Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 23 Juni 2024 | 14:24 WIB
Ilustrasi sumur minyak ilegal. Ilustrasi sumur minyak ilegal. Antara/Nova Wahyudi/rwa.

SuaraSumsel.id - Sumur minyak tanpa izin alias ilegal di Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel mencemari sungai Parung. Situasi ini membuat anak Sungai Lilin pada Sabtu (23/06/2024) sekitar pukul 10.00 WIB yang tercemar didatangi warga guna mengambil minyak dengan menggunakan perahu.

Sungai Parung merupakan sumber kehidupan bagi warga sekitar, yang bergantung padanya untuk kegiatan sehari-hari seperti mandi dan minum malah disebut lagi keberkahan rezeki Allah.

Salah satu warga, M (35) mengatakan jika tumpahan minyak ini bagian dari rezeki dari Tuhan. “Dari pada mubazir ya kita ambil, hasilnya kita jual dengan harga Rp 150.000 per dirijen,” pungkasnya.

Pj Bupati Musi Banyuasin, Sandi Fahlepi mengatakan jika pihaknya sudah mendapatkan laporan atas kejadian tersebut.

Baca Juga: Pj Kepala Daerah Sumsel Jelang Pilkada 2024: Antara Politik atau Agenda Pemerintah?

“Hasilnya akan kita rapatkan dengan semua unsur terkait untuk membentuk tim dan segera turun ke lapangan guna menangani pencemaran sungai yang dimaksud,” tukasnya.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Imam Safei saat dikonfirmasi mengatakan bahwa masalah ini sedang dalam penyelidikan dan menyampaikan ucapan terima kasih atas informasi yang diterima.

Load More