SuaraSumsel.id - Aparat Kepolisian Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan menangkap tersangka pemilik 50 paket klip sabu-sabu seberat 11 gram berkat aplikasi bantuan polisi (Banpol).
Kasatres Narkoba Polres Muba AKP Tomy Prambana mengatakan, tersangka yang ditangkap ialah EA (56) warga Tanah Abang, Kecamatan Batanghari Leko.
Penangkapan EA berawal dari informasi yang masuk melalui aplikasi website Banpol yang menginformasikan bahwa di Tanah Abang sering ada kegiatan transaksi narkoba yang diduga dilakukan oleh EA.
Selanjutnya polisi mendalami dan dengan tehnik penyamaran yang dilakukan, EA berhasil tertangkap di seban yang ada di kebun sawit milik warga di dusun VIII Desa Tanah Abang.
EA ditangkap beserta barang bukti berupa 50 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan disimpan dalam bekas wadah minyak rambut merk Gatsby.
"EA telah kami tetapkan sebagai tersangka dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/A-34/V/2024/SPKT/Satres narkoba/Polres Muba/Polda Sumsel," katanya.
Tomy menambahkan, EA terjerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Suami di Musi Banyuasin Ditusuk Selingkuhan Istrinya Saat Pergoki Berzina
-
DANA Kenalkan Fitur Terbaik Bisnis bagi UMKM, Transaksi Tumbuh 102 Persen
-
Heboh! PJ Kadinkop Muba Dituduh Pelecehan Anak Buahnya, Kini Lapor Balik
-
11 Pengunjung Karaoke Golden Star Diamankan, Positif Narkoba
-
TNI dan Polri Bongkar Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Muba
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Banyak Penipuan, BRI Ingatkan Lagi Nasabah untuk Menjaga Data Pribadi
-
Viral Pria Pengincar Kotak Amal Masjid Diikat di Tiang Bendera oleh Warga Palembang
-
Bank Sumsel Babel Hadirkan Peluang Baru Memiliki Aset Properti dengan Nilai Kompetitif
-
Festival Lahan Basah Pertama di Indonesia Hadir dari Tempirai, Merawat Tradisi yang Hampir Hilang
-
Dekat dengan Umat, Bank Sumsel Babel Salurkan Dukungan untuk Pengembangan Fasilitas Keagamaan