SuaraSumsel.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu telah menganggarkan dana sebesar Rp20 juta dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024 untuk mencetak karcis parkir tahap ketiga.
"Menurut informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Rp20 Juta untuk anggaran karcis juru parkir," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu Gita Gama Raniputera di Bengkulu, Senin.
Karcis parkir tahap ketiga untuk juru parkir ri Kota Bengkulu saat ini telah masuk dalam proses cetak dan akan segera didistribusikan.
Ia menyebutkan bahwa setiap juru parkir harus memberikan karcis serta menggunakan rompi tanda parkir, jika tidak digunakan maka masyarakat diperbolehkan untuk tidak membayar retribusi parkir atau gratis.
Untuk itu, bagi juru parkir dan masyarakat di Kota Bengkulu untuk dapat mengerti jika jukir tidak memberikan karcis parkir dan pihaknya mengimbau agar melakukan penarikan retribusi parkir seikhlasnya.
"Tetapi dengan keadaan seperti ini maka untuk solusi dengan belum ada karcis, diimbau pada juru parkir untuk tarik seikhlasnya saja," sebut Gita.
Diketahui sebelumnya, Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson menegaskan bahwa juru parkir wajib memberikan karcis retribusi kepada pemilik kendaraan dan jika tidak diberikan maka masyarakat diperbolehkan untuk tidak membayar.
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 dan turunan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Perda turunan tersebut telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Pemerintah Provinsi Bengkulu retribusi parkir di Kota Bengkulu mengalami kenaikan.
Baca Juga: Produksi Kopi Bengkulu Melesat, Tembus 3 Ton Per Hektar
Seperti untuk kendaraan roda dua yang sebelumnya Rp1 ribu menjadi Rp2 ribu, kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp2 ribu naik Rp3 ribu serta ubtuk kendaraan roda enam atau lebih dikenakan biaya parkir sebesar Rp10 ribu hingga Rp16 ribu.
Sementara itu, dengan adanya kenaikan tarif retribusi parkir di Kota Bengkulu, pihaknya membagikan perlengkapan juru parkir seperti Surat Perintah Tugas (SPT), rompi, topi dan untuk karcis baru akan diserahkan ketika tarif baru sudah resmi diberlakukan kepada 700 juru parkir dari 12 zona yang ada di wilayah tersebut. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Produksi Kopi Bengkulu Melesat, Tembus 3 Ton Per Hektar
-
Darurat! Jalan Lintas Curup Terputus Total Karena Longsor
-
Longsor di Liku 9, Jalan Lintas Bengkulu-Sumsel Nyaris Putus
-
Supervisor BSI Palembang Bersaksi di Kasus Kredit Macet KUR BSI Bengkulu
-
Diduga Kecanduan Film Dewasa, Pria di Bengkulu Nekat Lecehkan Adik Ipar dan Rekam Mertua Saat Mandi
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
7 Foundation Matte untuk Hasil Natural yang Gak Bikin Wajah Terlihat Flat
-
7 Bedak Tabur dengan Kandungan Skincare untuk Kulit Tetap Lembap dan Bebas Kusam
-
9 Bedak Tabur Murah di Indomaret untuk Kulit Berminyak, Dipakai MUA Profesional
-
10 Game Balap Mobil Terbaik 2026 untuk HP Spek Rendah, Grafis Halus Tanpa Lag
-
Kondisi Terkini Banjir OKU Timur: Warga Terima Sembako dan Janji Benih Padi