SuaraSumsel.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu telah menganggarkan dana sebesar Rp20 juta dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024 untuk mencetak karcis parkir tahap ketiga.
"Menurut informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Rp20 Juta untuk anggaran karcis juru parkir," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu Gita Gama Raniputera di Bengkulu, Senin.
Karcis parkir tahap ketiga untuk juru parkir ri Kota Bengkulu saat ini telah masuk dalam proses cetak dan akan segera didistribusikan.
Ia menyebutkan bahwa setiap juru parkir harus memberikan karcis serta menggunakan rompi tanda parkir, jika tidak digunakan maka masyarakat diperbolehkan untuk tidak membayar retribusi parkir atau gratis.
Untuk itu, bagi juru parkir dan masyarakat di Kota Bengkulu untuk dapat mengerti jika jukir tidak memberikan karcis parkir dan pihaknya mengimbau agar melakukan penarikan retribusi parkir seikhlasnya.
"Tetapi dengan keadaan seperti ini maka untuk solusi dengan belum ada karcis, diimbau pada juru parkir untuk tarik seikhlasnya saja," sebut Gita.
Diketahui sebelumnya, Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson menegaskan bahwa juru parkir wajib memberikan karcis retribusi kepada pemilik kendaraan dan jika tidak diberikan maka masyarakat diperbolehkan untuk tidak membayar.
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 dan turunan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Perda turunan tersebut telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Pemerintah Provinsi Bengkulu retribusi parkir di Kota Bengkulu mengalami kenaikan.
Baca Juga: Produksi Kopi Bengkulu Melesat, Tembus 3 Ton Per Hektar
Seperti untuk kendaraan roda dua yang sebelumnya Rp1 ribu menjadi Rp2 ribu, kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp2 ribu naik Rp3 ribu serta ubtuk kendaraan roda enam atau lebih dikenakan biaya parkir sebesar Rp10 ribu hingga Rp16 ribu.
Sementara itu, dengan adanya kenaikan tarif retribusi parkir di Kota Bengkulu, pihaknya membagikan perlengkapan juru parkir seperti Surat Perintah Tugas (SPT), rompi, topi dan untuk karcis baru akan diserahkan ketika tarif baru sudah resmi diberlakukan kepada 700 juru parkir dari 12 zona yang ada di wilayah tersebut. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Produksi Kopi Bengkulu Melesat, Tembus 3 Ton Per Hektar
-
Darurat! Jalan Lintas Curup Terputus Total Karena Longsor
-
Longsor di Liku 9, Jalan Lintas Bengkulu-Sumsel Nyaris Putus
-
Supervisor BSI Palembang Bersaksi di Kasus Kredit Macet KUR BSI Bengkulu
-
Diduga Kecanduan Film Dewasa, Pria di Bengkulu Nekat Lecehkan Adik Ipar dan Rekam Mertua Saat Mandi
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
Terkini
-
Buruan! Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Bagi-Bagi Rp200 Ribu Tanpa Syarat Ribet
-
Jangan Menyesal, Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel 2025 Segera Berakhir!
-
Sisa 7 Hari! Belanja Susu UHT di Alfamart Dapat Cashback Rp5.000
-
BRI Bukakan Peluang Baru, Fashion Karya Anak Muda Bali Dikenal Lebih Luas
-
Sinergi Pemprov Sumsel dan BRI: Koperasi Desa Merah Putih Didorong Jadi Penopang Ekonomi