SuaraSumsel.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menyosialisasikan kenaikan tarif pajak usaha hiburan di wilayah tersebut sebesar 40 persen yang sebelumnya 20-30 persen.
"Masih kita sosialisasikan agar pelaku usaha tidak kaget, dan kita harap juga para pelaku usaha bisa taat terhadap tarif pajak tersebut," kata Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Emy Herianto di Bengkulu, Rabu.
Kenaikan pajak usaha hiburan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Untuk kenaikan pajak hiburan tersebut berada di Pasal 27 Ayat 2 khusus tarif hiburan diskotik, karaoke, klub malam, bar dan spa.
"Sebelumnya pajak hiburan itu 20 sampai 30 persen dan sekarang pajak hiburan sudah naik menjadi 40 persen," ujarnya.
Emy menjelaskan penetapan pajak tersebut dilakukan berdasarkan kajian yang matang dan dilandasi aturan berlaku, sehingga Bapenda Kota Bengkulu melakukan sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha mengenai ketentuan terbaru tersebut.
"Kenapa pajak hiburan dinaikkan, karena yang masuk ke tempat hiburan itu masyarakat tertentu atau orang-orang yang perekonomian atas," sebut dia.
Kenaikan pajak tersebut juga sesuai pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tepatnya pada Pasal 58 Ayat 2 bahwa khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Pertentu (PBJT) ditetapkan terendah 40 persen dan tertinggi 75 persen.
"Artinya, cuma naik 10 persen karena selama ini dikenakan 30 persen, dan ini memang undang-undang yang mengatakan itu," terang Amy.
Baca Juga: Rekening Bank Jadi Tempat Pencucian Uang Hasil Pemerasan Modus VCS di Bengkulu
Pemkot Bengkulu menetapkan target pajak hiburan pada 2024 sebesar Rp25 miliar.
Ia mengimbau para pelaku usaha dapat menyesuaikan terhadap perubahan besaran pajak yang dikenakan.
Bapenda Kota Bengkulu juga mengharapkan dukungan dari semua lapisan masyarakat terhadap ketentuan pajak daerah, sebab dari pajak akan menjadi sumber bagi pemerintah dalam melakukan pembangunan dan peningkatan kebutuhan masyarakat seperti infrastruktur, sosial, pendidikan dan kesehatan. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Rekening Bank Jadi Tempat Pencucian Uang Hasil Pemerasan Modus VCS di Bengkulu
-
Pengunjung Air Terjun Mukomuko Tewas Jatuh dari Tebing, Objek Wisata Ditutup
-
Siap-siap Bayar Lebih Mahal! Tarif Parkir di Bengkulu Naik 2 Kali Lipat
-
Produksi Kopi Bengkulu Melesat, Tembus 3 Ton Per Hektar
-
Darurat! Jalan Lintas Curup Terputus Total Karena Longsor
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Daftar 7 Masjid di Sumatera Selatan untuk Iktikaf 10 Malam Terakhir Ramadan 2026
-
Jadwal Imsak Palembang Rabu 25 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadhan
-
Bukan Sekadar Adopsi, Dugaan TPPO Mengemuka di Balik Bayi 3 Hari Ditawarkan Rp52 Juta
-
Mudik Gratis Bank Sumsel Babel 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Berangkat 17 Maret
-
Alasan Sebenarnya Orang Tua di Palembang Hendak Jual Bayi Rp52 Juta Terungkap