SuaraSumsel.id - Peristiwa pencabulan diduga terjadi di sebuah Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung. Polisi berhasil mengungkapkan dan menetapkan salah satu oknum guru sebagai tersangka.
Oknum guru yang masih berstatus PPPK melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap siswa laki-lakinya tepat pada hari pendidikan lalu.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Ecky Widi Prawira membenarkan penetapan tersangka itu dimulai adanya laporan dari orang tua korban pada Jumat (3/5/2024) lalu.
"Kami mendapatkan laporan dari ibu korban jika melihat anaknya menangis tersenduh-senduh di rumah. Ibunya merayu dan membujuk dan terungkap jika di kelas ada salah satu oknum guru yang mengajak menonton video, dan pada saat berada di pojok kelas, oknum guru itu memegang alat kelamin," ungkap Ecky kepada wowbabel-jaringan Suara.com, Rabu (12/6/2024).
Kejadian bejat yang dilakukan oknum guru terhadap anak didiknya itu dilakukan di dalam kelas, saat jam istirahat dan kondisi sekolah masih merayakan Hari Pendidikan Nasional 2024.
Tersangka berinisial HR (49) laki-laki, seorang guru PPPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bangka Barat pada Selasa (11/6/2024) malam.
"Saat kejadian tersangka sempat bilang jangan bilang ke siapa-siapa dan besok bapak akan mengulangi lagi," katanya.
Ecky menjelaskan setelah itu pihaknya melakukan penyelidikan dan menerbitkan surat laporan polisi (LP) pada Senin (6/5/2024) lalu.
"Dari keterangan saksi itu juga menyebutkan bahwa mereka mengetahui aksi tersebut, dan teman lainnya masih asik bermain di dalam kelas. Kemudian kami melakukan pemeriksaan korban bersama ahli psikologi," ucapnya.
Baca Juga: PT Jamkrida Dibekukan OJK, Bagaimana Nasib Rp5 Miliar Milik Pemkab Bangka Tengah?
Berita Terkait
-
PT Jamkrida Dibekukan OJK, Bagaimana Nasib Rp5 Miliar Milik Pemkab Bangka Tengah?
-
Petir Menyambar Pondok Kebun, 2 Petani Bersaudara di Bangka Selatan Tewas
-
Jemaah Haji Lansia Asal Belitung Dirawat di RS Arab Saudi Akibat Sesak Napas
-
Menjelajahi Tradisi Buang Patong: Ritual Pelepasan Perahu Suci Penuh Makna
-
Legalisasi Penambangan Timah Skala Kecil di Bangka Tengah Ancam Lingkungan?
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Detik-detik Polisi di OKU Ditusuk saat Gerebek Bandar Narkoba, Operasi Berubah Mencekam
-
Sumsel Siapkan Lompatan Ekonomi Baru lewat Task Force Investasi
-
Bukan Sekadar Kurban, Kilang Pertamina Plaju Hadirkan Kepedulian dan Kebersamaan untuk Warga
-
Batas Waktu Takbiran Idul Adha 2026, Sampai Kapan Takbir Masih Disunnahkan?
-
Doa Malam Idul Adha yang Dianjurkan Dibaca, Amalan Mustajab agar Hajat dan Rezeki Dimudahkan