SuaraSumsel.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu telah menganggarkan dana sebesar Rp20 juta dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024 untuk mencetak karcis parkir tahap ketiga.
"Menurut informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Rp20 Juta untuk anggaran karcis juru parkir," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu Gita Gama Raniputera di Bengkulu, Senin.
Karcis parkir tahap ketiga untuk juru parkir ri Kota Bengkulu saat ini telah masuk dalam proses cetak dan akan segera didistribusikan.
Ia menyebutkan bahwa setiap juru parkir harus memberikan karcis serta menggunakan rompi tanda parkir, jika tidak digunakan maka masyarakat diperbolehkan untuk tidak membayar retribusi parkir atau gratis.
Untuk itu, bagi juru parkir dan masyarakat di Kota Bengkulu untuk dapat mengerti jika jukir tidak memberikan karcis parkir dan pihaknya mengimbau agar melakukan penarikan retribusi parkir seikhlasnya.
"Tetapi dengan keadaan seperti ini maka untuk solusi dengan belum ada karcis, diimbau pada juru parkir untuk tarik seikhlasnya saja," sebut Gita.
Diketahui sebelumnya, Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson menegaskan bahwa juru parkir wajib memberikan karcis retribusi kepada pemilik kendaraan dan jika tidak diberikan maka masyarakat diperbolehkan untuk tidak membayar.
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 dan turunan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Perda turunan tersebut telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Pemerintah Provinsi Bengkulu retribusi parkir di Kota Bengkulu mengalami kenaikan.
Baca Juga: Produksi Kopi Bengkulu Melesat, Tembus 3 Ton Per Hektar
Seperti untuk kendaraan roda dua yang sebelumnya Rp1 ribu menjadi Rp2 ribu, kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp2 ribu naik Rp3 ribu serta ubtuk kendaraan roda enam atau lebih dikenakan biaya parkir sebesar Rp10 ribu hingga Rp16 ribu.
Sementara itu, dengan adanya kenaikan tarif retribusi parkir di Kota Bengkulu, pihaknya membagikan perlengkapan juru parkir seperti Surat Perintah Tugas (SPT), rompi, topi dan untuk karcis baru akan diserahkan ketika tarif baru sudah resmi diberlakukan kepada 700 juru parkir dari 12 zona yang ada di wilayah tersebut. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Produksi Kopi Bengkulu Melesat, Tembus 3 Ton Per Hektar
-
Darurat! Jalan Lintas Curup Terputus Total Karena Longsor
-
Longsor di Liku 9, Jalan Lintas Bengkulu-Sumsel Nyaris Putus
-
Supervisor BSI Palembang Bersaksi di Kasus Kredit Macet KUR BSI Bengkulu
-
Diduga Kecanduan Film Dewasa, Pria di Bengkulu Nekat Lecehkan Adik Ipar dan Rekam Mertua Saat Mandi
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Detik-detik Polisi di OKU Ditusuk saat Gerebek Bandar Narkoba, Operasi Berubah Mencekam
-
Sumsel Siapkan Lompatan Ekonomi Baru lewat Task Force Investasi
-
Bukan Sekadar Kurban, Kilang Pertamina Plaju Hadirkan Kepedulian dan Kebersamaan untuk Warga
-
Batas Waktu Takbiran Idul Adha 2026, Sampai Kapan Takbir Masih Disunnahkan?
-
Doa Malam Idul Adha yang Dianjurkan Dibaca, Amalan Mustajab agar Hajat dan Rezeki Dimudahkan