Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:49 WIB
Kadisdik Sumsel Sutoko membantah adanya pungli dalam PPDB SMA jalur prestasi di Kota Palembang. [ANTARA]

Kemudian PJ Gubernur Sumatera Selatan sebagai atasan para terlapor agar melakukan evaluasi atas perilaku administrasi oleh dinas pendidikan Sumatera Selatan, termasuk kedudukan PLH Kepala Dinas Pendidikan Sumsel dan panitia PPDB tahun 2024-2025.

Dengan melibatkan inspektorat provinsi Sumsel, sebagai aparatur pengawas internal pemerintah dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

"Terhadap pelaksanaan tindakan korektif tersebut kami memberikan waktu paling lama 30 hari kepada para terlapor untuk melaksanakan dan melaporkan perkembangannya kepada Ombudsman RI Provinsi Sumsel sebagai tahapan pelaksanaannya," katanya. (ANTARA)

Baca Juga: Semarak Ampera Tourism Fun 2024, 3300 Pelari Bakal Wisata Olahraga di Jembatan Ikonik

Load More