SuaraSumsel.id - Pengusaha sekaligus pengembang properti Rajawali Apartemen Palembang, Novriadi Setiawan ditetapkan DPO Poltestabes.
Novriadi Setiawan Makmur ditetapkan sebagai tersangka dengan nomor DPO/46/III/2024 atas Laporan Polisi dengan nomor LP/B/1757/VIII/2023. Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah mengungkapkan pihaknya sudah lebih dahulu mengirim surat pemanggilan kepada yang bersangkutan di kediamannya.
“Pemanggilan tadi tidak diindahkan oleh yang bersangkutan. Bahkan sudah didatangi penyidik ke rumahnya juga tidak ada di . Dengan dasar itu, maka kita tetapkan tersangka dan DPO," ujar Haris.
Penetapan tersangka dan DPO ini terkait dugaan laporan penipuan dan penggelapan yang terjadi di Kantor Notaris – PPAT Amir Husin SH MKn yang berada Jalan Swadaya Kelurahan Talang Aman Kecamatan Kemuning pada Sabtu (25/9/2021) sekitar pukul 13.00 wib silam.
“Polisi sudah dua alat bukti yang cukup,” ucapnya.
Polisi mengimbau bagi segenap masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan dari yang bersangkutan supaya memberikan informasi keberadaannya dari bersangkutan ini ke pihak kepolisian atau langsung ke Polrestabes Palembang.
“Tiap informasi yang diberikan, kita akan segera tindaklanjuti, begitupun identitas dari warga yang memberikan laporan akan dilindungi dan dirahasiakan,” ucapnya menjelaskan.
Semenjak pembangunan Rajawali Apartemen Palembang ini dinyatakan mangkrak, Novriadi ini sempat berjanji melakukan pengembalian dana para konsumennya termasuk perusahaan milik dari tersangka nan nantinya akan membangun Apartemen Rajawali Palembang.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Novriadi Setiawan Makmur sempat melayangkan gugatan praperadilan terhadap Sat Reskrim Polrestabes Palembang ke Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang, pada Selasa (19/03/2023).
Baca Juga: Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah, OJK Sumsel Babel Gelar Gerak Syariah
Salah satu korban dalam kasus ini, Yessy warga Kelurahan Bukit Baru, Ilir Barat 1 Palembang ini mengalami kerugian hingga Rp 1.2 miliar atas pembelian satu unit apartemen kelas VIP di Rajawali Apartemen Palembang.
Melalui kuasa hukumnya Moh Novel Suwa SH MM MSI dari Kantor LBH Bima Sakti menyampaikan menghargai kinerja penyidik Polrestabes Palembang yang telah menetapkan DPO terhadap Novriadi Setiawan Makmur selaku terlapor dari kliennya.
Kilas balik Novel menjelaskan pelaporan yang dibuat oleh kliennya itu setelah Novriadi Setiawan Makmur di tahun 2021, memberikan cek senilai Rp 1.2 miliar kepada kliennya sebagai ganti rugi.
”Namun ketika hendak dicairkan ke Bank, teryata chek tersebut kosong,”ucapnya.
Berita Terkait
-
Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah, OJK Sumsel Babel Gelar Gerak Syariah
-
Daftar 14 Perusahaan Raih Peringkat Proper, Penghargaan Peduli Lingkungan
-
Sumsel Tak Masuk Daftar 1.215 Wilayah Pertambangan Batu Bara Rakyat Diakui ESDM
-
Jadwal Buka Puasa 31 Maret 2024 Wilayah Banyuasin, Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir
-
Jadwal Buka Puasa Minggu 31 Maret 2024 Kota Palembang, Lubuklinggau dan Prabumulih
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Mengapa Warga Sumsel Mudah Tertipu? Kerugian Penipuan Online Tembus Rp100 Miliar di 2025
-
Bukan Cuma Pempek, Ini 6 Titik Kuliner Jawa dan Padang yang Mudah Ditemui di Palembang
-
3 Rest Area di Tol Palembang - Lampung untuk Istirahat Nyaman Saat Perjalanan Jauh
-
7 Cushion dengan Refill untuk Makeup Lebih Hemat dan Ramah Lingkungan
-
5 Parfum Tahan Lama untuk Pesta Tahun Baru, Wanginya Nempel Sampai Pagi