SuaraSumsel.id - Peristiwa pencabulan diduga terjadi di sebuah Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung. Polisi berhasil mengungkapkan dan menetapkan salah satu oknum guru sebagai tersangka.
Oknum guru yang masih berstatus PPPK melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap siswa laki-lakinya tepat pada hari pendidikan lalu.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Ecky Widi Prawira membenarkan penetapan tersangka itu dimulai adanya laporan dari orang tua korban pada Jumat (3/5/2024) lalu.
"Kami mendapatkan laporan dari ibu korban jika melihat anaknya menangis tersenduh-senduh di rumah. Ibunya merayu dan membujuk dan terungkap jika di kelas ada salah satu oknum guru yang mengajak menonton video, dan pada saat berada di pojok kelas, oknum guru itu memegang alat kelamin," ungkap Ecky kepada wowbabel-jaringan Suara.com, Rabu (12/6/2024).
Kejadian bejat yang dilakukan oknum guru terhadap anak didiknya itu dilakukan di dalam kelas, saat jam istirahat dan kondisi sekolah masih merayakan Hari Pendidikan Nasional 2024.
Tersangka berinisial HR (49) laki-laki, seorang guru PPPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bangka Barat pada Selasa (11/6/2024) malam.
"Saat kejadian tersangka sempat bilang jangan bilang ke siapa-siapa dan besok bapak akan mengulangi lagi," katanya.
Ecky menjelaskan setelah itu pihaknya melakukan penyelidikan dan menerbitkan surat laporan polisi (LP) pada Senin (6/5/2024) lalu.
"Dari keterangan saksi itu juga menyebutkan bahwa mereka mengetahui aksi tersebut, dan teman lainnya masih asik bermain di dalam kelas. Kemudian kami melakukan pemeriksaan korban bersama ahli psikologi," ucapnya.
Baca Juga: PT Jamkrida Dibekukan OJK, Bagaimana Nasib Rp5 Miliar Milik Pemkab Bangka Tengah?
Berita Terkait
-
PT Jamkrida Dibekukan OJK, Bagaimana Nasib Rp5 Miliar Milik Pemkab Bangka Tengah?
-
Petir Menyambar Pondok Kebun, 2 Petani Bersaudara di Bangka Selatan Tewas
-
Jemaah Haji Lansia Asal Belitung Dirawat di RS Arab Saudi Akibat Sesak Napas
-
Menjelajahi Tradisi Buang Patong: Ritual Pelepasan Perahu Suci Penuh Makna
-
Legalisasi Penambangan Timah Skala Kecil di Bangka Tengah Ancam Lingkungan?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Bukan Cuma Pempek, Ini 6 Titik Kuliner Jawa dan Padang yang Mudah Ditemui di Palembang
-
3 Rest Area di Tol Palembang - Lampung untuk Istirahat Nyaman Saat Perjalanan Jauh
-
7 Cushion dengan Refill untuk Makeup Lebih Hemat dan Ramah Lingkungan
-
5 Parfum Tahan Lama untuk Pesta Tahun Baru, Wanginya Nempel Sampai Pagi
-
PI 10 Persen Jambi Merang Resmi Masuk, APBD Sumsel Kembali Bertumpu pada Migas?