Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 25 April 2024 | 17:11 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kelas I Palembang, Sumatera Selatan menetapkan seorang tersangka kasus dugaan korupsi

SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kelas I Palembang, Sumatera Selatan menetapkan seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) dan Desa Sumsel tahun 2021.

Kasi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar menerangkan jika hasil pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ditetapkan satu orang tersangka PP.

"Kami menetapkan satu orang tersangka sehubungan dari hasil pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, pengadaan bahan baju batik perangkat desa dinas pemberdayaan masyarakat desa Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021," katanya.

Ia menambahkan nilai kontrak pengadaan batik tersebut yakni sebesar Rp 2.559.783.600.

Baca Juga: Bulog Hadapi Tantangan Kualitas Beras di Sumsel Karena Masa Panen Singkat

Kemudian penahanan juga berdasarkan surat penetapan tersangka kepala kejaksaan negeri Palembang, No Taf-4/L.6.10/fd.2/04/2024, tanggal 24 April 2024.

Ia menyebutkan sebelumnya tersangka sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik diketahui tersangka PP memiliki peran sebagai PPK dalam pengadaan bahan baju batik perangkat desa dinas pemberdayaan masyarakat desa Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021.

Kerugian keuangan negara Rp871.356.000 dan pihaknya telah menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp154.292.434.

Tim penyidik kejaksaan negeri, Palembang akan terus mendalami alat bukti terlihat keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat diminta pertanggungjawaban pidananya.

Baca Juga: Lebaran Berujung Perpisahan, Pernikahan di Palembang Alami Lonjakan Perceraian

Serta akan segera melakukan tindakan hukum lainnya, seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi pada perkara.

"Tersangka kami lakukan penahanan di rumah tahanan kelas 1 Pakjo selama 20 hari ke depan," katanya. [ANTARA]

Load More