SuaraSumsel.id - Satuan Lalu Lintas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melarang sepeda listrik hilir mudik di jalan raya. Pelarangan ini mengacu pada Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik.
Kasat Lantas Polres OKU Selatan AKP Desram Chemy mengatakan, Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 itu mengatur bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan di area tertentu.
"Sepeda listrik adalah suatu sarana dengan menggunakan penggerak motor listrik yang digunakan untuk mengangkut di wilayah operasi atau jalur tertentu saja," tegasnya.
Menurut Kasat, merujuk Permenhub tersebut penggunaan sepeda listrik harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum beroperasi.
Adapun persyaratan tersebut antara lain pengguna minimal berusia 15 tahun, wajib memakai helm, tidak boleh berboncengan, batas kecepatan maksimal 25 km/jam, dan harus memenuhi standar keselamatan lalulintas lainnya.
Sepeda listrik juga hanya dapat digunakan di kawasan tertentu seperti permukiman, car free day, kawasan wisata, area sektor sarana angkutan publik, perkantoran, dan area di luar jalan raya.
"Perlu disampaikan bahwa sepeda listrik tidak diperuntukkan digunakan di jalan raya, melainkan di tempat tertentu saja," ujarnya.
Menurut Kasat, saat ini pihaknya terus menggencarkan sosialisasi tentang larangan penggunaan sepeda listrik agar masyarakat teredukasi untuk tidak menggunakannya di tempat yang dilarang.
"Untuk tahap awal larangan penggunaan sepeda listrik baru sebatas teguran untuk selanjutnya diberikan sangsi tegas bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut," tegas dia. (ANTARA)
Baca Juga: Dampak Banjir OKU: 12.849 Warga Mengungsi, 90 Rumah Rusak Berat, 6 Meninggal
Berita Terkait
-
Dampak Banjir OKU: 12.849 Warga Mengungsi, 90 Rumah Rusak Berat, 6 Meninggal
-
442 Rumah Warga OKU Selatan Terendam Banjir
-
Sempat Terputus karena Longsor, Akses Jalan Desa Pulau Beringin ke Desa Tanjung Bulan Sudah Normal
-
Waspada Longsor di Desa Tanjung Beringin Muaradua Kisam
-
Longsor di OKU Selatan, Akses Jalan Desa Kemulu Ulu - Simpang Pancur Tertutup
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Program BRI Menanam Grow & Green Berdayakan 19 Kelompok Tani di Berbagai Daerah Indonesia
-
Skandal 99 Proyek Fiktif Terbongkar, Mantan Kadis Perkimtan Palembang Digiring ke Rutan
-
PTBA dan Kejati Lampung Teken PKS Bantuan Hukum untuk Perkuat Pengawasan Proyek Strategis
-
Yuk Merapat! Bank Sumsel Babel Hadir di Pagar Alam Coffee Festival 2025
-
PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar