SuaraSumsel.id - Satuan Lalu Lintas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melarang sepeda listrik hilir mudik di jalan raya. Pelarangan ini mengacu pada Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik.
Kasat Lantas Polres OKU Selatan AKP Desram Chemy mengatakan, Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 itu mengatur bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan di area tertentu.
"Sepeda listrik adalah suatu sarana dengan menggunakan penggerak motor listrik yang digunakan untuk mengangkut di wilayah operasi atau jalur tertentu saja," tegasnya.
Menurut Kasat, merujuk Permenhub tersebut penggunaan sepeda listrik harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum beroperasi.
Adapun persyaratan tersebut antara lain pengguna minimal berusia 15 tahun, wajib memakai helm, tidak boleh berboncengan, batas kecepatan maksimal 25 km/jam, dan harus memenuhi standar keselamatan lalulintas lainnya.
Sepeda listrik juga hanya dapat digunakan di kawasan tertentu seperti permukiman, car free day, kawasan wisata, area sektor sarana angkutan publik, perkantoran, dan area di luar jalan raya.
"Perlu disampaikan bahwa sepeda listrik tidak diperuntukkan digunakan di jalan raya, melainkan di tempat tertentu saja," ujarnya.
Menurut Kasat, saat ini pihaknya terus menggencarkan sosialisasi tentang larangan penggunaan sepeda listrik agar masyarakat teredukasi untuk tidak menggunakannya di tempat yang dilarang.
"Untuk tahap awal larangan penggunaan sepeda listrik baru sebatas teguran untuk selanjutnya diberikan sangsi tegas bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut," tegas dia. (ANTARA)
Baca Juga: Dampak Banjir OKU: 12.849 Warga Mengungsi, 90 Rumah Rusak Berat, 6 Meninggal
Berita Terkait
-
Dampak Banjir OKU: 12.849 Warga Mengungsi, 90 Rumah Rusak Berat, 6 Meninggal
-
442 Rumah Warga OKU Selatan Terendam Banjir
-
Sempat Terputus karena Longsor, Akses Jalan Desa Pulau Beringin ke Desa Tanjung Bulan Sudah Normal
-
Waspada Longsor di Desa Tanjung Beringin Muaradua Kisam
-
Longsor di OKU Selatan, Akses Jalan Desa Kemulu Ulu - Simpang Pancur Tertutup
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
Terkini
-
Sadis! Jagal Kucing Pagar Alam Samarkan Bau Daging dengan Daun Jeruk agar Terlihat Kambing
-
Polisi Ringkus Penjual Daging Kucing Berkedok Kambing Muda, Ternyata Sembunyi di Hotel
-
Ratusan Kucing Dibantai, Dagingnya Diklaim Kambing Muda dan Dijual Rp 100 Ribu per Kilogram
-
Direksi BRI Turun ke Lapangan, Sapa Nasabah di Momen Hari Pelanggan Nasional
-
Maulid Nabi Muhammad SAW: Amalkan 3 Doa Ini, Raih Syafaat Rasulullah di Hari Spesial