SuaraSumsel.id - Sebanyak belasan perusahaan ini mendapatkan peringkat sebagai perusahaan yang memiliki kepedulian guna menjaga lingkungan. Atas pencapaian tersebut, Pemerintah Provinsi melalui PJ Gubernur menyerahkan sertfikat proper pada periode 2022-2023.
PJ Gubernur Agus Fatoni menyampaikan apresiasi kepada prestasi yang diraih oleh perusahaan penerima sertifikat dengan harapan nantinya akan semakin meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan.
“Selamat untuk para penerima. Ini bentuk apresiasi dari pemerintah. Perlu upaya bersama dalam menjaga lingkungan dikarenakan masa depan anak cucu kita tergantung lingkungan pada hari ini,” ucap Fatoni.
Sertifikat proper merupakan program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Program ini menjadi salah satu bentuk kebijakan pemerintah atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai upaya meningkatkan kualitas dan pengelolaan lingkungan hidup.
Fatoni mengimbau agar kinerja yang dicapai tersebut dapat dipertahankan untuk kemudian meningkatkan sinergi dan kolaborasi antar pihak.
“Perusahaan-perusahaan yang hadir hari ini bisa ikut serta dalam Gerakan Bedah Rumah Serentak se-Sumsel, bahkan bisa menentukan sendiri lokasi bedah rumah yang akan dibedah. Bayangkan saja kalau perusahaan yang hari ini kut membantu bedah rumah, ini tentu kekuatan yang luar biasa. Jumlah rumah yang akan dibedah bisa terus bertambah,” ujar Agus Fatoni menjelaskan.
“Sekali lagi kami mengajak semua perusahaan untuk ikut berpartisipasi dalam seluruh Gerakan Serentak yang kami laksanakan,” tandasnya.
Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Sumsel Edward Chandra sekaligus Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel selaku Ketua Pelaksana melaporkan hasil evaluasi pada periode 2022-2023.
Dalam periode ini terjadi peningkatan perusahaan yang memperoleh predikat emas yakni dari 2 perusahaan menjadi 8 perusahaan. Sedangkan peringkat hijau kini menjadi 14 perusahaan dan peringkat biru sebanyak 121 perusahaan.
Baca Juga: Sumsel Tak Masuk Daftar 1.215 Wilayah Pertambangan Batu Bara Rakyat Diakui ESDM
Berikut Perusahaan yang Memperoleh Peringkat Emas:
PT PLN Indonesia Power Daikin PLTGU Keramasan
PT Perusahaan Gas Negara Tbk stasiun kompresor Pagardewa
PT Pertamina Hulu Energi Jambi Merang
PT Pertamina EP Asset II Field Pendopo
PT Pertamina EP Asset II Field Limau
PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit III Plaju
PTBA Tbk Unit Tanjung Enim
PT Pupuk Sriwijaya
Adapun Perusahaan Penerima Peringkat Hijau:
PT PLN Nusantara Power Sektor Daikit PLTG Borang
PT PLN Nusantara Power Sektor Dalkit Keramasan PLTGU Indralaya
PT Tanjung Enim Lestari Pulp and Paper
PT Pertamina Hulu Energi Ogan Komering
PT Pertamina Gas Southern Sumatera Area
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel DPPU SMB II
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Integrated Terminal Palembang
PT Pertamina EP Asset II Field Prabumulih
PT Pertamina EP Asset II Field Adera
PT Pertamina EP Asset I Field Rambang
PT Bukit Pembangkit Innovative
PT Berkat Sawit Sejati Musi Banyuasin
PT Semen Baturaja Tbk
Berita Terkait
-
Sumsel Tak Masuk Daftar 1.215 Wilayah Pertambangan Batu Bara Rakyat Diakui ESDM
-
Jadwal Buka Puasa 31 Maret 2024 Wilayah Banyuasin, Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir
-
Adu Lobi Politik Mawardi dan Eddy Santana Berebut Restu Prabowo di Pilgub Sumsel
-
Jadwal Buka Puasa Wilayah Palembang Minggu 31 Maret 2024
-
2 Kader Gerindra Berebut Kursi Gubernur Sumsel, Siapa Direstui Ketum Prabowo?
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
ASN Sumsel WFH Tiap Jumat, Enak atau Justru Jadi Ujian Disiplin?
-
Api Tak Pernah Padam di Kebun Hindoli: Sumur Minyak Ilegal di Lahan Sawit, Siapa yang Biarkan?
-
Detik-detik Perampokan Bersenjata di Indomaret Sekayu: Karyawan Ditodong, Brankas Dipaksa Dibuka
-
Sudah Diborgol, Kepala Pria Ini Tetap Diinjak Polisi, Video di Lubuklinggau Viral Picu Empati
-
7 Cara Menyulap Kamar Sempit Jadi Ala Hotel Bintang 5 dengan Budget Minim yang Lagi Viral