Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 28 Mei 2024 | 07:05 WIB
Ilustrasi pegawai honorer. PPPK kota Palembang Belum Terima TPP, Tunjangan Hanya untuk ASN? [Ist]

SuaraSumsel.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) namun tidak bagi yang masih berstatus kontrak atau PPPK.

Hal ini disampaikan PJ Wali Kota Palembang, Ratu Dewa. Dia mengatakan jika anggaran TPP 2024 baru hanya untuk ASN yang disesuaikan dengan kemampuan APBD Pemerintah Palembang.

“TPP PPPK sekarang masih dikaji oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Palembang, dan instansi terkait seperti Inspektorat Kota Palembang, termasuk kita konsultasikan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” jelasnya, Senin (27/5/2024).

Sementara untuk PPPK masih dalam pengkajian oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Palembang dan instansi terkait seperti Inspektorat Kota Palembang.

Baca Juga: Terpilih DPRD Sumsel, Prima Salam Maju Pilwako Palembang: Sudah Dapat Mandat

"Kami masih mengkonsultasikan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujarnya menjelaskan.

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Yanuarpan Yani mengatakan jika  pada prinsipnya pemberian TPP tidak wajib.

“Berdasarkan kemampuan kebijakan daerah,yang penting mereka dapat gaji sesuai dengan posisi saat ini yang dianggarkan di APBN,” katanya.

Menurut Yanuarpan, rencana pemberian TPP sudah ada dari PJ Wali Kota Palembang. “Peran serta kota saat ini berupa pemberian tunjangan keluarga, tunjangan istri, untuk TPP belum, ini menyangkut kemampuan keuangan daerah,” ucapnya.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang Ditahan

Load More