SuaraSumsel.id - Seorang pedagang warung kopi di Desa Tanjung Raja, Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel) Fitra R tewas setelah ditusuk oleh dua orang tidak dikenal (OTD) usai ditagih bon minumnya.
Kedua pelaku masih diburu polisi. Peristiwanya bermula saat warkop dimiliki korban di Jalan lintas Sumatera didatangi oleh dua pelaku.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso mangakui jika identitas pelaku belum diketahui. Pihak kepolisian telah melakukan olah lokasi kejadian dan masih mengumpulkan sejumlah saksi.
"Masih dalam penyelidikan," ujarnya.
Peristiwa ini bermula saat kedua pelaku minum kopi. Setelah menikmati kopi tersebut maka korban menagih bon tagihannya.
Entah kenapa kedua pelaku malah tidak mau membayar dan langsung menusuk korban sampai tewas.
Diketahui kedua pelakunya menggunakan pisau yang dibawa.
Kedua pelaku menusuk di bagian dada kiri, sekaligus luka di tubuh lainnya. Istri korban mengungkapkan jika dua pelaku memiliki postur tubuh berbeda.
Sang istri juga mengalami luka pada peristiwa ini. Akibat luka yang dialami ini, sang istri pun tidak berani melawan lagi dua pembeli yang tidak mau membayar bon kopi tersebut.
Baca Juga: Bank Sumsel Babel Raih Kinerja Positif di Triwulan I 2024
Berita Terkait
-
Bank Sumsel Babel Raih Kinerja Positif di Triwulan I 2024
-
Lokasi Nobar Semifinal Timnas U-23 di Palembang: Ada di Benteng Kuto Besak
-
Harga Naik, Pencurian Kopi Meresahkan Petani di Pagaralam dan Lahat
-
Terseret Arus, Kakek Pencari Batu Ditemukan Tewas di Sungai Lematang Lahat
-
Marak Senjata Rakitan di Sumsel, 109 Senjata Dimusnahkan dalam 20 Hari
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
ASN Kemenkumham Sumsel Meninggal Mendadak di Kos Palembang, Sempat Minta Diantar Pulang
-
Polemik Helikopter Herman Deru Mulai Terjawab, DPRD Sumsel Bongkar Fakta Anggaran 'Warisan'?
-
WNA Turki Kehilangan Rp53 Juta Usai Datang ke Palembang demi Menikahi Gadis Kenalan Aplikasi
-
PTBA Bina Karakter Siswa Ring 1, Anak-anak Disiapkan Jadi Generasi Unggul Masa Depan
-
Terkuak Dugaan Modus Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar, Dana Petani Tambak Udang Diduga Tak Tepat Sasaran