SuaraSumsel.id - Pengusaha sekaligus pengembang properti Rajawali Apartemen Palembang, Novriadi Setiawan ditetapkan DPO Poltestabes.
Novriadi Setiawan Makmur ditetapkan sebagai tersangka dengan nomor DPO/46/III/2024 atas Laporan Polisi dengan nomor LP/B/1757/VIII/2023. Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah mengungkapkan pihaknya sudah lebih dahulu mengirim surat pemanggilan kepada yang bersangkutan di kediamannya.
“Pemanggilan tadi tidak diindahkan oleh yang bersangkutan. Bahkan sudah didatangi penyidik ke rumahnya juga tidak ada di . Dengan dasar itu, maka kita tetapkan tersangka dan DPO," ujar Haris.
Penetapan tersangka dan DPO ini terkait dugaan laporan penipuan dan penggelapan yang terjadi di Kantor Notaris – PPAT Amir Husin SH MKn yang berada Jalan Swadaya Kelurahan Talang Aman Kecamatan Kemuning pada Sabtu (25/9/2021) sekitar pukul 13.00 wib silam.
“Polisi sudah dua alat bukti yang cukup,” ucapnya.
Polisi mengimbau bagi segenap masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan dari yang bersangkutan supaya memberikan informasi keberadaannya dari bersangkutan ini ke pihak kepolisian atau langsung ke Polrestabes Palembang.
“Tiap informasi yang diberikan, kita akan segera tindaklanjuti, begitupun identitas dari warga yang memberikan laporan akan dilindungi dan dirahasiakan,” ucapnya menjelaskan.
Semenjak pembangunan Rajawali Apartemen Palembang ini dinyatakan mangkrak, Novriadi ini sempat berjanji melakukan pengembalian dana para konsumennya termasuk perusahaan milik dari tersangka nan nantinya akan membangun Apartemen Rajawali Palembang.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Novriadi Setiawan Makmur sempat melayangkan gugatan praperadilan terhadap Sat Reskrim Polrestabes Palembang ke Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang, pada Selasa (19/03/2023).
Baca Juga: Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah, OJK Sumsel Babel Gelar Gerak Syariah
Salah satu korban dalam kasus ini, Yessy warga Kelurahan Bukit Baru, Ilir Barat 1 Palembang ini mengalami kerugian hingga Rp 1.2 miliar atas pembelian satu unit apartemen kelas VIP di Rajawali Apartemen Palembang.
Melalui kuasa hukumnya Moh Novel Suwa SH MM MSI dari Kantor LBH Bima Sakti menyampaikan menghargai kinerja penyidik Polrestabes Palembang yang telah menetapkan DPO terhadap Novriadi Setiawan Makmur selaku terlapor dari kliennya.
Kilas balik Novel menjelaskan pelaporan yang dibuat oleh kliennya itu setelah Novriadi Setiawan Makmur di tahun 2021, memberikan cek senilai Rp 1.2 miliar kepada kliennya sebagai ganti rugi.
”Namun ketika hendak dicairkan ke Bank, teryata chek tersebut kosong,”ucapnya.
Berita Terkait
-
Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah, OJK Sumsel Babel Gelar Gerak Syariah
-
Daftar 14 Perusahaan Raih Peringkat Proper, Penghargaan Peduli Lingkungan
-
Sumsel Tak Masuk Daftar 1.215 Wilayah Pertambangan Batu Bara Rakyat Diakui ESDM
-
Jadwal Buka Puasa 31 Maret 2024 Wilayah Banyuasin, Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir
-
Jadwal Buka Puasa Minggu 31 Maret 2024 Kota Palembang, Lubuklinggau dan Prabumulih
Terpopuler
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Anak Muda Merapat! Ini 4 Mobil Bekas Keren Rp30 Jutaan yang Siap Diajak Keliling Pulau Jawa
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Dua Siswa Mundur dari Sekolah Rakyat Yogyakarta, Alasannya jadi Sorotan
Pilihan
-
Daftar 5 HP Android Punya Kamera Setara iPhone, Harga Jauh Lebih Murah
-
3 Pemain Kunci Persis Solo Kalahkan Persija Jakarta di Manahan
-
Teks Sambutan Malam Tirakatan 17 Agustus Lengkap Disertai Doa Inspiratif
-
BCA Diakusisi Jadi BUMN? Isu BLBI Kembali Mengguncang Keluarga Hartono!
-
Di Bawah Atap Oranye : Jejak Pendidikan TK YRPU dari Zaman Kolonial di Lombok.
Terkini
-
3 Hari Penuh Keseruan! Ini yang Bisa Kamu Temui di Festival Perahu Bidar 2025 Palembang
-
Rumah BUMN BRI Antar UMKM dari Produksi Rumahan ke Pasar Premium Bandara
-
Festival Perahu Bidar 2025 Dimulai, Puluhan Ribu Orang Diprediksi Padati Palembang
-
Keluarga Pasien Paksa Dokter Lepas Masker di ICU, Kasusnya Kini Dikawal IDI Sumsel
-
5 Fakta Viral Dokter RSUD Sekayu Diancam Brutal, Kini Pelaku Diburu Polisi