Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 12 Juni 2024 | 20:59 WIB
ilustrasi pencabulan. Pencabulan di Bangka Barat terungkap. [unsplash[

SuaraSumsel.id - Peristiwa pencabulan diduga terjadi di sebuah Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung. Polisi berhasil mengungkapkan dan menetapkan salah satu oknum guru sebagai tersangka.

Oknum guru yang masih berstatus PPPK melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap siswa laki-lakinya tepat pada hari pendidikan lalu.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Ecky Widi Prawira membenarkan penetapan tersangka itu dimulai adanya laporan dari orang tua korban pada Jumat (3/5/2024) lalu. 

"Kami mendapatkan laporan dari ibu korban jika melihat anaknya menangis tersenduh-senduh di rumah. Ibunya merayu dan membujuk dan terungkap jika di kelas ada salah satu oknum guru yang mengajak menonton video, dan pada saat berada di pojok kelas, oknum guru itu memegang alat kelamin," ungkap Ecky kepada wowbabel-jaringan Suara.com, Rabu (12/6/2024). 

Baca Juga: PT Jamkrida Dibekukan OJK, Bagaimana Nasib Rp5 Miliar Milik Pemkab Bangka Tengah?

Kejadian bejat yang dilakukan oknum guru terhadap anak didiknya itu dilakukan di dalam kelas, saat jam istirahat dan kondisi sekolah masih merayakan Hari Pendidikan Nasional 2024.

Tersangka berinisial HR (49) laki-laki, seorang guru PPPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bangka Barat pada Selasa (11/6/2024) malam. 

"Saat kejadian tersangka sempat bilang jangan bilang ke siapa-siapa dan besok bapak akan mengulangi lagi," katanya. 

Ecky menjelaskan setelah itu pihaknya melakukan penyelidikan dan menerbitkan surat laporan polisi (LP) pada Senin (6/5/2024) lalu. 

"Dari keterangan saksi itu juga menyebutkan bahwa mereka mengetahui aksi tersebut, dan teman lainnya masih asik bermain di dalam kelas. Kemudian kami melakukan pemeriksaan korban bersama ahli psikologi," ucapnya.

Baca Juga: Petir Menyambar Pondok Kebun, 2 Petani Bersaudara di Bangka Selatan Tewas

Load More