SuaraSumsel.id - Satuan Lalu Lintas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melarang sepeda listrik hilir mudik di jalan raya. Pelarangan ini mengacu pada Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik.
Kasat Lantas Polres OKU Selatan AKP Desram Chemy mengatakan, Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 itu mengatur bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan di area tertentu.
"Sepeda listrik adalah suatu sarana dengan menggunakan penggerak motor listrik yang digunakan untuk mengangkut di wilayah operasi atau jalur tertentu saja," tegasnya.
Menurut Kasat, merujuk Permenhub tersebut penggunaan sepeda listrik harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum beroperasi.
Adapun persyaratan tersebut antara lain pengguna minimal berusia 15 tahun, wajib memakai helm, tidak boleh berboncengan, batas kecepatan maksimal 25 km/jam, dan harus memenuhi standar keselamatan lalulintas lainnya.
Sepeda listrik juga hanya dapat digunakan di kawasan tertentu seperti permukiman, car free day, kawasan wisata, area sektor sarana angkutan publik, perkantoran, dan area di luar jalan raya.
"Perlu disampaikan bahwa sepeda listrik tidak diperuntukkan digunakan di jalan raya, melainkan di tempat tertentu saja," ujarnya.
Menurut Kasat, saat ini pihaknya terus menggencarkan sosialisasi tentang larangan penggunaan sepeda listrik agar masyarakat teredukasi untuk tidak menggunakannya di tempat yang dilarang.
"Untuk tahap awal larangan penggunaan sepeda listrik baru sebatas teguran untuk selanjutnya diberikan sangsi tegas bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut," tegas dia. (ANTARA)
Baca Juga: Dampak Banjir OKU: 12.849 Warga Mengungsi, 90 Rumah Rusak Berat, 6 Meninggal
Berita Terkait
-
Dampak Banjir OKU: 12.849 Warga Mengungsi, 90 Rumah Rusak Berat, 6 Meninggal
-
442 Rumah Warga OKU Selatan Terendam Banjir
-
Sempat Terputus karena Longsor, Akses Jalan Desa Pulau Beringin ke Desa Tanjung Bulan Sudah Normal
-
Waspada Longsor di Desa Tanjung Beringin Muaradua Kisam
-
Longsor di OKU Selatan, Akses Jalan Desa Kemulu Ulu - Simpang Pancur Tertutup
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Laba Rp57,13 Triliun, BRI Salurkan Dividen Besar Kepada Pemegang Saham
-
Palembang Banjir Lagi di Hari Bumi 2026, Wali Kota Pernah Dinyatakan Bersalah Soal Banjir
-
Gawat! 3 Tahanan Narkoba Kabur dari Rutan Baturaja Usai Sidang, Lepas Borgol Pakai Kawat
-
Siapa Ferizka Utami? Sosok Asal Palembang di Balik Video Totok Daun Sirih pada Bayi Menangis
-
Aksi Jambret di Depan Palembang Icon Berujung Apes, Korbannya Ternyata Polisi