Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 29 Mei 2024 | 15:38 WIB
Aksi jurnalis di Palembang, Sumatera Selatan [dok AJI]

SuaraSumsel.id - Koalisi Pers Sumatera Selatan (Sumsel) yang merupakan gabungan dari sejumlah organisasi jurnalis (wartawan) menyatakan sikap penolakan atas revisi UU Penyiaran yang tengah dibahas di DPR RI.

Sikap ini disampaikan dalam bentuk aksi yang disampaikan pada DPRD Sumsel, Rabu (29/5/2024) pagi. Dalam aksinya sejumlah ketua organisasi jurnalis sepakat menolak upaya membungkam kebebesan pers dengan munnculnya sejumlah pasal - pasal bermasalah.

"Padahal, sebagai pilar keempat demokrasi, media massa dengan apapun bentuknya dan dengan jurnalis yang dinaunginya, punya peran strategis dan taktis dalam membangun demokrasi,” ujar Ketua AJI Palembang, Fajar Wiko dalam orasinya.

Menurut dia, revisi UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran menjadi upaya legislatif menenggelamkan demokrasi.

Baca Juga: Raih 9 Kursi DPRD, Partai NasDem Pemenang Pileg Kota Palembang

"Kami juga menyimpulkan terdapat berbagai upaya DPR dan Pemerintah untuk menyensor hak publik, yakni dengan mengatur penyiaran internet, melegalkan konglomerasi media penyiaran, sehingga dapat mengancam hak politik sosial dan ekonomi, serta mengekang kebebasan ekspresi dan berkesenian," ujarnya dalam keterangan pes yang dibagikan.

Selain Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, Koalisi Pers Sumsel juga terdiri dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumsel, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palembang, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumsel, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumsel, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sumsel, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Sumsel, Persatuan Penyiar Indonesia Sumsel (Persiari) Sumsel, Ikatan Wartawan Online (IWO Sumsel) dan organisasi jurnalis lainnya.

Sementara Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, Kurniadi lebih berharap agar revisi RUU kembali ditinjau ulang.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumsel David menambahkan jika revisi RUU Penyiaran menjadi bentuk pembungkaman terhadap gerak kebebasan pers.

“Pemerintah harus mengkaji ulang rencana ini, karena apabila RUU ini disahkan media tidak bisa bergerak bebas, jurnalis tidak diperbolehkan melakukan investigasi dalam jalannya pemerintahan,” ujarnya.

Baca Juga: Elpiji 3 Kilogram Wajib KTP Mulai 1 Juni! Begini Alasan dan Cara Belinya

Perwakilan Persatuan Penyiar Indonesia Sumsel (Persiari), Ariek Kristo mengatakan, penolakan revisi RUU Penyiaran ini juga berkaitan dengan media radio.

Load More