SuaraSumsel.id - Warga yang melakukan aktivitas penambangan bijih timah skala kecil dijanjikan adanya Izin Penambangan Rakyat (IPR) oleh pemerintah setempat.
"IPR ini penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi penambang rakyat dan kita berkomitmen untuk mendukung penambang kecil agar dapat beroperasi secara legal dan aman," kata Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di Koba, Rabu.
IPR merupakan konsep ideal kebijakan legalisasi tambang rakyat dan itu sudah disampaikan langsung ke Kementerian ESDM pada 29 Mei 2024.
"Konsep kami tawarkan yaitu memadukan aspek sosial, ekonomi dan lingkungan secara harmonis dan IPR adalah langkah nyata dalam melindungi hak-hak penambang kecil dan memastikan bahwa aktivitas penambangan berlangsung secara ramah lingkungan dan berkelanjutan," ujarnya.
Baca Juga: Wapres Maruf Amin Kunker ke Kepulauan Bangka Belitung, Berikut Jadwalnya
Algafry mengatakan, pemerintah daerah bertekad terus mendampingi para penambang rakyat agar mereka dapat bekerja dengan tenang dan aman melalui kepastian hukum terhadap aktivitas mereka.
Pemerintah daerah terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada penambang agar mereka dapat meningkatkan produktivitas sambil menjaga kelestarian lingkungan agar penambangan dapat berjalan lancar dan berkelanjutan.
"Kami menyadari pentingnya menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan pelestarian lingkungan," ujarnya melansir ANTARA.
Pemerintah daerah mengimplementasikan program reklamasi lahan bekas tambang dan memberikan edukasi kepada penambang tentang praktik penambangan yang ramah lingkungan.
"Saya mencoba melakukan terobosan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bangka Tengah melalui program pemberdayaannya di tengah terpuruknya perekonomian saat ini," ujarnya.
Baca Juga: Kuota Haji Bangka Belitung Berkurang 4 Orang, Ini Alasan Calon Haji Batal Berangkat
Namun penambangan timah skala kecil biasanya tidak memperdulikan kondisi lingkungannya.
Berita Terkait
-
Tertangkap! Begini Modus 2 WN Korsel Raup Puluhan Miliar dari Bisnis Timah Ilegal di Bekasi
-
Ngeri! Bocah 5 Tahun Hilang Diterkam Buaya Saat Mandi di Bekas Tambang Timah
-
Industri Timah di Babel Dinilai Bisa Mati Jika Penambang Rakyat Masih Dianggap Ilegal
-
Rektor Unmuh Sebut 15 Persen Mahasiswa Babel Kesulitan Bayar Kuliah, Pertanda Ekonomi Makin Sulit?
-
SPKLU Babel Bertambah, Fasilitas Home Charging Dipermudah
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Fair Play Jadi Prioritas! Liga 4 Sumsel Larang Transfer Pemain di Babak Enam Besar
-
Viral Meme Asal Pekanbaru Ini Bikin Deddy Corbuzier Tawarkan Investasi
-
Masjid Lawang Kidul: Saksi Sejarah Islam di Palembang dengan Arsitektur Unik
-
Pabrik Pusri III-B Usung Teknologi Baru, Produksi Urea dan Amonia Makin Optimal
-
Gebyar Hadiah Miliaran Rupiah di Undian Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel