Tasmalinda
Rabu, 22 Mei 2024 | 21:06 WIB
Ilustrasi VCS, video call seks.[Unsplash/Charles Deluvio]

SuaraSumsel.id - Seorang warga Bengkulu, Eko Prasetya (38) ditangkap polisi karena menjadikan rekening banknya sebagai rekening menampung hasil aksi pemerasan dengan modus video call sex alias VCS.

Polisi berhasil menelusuri aliran uang yang ditransfer korban ke pelaku. Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saefudin mengatakan pelaku disangkakan sebagai penampung hasil pemerasan yang diduga menjadi bagian komplotannya.

"Komplotan ini melaksanakan aksinya dengan mencari korban agar mau diajak Vcs, lalu merekam dan akhirnya memeras korban," ujarnya menyintat dari Sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Pelaku Eko Prasetya (38) merupakan warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Tubei, Kabupaten Lebong Bengkulu. “Untuk tersangka Eko ini menyiapkan lima rekening penampungan hasil dari pemerasan yang dilakukan pelaku utama dan kini identitasnya sudah kami kantongi,” ucap Hadi menjelaskan.

Baca Juga: Pengunjung Air Terjun Mukomuko Tewas Jatuh dari Tebing, Objek Wisata Ditutup

Polisi mengungkapkan salah satu korban sampai merugi Rp29 juta atas peristiwa komplotan ini.

Pelaku Eko Prasetya terancam pasal UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 11 tahun 2008 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 57 KUHPidana.

Pelaku Eko sendiri mengaku hanya mengenal satu pelaku dari komplotan yang merupakan warga Bengkulu. “Saya kenal satu orang orang Bengkulu juga dengan bagian mendapatkan Rp8.5 juta," ucapnya.

Load More