SuaraSumsel.id - Pengusaha sekaligus pengembang properti Rajawali Apartemen Palembang, Novriadi Setiawan ditetapkan DPO Poltestabes.
Novriadi Setiawan Makmur ditetapkan sebagai tersangka dengan nomor DPO/46/III/2024 atas Laporan Polisi dengan nomor LP/B/1757/VIII/2023. Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah mengungkapkan pihaknya sudah lebih dahulu mengirim surat pemanggilan kepada yang bersangkutan di kediamannya.
“Pemanggilan tadi tidak diindahkan oleh yang bersangkutan. Bahkan sudah didatangi penyidik ke rumahnya juga tidak ada di . Dengan dasar itu, maka kita tetapkan tersangka dan DPO," ujar Haris.
Penetapan tersangka dan DPO ini terkait dugaan laporan penipuan dan penggelapan yang terjadi di Kantor Notaris – PPAT Amir Husin SH MKn yang berada Jalan Swadaya Kelurahan Talang Aman Kecamatan Kemuning pada Sabtu (25/9/2021) sekitar pukul 13.00 wib silam.
“Polisi sudah dua alat bukti yang cukup,” ucapnya.
Polisi mengimbau bagi segenap masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan dari yang bersangkutan supaya memberikan informasi keberadaannya dari bersangkutan ini ke pihak kepolisian atau langsung ke Polrestabes Palembang.
“Tiap informasi yang diberikan, kita akan segera tindaklanjuti, begitupun identitas dari warga yang memberikan laporan akan dilindungi dan dirahasiakan,” ucapnya menjelaskan.
Semenjak pembangunan Rajawali Apartemen Palembang ini dinyatakan mangkrak, Novriadi ini sempat berjanji melakukan pengembalian dana para konsumennya termasuk perusahaan milik dari tersangka nan nantinya akan membangun Apartemen Rajawali Palembang.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Novriadi Setiawan Makmur sempat melayangkan gugatan praperadilan terhadap Sat Reskrim Polrestabes Palembang ke Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang, pada Selasa (19/03/2023).
Baca Juga: Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah, OJK Sumsel Babel Gelar Gerak Syariah
Salah satu korban dalam kasus ini, Yessy warga Kelurahan Bukit Baru, Ilir Barat 1 Palembang ini mengalami kerugian hingga Rp 1.2 miliar atas pembelian satu unit apartemen kelas VIP di Rajawali Apartemen Palembang.
Melalui kuasa hukumnya Moh Novel Suwa SH MM MSI dari Kantor LBH Bima Sakti menyampaikan menghargai kinerja penyidik Polrestabes Palembang yang telah menetapkan DPO terhadap Novriadi Setiawan Makmur selaku terlapor dari kliennya.
Kilas balik Novel menjelaskan pelaporan yang dibuat oleh kliennya itu setelah Novriadi Setiawan Makmur di tahun 2021, memberikan cek senilai Rp 1.2 miliar kepada kliennya sebagai ganti rugi.
”Namun ketika hendak dicairkan ke Bank, teryata chek tersebut kosong,”ucapnya.
Berita Terkait
-
Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah, OJK Sumsel Babel Gelar Gerak Syariah
-
Daftar 14 Perusahaan Raih Peringkat Proper, Penghargaan Peduli Lingkungan
-
Sumsel Tak Masuk Daftar 1.215 Wilayah Pertambangan Batu Bara Rakyat Diakui ESDM
-
Jadwal Buka Puasa 31 Maret 2024 Wilayah Banyuasin, Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir
-
Jadwal Buka Puasa Minggu 31 Maret 2024 Kota Palembang, Lubuklinggau dan Prabumulih
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Api Melalap 10 Hektare Lahan di Dekat Tol Palindra, Manggala Agni Turun hingga Dini Hari
-
PTBA Gandeng Pertamina NRE Sulap Lahan Pascatambang Jadi PLTS, Percepat Transisi Energi Hijau
-
Sidang Korupsi Disperkimtan Palembang Bongkar Dugaan Potongan 51 Persen Dana Proyek
-
Sidang Hampir Rampung, Keberadaan Buronan Pasar Cinde Aldrin Tando Masih Misterius
-
Pertamax Turbo Turun, Tapi Pertamax Tetap, Akankah Antrean BBM di Sumsel Berkurang?