SuaraSumsel.id - Aparat Polda Sumatra Selatan (Sumsel) mengungkap sindikat penjualan data nomor induk kependudukan (NIK) melalui akun WhatsApp.
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto mengatakan, sindikat penjualan NIK ini terdiri dari tujuh orang.
"Mereka menjual data NIK yang terdaftar di nomor akun WhatsApp, kemudian dijual ke luar negeri seperti China," kata Sunarto saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Selasa (30/4/2024).
Ia menjelaskan perbuatan sindikat tersebut dikepalai oleh salah satu tersangka yakni (NOV). NOV mengaku mempelajari sistem transaksi penjualan dengan belajar di media sosial youtube.
Baca Juga: Polisi di Sumsel Gelar Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan Malam Ini
NOV dan rekanannya ditangkap kepolisian pada beberapa waktu lalu di daerah Borang, Kota Palembang bersama barang bukti.
Sindikat tersebut mampu menjual sebanyak 50.000 akun WhatsApp per hari dengan penghasilan sebesar Rp5.000.000.
Dalam kasus tersebut barang bukti (BB) yang turut disita 9 unit ponsel Android berbagai merek, 5 unit CPU komputer, 1 unit laptop dalam kondisi rusak, 5 unit mouse, 6 unit keyboard dan USB Hub serta 3 unit rooter wifi dan power supply.
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 45 UU ITE diubah dengan UU RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun dan denda Rp12 miliar.
Kombes Sunarto menegaskan kasus yang ditangani itu menjadi atensi Polda Sumsel karena benar-benar merupakan permasalahan yang besar.
Baca Juga: Geger! Polda Sumsel Bongkar Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Palembang
Pihaknya akan terus memburu keterlibatan lain dari para pelaku kejahatan judi online serta para pelaku kejahatan penjualan data diri tersebut. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Raup Cuan dari Poker hingga Domino, Aset Sindikat Judol Internasional Rp36,8 Miliar Diblokir Bareskrim
-
Jaringan Kamboja, Saban Hari Banyak Kurir Kumpul di Markas Sindikat Judol di Cengkareng, Ada Apa?
-
Gelagat Mencurigakan, 6 Tersangka Sindikat Judol Jaringan Kamboja di Cengkareng Ternyata Doyan Nyabu
-
Berkantor di Rumah Mewah, Sindikat Judol Jaringan Kamboja di Cengkareng Raup Transaksi Rp21 M per Hari
-
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos, Lengkap dengan 3 Daftar Bansos yang Cair November 2024
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
-
Prediksi Robby Darwis: Timnas Indonesia vs Jepang, Kevin Diks Jadi Kunci?
-
Nilai Tukar Rupiah Merosot Pagi Ini Jelang Rilis Neraca Perdagangan
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
Pemerintah Mau Hapus BPHTB Hingga Permudah Izin Pembangunan
Terkini
-
Demi Harga Diri, Novi Dipenjara: Kisah Ibu 2 Anak Berjuang dari Tetangga Genit
-
Membanggakan, Maylafazza Alkayla Giffary Raih Putri Anak Indonesia Pariwisata 2024
-
Dari Kaki Bukit Barisan, Kolaborasi Energi Senyawa Panas Menerangi Sumatera
-
BRI Catatkan Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan Senilai Rp764,8 Triliun
-
Tragis! Dua Nyawa Melayang dalam Kebakaran Mobil di Tol Baleno