati tersangka kepada korban atas permasalahan hutang. Hutang sebesar Rp 5 juta dengan bunga yang membengkak menjadi Rp 24 juta, lalu sebelum kejadian terjadi perdebatan keduanya dan berakhir dengan pembunuhan berencana,” terang Harryo melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

“Tepatnya pada hari Sabtu (8/6/2024) keduanya datang ke distro tersangka Antoni untuk melakukan pembunuhan terhadap korban. Saksi mahkota tindak pidana ini adalah seorang perempuan inisial P, yang mendasari barang bukti yang ada sehingga ditelusuri peran dari para pelaku tindak pidana tersebut. Sepeda motor milik korban telah kita sita dimana sebelumnya di jual tersangka Pongki ke daerah Empat Lawang untuk mengongkosi dia melarikan diri ke Batam,” ujarnya.

Baca Juga: Dendam Utang Rp24 Juta: Kisah Tragis Pembunuhan Pegawai Koperasi Dicor Semen

“Uang itu dibagi tersangka Antoni kepada tersangka Pongki dan Kelvin masing-masing Rp 1,5 juta, dan sisanya digunakan tersangka Antoni untuk membayar hutangnya di tempat lain dan sebagian digunakan untuk kebutuhan selama menghilangkan diri di Kota Padang. Kedua tersangka akan kita jerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” ucapnya menjelaskan.

Load More