Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 31 Mei 2024 | 18:40 WIB
Aparat Polres OKU Selatan melarang sepeda listrik melintas di jalan raya. [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Satuan Lalu Lintas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melarang sepeda listrik hilir mudik di jalan raya. Pelarangan ini mengacu pada Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik.

Kasat Lantas Polres OKU Selatan AKP Desram Chemy mengatakan, Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 itu mengatur bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan di area tertentu.

"Sepeda listrik adalah suatu sarana dengan menggunakan penggerak motor listrik yang digunakan untuk mengangkut di wilayah operasi atau jalur tertentu saja," tegasnya.

Menurut Kasat, merujuk Permenhub tersebut penggunaan sepeda listrik harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum beroperasi.

Baca Juga: Dampak Banjir OKU: 12.849 Warga Mengungsi, 90 Rumah Rusak Berat, 6 Meninggal

Adapun persyaratan tersebut antara lain pengguna minimal berusia 15 tahun, wajib memakai helm, tidak boleh berboncengan, batas kecepatan maksimal 25 km/jam, dan harus memenuhi standar keselamatan lalulintas lainnya.

Sepeda listrik juga hanya dapat digunakan di kawasan tertentu seperti permukiman, car free day, kawasan wisata, area sektor sarana angkutan publik, perkantoran, dan area di luar jalan raya.

"Perlu disampaikan bahwa sepeda listrik tidak diperuntukkan digunakan di jalan raya, melainkan di tempat tertentu saja," ujarnya.

Menurut Kasat, saat ini pihaknya terus menggencarkan sosialisasi tentang larangan penggunaan sepeda listrik agar masyarakat teredukasi untuk tidak menggunakannya di tempat yang dilarang.

"Untuk tahap awal larangan penggunaan sepeda listrik baru sebatas teguran untuk selanjutnya diberikan sangsi tegas bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut," tegas dia. (ANTARA)

Baca Juga: 442 Rumah Warga OKU Selatan Terendam Banjir

Load More