SuaraSumsel.id - Polisi menangkap tersangka pembunuh pegawai koperasi Anton Eka Saputra (25), Antoni (33) di Sumatra Barat (Sumbar), akhir pekan lalu. Bersama rekannya Pongki Saputra, Antoni terlibat dalam aksi pembunuhan berencana Anton yang dicor semen di toko distro baju Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Dalam penyelidikan polisi diketahui jika pembunuhan tersebut terjadi karena sakit hati, jika utang di koperasi membengkak. Pelaku Antoni diakui meminjam uang Rp5 juta yang kemudian membengkak menjadi Rp24 juta.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan jika peristiwa pembunuhan terungkap setelah adanya laporan orang hilang ke Polsek Sukarami Palembang.
Dari laporan itu, diperoleh jika korban ditemukan meninggal dunia. "Korban ditemukan dalam kondisi di cor ditempat pembuangan air di belakang distro anti mahal milik tersangka Antoni, ini pembunuhan berencana yang dilakukan ketiga tersangka Antoni (pelaku utama), Pongki, dan DPO Kelvin (21),” jelas Kombes Pol Harryo Sugihhartono," ujarnya menjelaskan
Baca Juga: WNA Rusia Bobol ATM Bank Sumsel Babel di Palembang Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Polrestabes Palembang menghadirkan keduanya saat konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, pada Senin (1/7/2024) sore.
Perkara pembunuhan yang direncanakan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban Anton Eka Saputra (25) karyawan koperasi simpan pinjam, warga Desa Negeri Sakti, RT 01, Kecamatan Sungkai Barat, Lampung Utara, meninggal dunia.
Peristiwa Pembunuh ini terjadi pada Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 11.00 WIB di Distro Anti Mahal milik tersangka Antoni di Jalan Dahlan HY, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.
“Untuk motif pembunuhan berencana ini adalah sakit hati tersangka kepada korban atas permasalahan hutang. Hutang sebesar Rp 5 juta dengan bunga yang membengkak menjadi Rp 24 juta, lalu sebelum kejadian terjadi perdebatan keduanya dan berakhir dengan pembunuhan berencana,” terang Harryo melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
“Tepatnya pada hari Sabtu (8/6/2024) keduanya datang ke distro tersangka Antoni untuk melakukan pembunuhan terhadap korban. Saksi mahkota tindak pidana ini adalah seorang perempuan inisial P, yang mendasari barang bukti yang ada sehingga ditelusuri peran dari para pelaku tindak pidana tersebut. Sepeda motor milik korban telah kita sita dimana sebelumnya di jual tersangka Pongki ke daerah Empat Lawang untuk mengongkosi dia melarikan diri ke Batam,” ujarnya.
Baca Juga: Dendam Utang Rp24 Juta: Kisah Tragis Pembunuhan Pegawai Koperasi Dicor Semen
“Uang itu dibagi tersangka Antoni kepada tersangka Pongki dan Kelvin masing-masing Rp 1,5 juta, dan sisanya digunakan tersangka Antoni untuk membayar hutangnya di tempat lain dan sebagian digunakan untuk kebutuhan selama menghilangkan diri di Kota Padang. Kedua tersangka akan kita jerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” ucapnya menjelaskan.
Berita Terkait
-
Kisah Tragis Novi, Ibu Dua Anak Sering Diganggu Tetangga Genit Malah Dipenjara
-
Daftar Diskon BRI Palembang: Hemat Makan, Belanja, & Kecantikan!
-
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa, Prasetyo Boeditjahjono Kembali Jadi Tersangka Proyek LRT
-
Negara Rugi Rp1,3 Triliun, Kasus Korupsi Proyek LRT Palembang Tambah 'Luka' Waskita Karya
-
Umumkan Lamaran dengan Polisi, Febby Rastanty Tampil Menawan dengan Kebaya Kartini dari Songket Palembang
Tag
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kerja Sambil Liburan di Australia Bisa Dapat Gaji Berapa? Yuk, Simak Syarat WHV Terbaru
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
Terkini
-
WNA China Tewas Tertabrak Speedboat di Sumsel, Nakhoda Jadi Tersangka
-
Rayakan HUT Emas ke - 50, Semen Baturaja Sinergi Membangun Keberlanjutan
-
Demi Harga Diri, Novi Dipenjara: Kisah Ibu 2 Anak Berjuang dari Tetangga Genit
-
Membanggakan, Maylafazza Alkayla Giffary Raih Putri Anak Indonesia Pariwisata 2024
-
Dari Kaki Bukit Barisan, Kolaborasi Energi Senyawa Panas Menerangi Sumatera