Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 02 April 2024 | 05:28 WIB
Mantan Dirut PTBA Emil Milawarma [ANTARA]

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta. Yang mana, apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Menurut JPU, perbuatan kelima terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Usai mendengarkan putusan hakim tersebut, JPU Hermasyah langsung menyatakan pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding.

Mantan Dirut Utama PT Bukit Asam Tbk periode tahun 2011-2016 Milawarma mengatakan ia sangat bersyukur atas putusan hakim yang menyatakan dirinya bebas dari hukuman.

Baca Juga: 5 Fakta Vonis Bebas Eks Dirut PTBA Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham

"Alhamdulillah dan saya akan meluangkan waktu untuk keluarga yakni family time," katanya. [ANTARA]

Load More