Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:49 WIB
Kadisdik Sumsel Sutoko membantah adanya pungli dalam PPDB SMA jalur prestasi di Kota Palembang. [ANTARA]

"Kami mengeluarkan saran korektif dan meminta para pihak agar melakukan korektif guna menyempurnakan hasil PPDB jalur prestasi," kata Kepala Ombudsman Sumsel Adriansyah.

Ia memaparkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman Sumsel memberikan tindakan korektif sebagai upaya perbaikan, yaitu meminta Pj Gubernur Sumsel melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel dengan kewenangan menganulir atau melakukan peninjauan kembali atas hasil PPDB online jalur prestasi SMA Negeri se-kota Palembang tahun ajaran 2024-2025.

Kemudian Kepala SMA Negeri se-Kota Palembang melakukan penetapan peserta didik baru jalur prestasi dengan mengacu pada hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah yang berdasarkan peringkat nilai kumulatif dari setiap bobot prestasi yang telah diverifikasi.

Apabila jumlah nilai kumulatif sama maka diprioritaskan berdasarkan jarak terdekat dari domisili calon peserta didik ke sekolah.

Baca Juga: Semarak Ampera Tourism Fun 2024, 3300 Pelari Bakal Wisata Olahraga di Jembatan Ikonik

Para kepala SMA Negeri juga mengumumkan calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi dan tidak lolos seleksi jalur prestasi berdasarkan peringkat nilai kumulatif yang membuat informasi total skor secara transparan dan akuntabel yang dapat diakses masyarakat luas termasuk orang tua para wali peserta didik.

Kemudian PJ Gubernur Sumatera Selatan sebagai atasan para terlapor agar melakukan evaluasi atas perilaku administrasi oleh dinas pendidikan Sumatera Selatan, termasuk kedudukan PLH Kepala Dinas Pendidikan Sumsel dan panitia PPDB tahun 2024-2025.

Dengan melibatkan inspektorat provinsi Sumsel, sebagai aparatur pengawas internal pemerintah dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

"Terhadap pelaksanaan tindakan korektif tersebut kami memberikan waktu paling lama 30 hari kepada para terlapor untuk melaksanakan dan melaporkan perkembangannya kepada Ombudsman RI Provinsi Sumsel sebagai tahapan pelaksanaannya," katanya. (ANTARA)

Baca Juga: Skandal Korupsi Guest House UIN Raden Fatah: Dirut Perusahaan Konsultan Konstruksi Ditahan

Load More