SuaraSumsel.id - Kepolisian Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan kasus penelantaran bayi oleh seorang pelajar berusia 13 tahun yang ternyata korban pencabulan dari seroang pria.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto mengatakan kasus penemuan bayi laki-laki dalam kardus di Desa Suka Mulya, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir terjadi pada medio Mei lalu terungkap.
Setelah dilakukan proses penyelidikan oleh Polsek Lempuing, ternyata bayi laki-laki dengan kondisi masih hidup yang diletakkan di teras rumah warga Blok B Desa Suka Mulya Lempuing merupakan bayi yang lahir dari seorang pelajar di bawah umur yakni berusia 13 tahun.
Perbuatan tersebut merupakan hasil dari pencabulan hingga korban melahirkan seorang bayi.
Baca Juga: Listrik PLN Padam, Distribusi Air Bersih Tirta Musi Palembang pun Terhenti
"Pelakunya adalah T (46) warga desa di Kecamatan Lempuing, OKI yang merupakan tetangga korban yang saat ini sudah menjalani proses penahanan di unit PPA polres OKI," katanya.
Pengungkapan pelaku ini berawal dari petunjuk kardus yang digunakan saat meletakkan bayi di depan teras rumah warga.
Pada bagian kotak kardus tersebut tulisan S Sari, setelah dilakukan penyelidikan ternyata maksud tulisan tersebut adalah nama satu desa di kecamatan Lempuing.
“Kemudian tim kita melakukan penyelidikan dan penelusuran dari mana asal kardus tersebut hingga akhirnya mengarah pada si Ibu tersebut, dan setelah didatangi di rumah didapati kondisi tubuh Sdri. A pasca melahirkan, sehingga dilakukan intrograsi dan mengaku bahwa telah melahirkan," katanya.
Setelah diintrograsi petugas anak perempuan itu menjelaskan yang telah melakukan persetubuhan di bawah anak dengan pelaku Sdr T (46), tersangka mengakui perbuatan tersebut dan setidaknya telah mencabuli korban lebih dari 8 kali sejak bulan Mei – September 2023 hingga korban hamil dan melahirkan.
Baca Juga: Blackout Sumsel Bikin Mal dan Restoran Cepat Saji Ramai, Warga Cari Listrik Dan Makanan
Pencabulan ini berawal dari adanya rasa suka pelaku terhadap korban. Awalnya korban sekitar pukul 11.00 WIB bermain ke rumah temannya yang merupakan anak dari tersangka Tau di dusun 4 desa Sindang Sari.
Pada saat itu korban Adan temannya bermain masak-masakan. Kemudian, teman dari korban A tersebut mengajak makan siang, namun korban menolak dengan alasan masih kenyang.
“Setelah temannya tersebut masuk ke dalam rumahnya, korban lalu bermain ayunan yang berada di teras rumah tersangka.” katanya.
“Kemudian tersangka menarik tangan korban dan membawanya ke rumah kosong milik tersangka yang berjarak sekitar lima meter dari rumah yang dihuni saat ini.” katanya.
Lalu pelaku membawa korban lewat pintu belakang yang tidak terkunci dan pelaku lantas membawa korban masuk ke dalam kamar rumah hingga akhirnya mencabuli korban seraya mengancam.
“Usai melancarkan aksinya pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun dan seraya keluar dari dalam rumah begitu juga dengan korban yang kembali duduk di teras," katanya.
Aksi tersebut ternyata membuat pelaku ketagihan dan mengulangi setiap ada kesempatan hingga setidaknya 8 kali dilakukan dalam periode Mei – September 2023.
Akibatnya korban hamil dan melahirkan bayi laki-laki dan hal ini juga membuat orang tua korban kebingungan dan rasa takut dengan kondisi tersebut hingga akhirnya bayi lahir prematur ini dititipkan di depan rumah warga dan akhirnya ditemukan.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.” katanya [ANTARA]
Berita Terkait
-
Eiliminasi Comic 8 Revolution Makin Sengit, Bocil Harus Tersingkir
-
Viral! Video Petugas Lapas Bongkar Pesta Sabu dan Minta Perlindungan Prabowo
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Kisah Tragis Novi, Ibu Dua Anak Sering Diganggu Tetangga Genit Malah Dipenjara
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Raih Best API Initiative, BRI Komitmen untuk Terus Berinovasi bagi Layanan Nasabah
-
Cerita Pilu Novi Tolak Bayar Uang Damai Rp60 Juta, Padahal Dilecehkan Tetangga
-
Robby Minta Prabowo Turun Tangan: Kisah Video Viral Dugaan Pesta Sabu Lapas
-
Walkout di Tengah Debat Pilkada OKU, Paslon 01 Sebut Aturan Debat Dilanggar!
-
Penyelidikan Mendalam Kasus Pesta Sabu di Lapas, Oknum Petugas Jadi Tersangka?