SuaraSumsel.id - Mantan Dirut Utama PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016 Emil Milawarma divonis bebas oleh majelis hakim tipikor Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (1/4/2024).
Dia divonis bebas bersama dengan empat terdakwa lainnya. JPU Kejati Sumsel pun sempat menuntutnya dengan hukuman 18 tahun penjara, namun hamil memvonis tidak terpenuhi tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan memvonis bebas lima terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) Tbk.
Proses akusisi yang dilakukan melalui PT Bukit Asam Investama (BMI) yang merupakan anak usaha PT Bukit Asam Tbk dinyatakan tidak terdapat unsur melawan perbuatan hukum korupsi.
Baca Juga: 5 Fakta Vonis Bebas Eks Dirut PTBA Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham
Unsur-unsur korupsi seperti memperkatya diri sendiri, memanfaatkan kewenangan, sekaligus terjadinya kerugian negara dalam proses akusisi yang dilakukan tidak mampu dibuktikan dalam persidangan.
Majelis hakim menilai metode dan perhitungan nilai kerugian negara sudah keliru dilakukan lembaga auditor publik yang ditunjuk Kejati Sumsel.
Vonis dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Pitriadi di hadapan jaksa penuntut umum (JPU) dan kelima terdakwa pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin.
Selain Emil Milawarma, empat terdakwa lainnya yakni Wakil Ketua Saham Akuisisi Saham PT SBS Nurtima Tobing, Eks Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk Anang Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam, dan Pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) Tjahyono Imawan.
"Para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik primair, subsidair maupun lebih subsidair," kata Pitriadi.
Baca Juga: 5 Terdakwa Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PTBA Divonis Bebas
JPU menuntut terdakwa Saiful Islam dan Nurtima Tobing selama 18 tahun penjara dan terdakwa Anung Dri Prasetya dikenakan pidana Penjara selama 18 tahun enam bulan. Sedangkan dua terdakwa lainnya, Milawarma dan Tjahyono Imawan dituntut pidana selama 19 tahun penjara.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
5 Fakta Vonis Bebas Eks Dirut PTBA Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham
-
5 Terdakwa Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PTBA Divonis Bebas
-
Kasus Akuisisi Saham PT Bukit Asam, Benarkah Ada Kerugian Negara?
-
Kuasa Hukum Terdakwa Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PTBA Tetap Pada Pembelaan
-
Kuasa Hukum Terdakwa Akuisisi Saham PTBA Minta Hakim Pertimbangkan Fakta Sidang
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
Terkini
-
100.000 Sultan Muda Sumsel Disiapkan, Gerakan Literasi Keuangan Dimulai dari Palembang
-
Tembok Roboh di PTC Palembang! Penjaga Parkir Terluka, Motor-Motor Rusak
-
Minyak Goreng, Beras, Roti hingga Sosis Lagi Turun Harga di Indomaret
-
Cek Harga Baru! Saus Tiram, Tepung & Lada Bubuk Lagi Promo di Alfamart Sekarang
-
Detik-detik Ambulans Sudah Pakai Sirine tapi Tetap Dihantam, Semua Penumpang Terluka