SuaraSumsel.id - Pengusaha sekaligus pengembang properti Rajawali Apartemen Palembang, Novriadi Setiawan ditetapkan DPO Poltestabes.
Novriadi Setiawan Makmur ditetapkan sebagai tersangka dengan nomor DPO/46/III/2024 atas Laporan Polisi dengan nomor LP/B/1757/VIII/2023. Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah mengungkapkan pihaknya sudah lebih dahulu mengirim surat pemanggilan kepada yang bersangkutan di kediamannya.
“Pemanggilan tadi tidak diindahkan oleh yang bersangkutan. Bahkan sudah didatangi penyidik ke rumahnya juga tidak ada di . Dengan dasar itu, maka kita tetapkan tersangka dan DPO," ujar Haris.
Penetapan tersangka dan DPO ini terkait dugaan laporan penipuan dan penggelapan yang terjadi di Kantor Notaris – PPAT Amir Husin SH MKn yang berada Jalan Swadaya Kelurahan Talang Aman Kecamatan Kemuning pada Sabtu (25/9/2021) sekitar pukul 13.00 wib silam.
“Polisi sudah dua alat bukti yang cukup,” ucapnya.
Polisi mengimbau bagi segenap masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan dari yang bersangkutan supaya memberikan informasi keberadaannya dari bersangkutan ini ke pihak kepolisian atau langsung ke Polrestabes Palembang.
“Tiap informasi yang diberikan, kita akan segera tindaklanjuti, begitupun identitas dari warga yang memberikan laporan akan dilindungi dan dirahasiakan,” ucapnya menjelaskan.
Semenjak pembangunan Rajawali Apartemen Palembang ini dinyatakan mangkrak, Novriadi ini sempat berjanji melakukan pengembalian dana para konsumennya termasuk perusahaan milik dari tersangka nan nantinya akan membangun Apartemen Rajawali Palembang.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Novriadi Setiawan Makmur sempat melayangkan gugatan praperadilan terhadap Sat Reskrim Polrestabes Palembang ke Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang, pada Selasa (19/03/2023).
Baca Juga: Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah, OJK Sumsel Babel Gelar Gerak Syariah
Salah satu korban dalam kasus ini, Yessy warga Kelurahan Bukit Baru, Ilir Barat 1 Palembang ini mengalami kerugian hingga Rp 1.2 miliar atas pembelian satu unit apartemen kelas VIP di Rajawali Apartemen Palembang.
Melalui kuasa hukumnya Moh Novel Suwa SH MM MSI dari Kantor LBH Bima Sakti menyampaikan menghargai kinerja penyidik Polrestabes Palembang yang telah menetapkan DPO terhadap Novriadi Setiawan Makmur selaku terlapor dari kliennya.
Kilas balik Novel menjelaskan pelaporan yang dibuat oleh kliennya itu setelah Novriadi Setiawan Makmur di tahun 2021, memberikan cek senilai Rp 1.2 miliar kepada kliennya sebagai ganti rugi.
”Namun ketika hendak dicairkan ke Bank, teryata chek tersebut kosong,”ucapnya.
Berita Terkait
-
Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah, OJK Sumsel Babel Gelar Gerak Syariah
-
Daftar 14 Perusahaan Raih Peringkat Proper, Penghargaan Peduli Lingkungan
-
Sumsel Tak Masuk Daftar 1.215 Wilayah Pertambangan Batu Bara Rakyat Diakui ESDM
-
Jadwal Buka Puasa 31 Maret 2024 Wilayah Banyuasin, Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir
-
Jadwal Buka Puasa Minggu 31 Maret 2024 Kota Palembang, Lubuklinggau dan Prabumulih
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Program MBG di Sumsel Sudah Jangkau 2 Juta Penerima, Lalu Mengapa 10 Dapur Masih Disuspensi?
-
HUT RI ke-81, PTBA Perkuat Komitmen Hadirkan Energi, Masyarakat Berdaya, Lingkungan Terjaga
-
Bukan di BKB, Festival Bidar 2026 Justru Ubah Kampung Kapitan Jadi Pusat Keramaian
-
Semangat Kemerdekaan, Bank Sumsel Babel Perkuat Komitmen Membangun Daerah yang Berdaulat dan Makmur
-
LRT Sumsel Cuma Rp1.000 saat HUT RI, Cek Jadwal Tambahan Perjalanannya