SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kelas I Palembang, Sumatera Selatan menetapkan seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) dan Desa Sumsel tahun 2021.
Kasi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar menerangkan jika hasil pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ditetapkan satu orang tersangka PP.
"Kami menetapkan satu orang tersangka sehubungan dari hasil pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, pengadaan bahan baju batik perangkat desa dinas pemberdayaan masyarakat desa Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021," katanya.
Ia menambahkan nilai kontrak pengadaan batik tersebut yakni sebesar Rp 2.559.783.600.
Kemudian penahanan juga berdasarkan surat penetapan tersangka kepala kejaksaan negeri Palembang, No Taf-4/L.6.10/fd.2/04/2024, tanggal 24 April 2024.
Ia menyebutkan sebelumnya tersangka sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik diketahui tersangka PP memiliki peran sebagai PPK dalam pengadaan bahan baju batik perangkat desa dinas pemberdayaan masyarakat desa Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021.
Kerugian keuangan negara Rp871.356.000 dan pihaknya telah menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp154.292.434.
Tim penyidik kejaksaan negeri, Palembang akan terus mendalami alat bukti terlihat keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat diminta pertanggungjawaban pidananya.
Baca Juga: Bulog Hadapi Tantangan Kualitas Beras di Sumsel Karena Masa Panen Singkat
Serta akan segera melakukan tindakan hukum lainnya, seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi pada perkara.
"Tersangka kami lakukan penahanan di rumah tahanan kelas 1 Pakjo selama 20 hari ke depan," katanya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Bulog Hadapi Tantangan Kualitas Beras di Sumsel Karena Masa Panen Singkat
-
Lebaran Berujung Perpisahan, Pernikahan di Palembang Alami Lonjakan Perceraian
-
Terdapat 800 Titik Parkir yang Resmi, Palembang Terasa Lebih Nyaman?
-
Ubur-ubur Sungsang: Potensi Ekonomi Tersembunyi dari Perairan Sumatera Selatan
-
Kopi Pagar Alam Jadi Incaran Importir Tiongkok dan Kamboja
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Taksi Listrik Hadir di Palembang, Solusi Transportasi atau Sekadar Tren Baru?
-
Derby Sumatera Dimulai! Sumsel United Bidik Balas Kekalahan dari PSMS di Laga Perdana
-
60 Hari Tak Diguyur Hujan, Karhutla Padang Sugihan Picu Kekhawatiran Habitat Gajah
-
Udara Palembang Terus Memburuk, Sampai Kapan Warga Harus Menghirup Asap?
-
Kronologi Pasutri Palembang Diduga Kunci Pria di Kamar Mandi, Motor dan 3 HP Raib