Himbauan pengadilan
Kalo ada Debt Collector Hendaklah Masyarakat gerebeg tangkap (catatan: serah kan ke polisi / Polres atau Polsek setempat).
Karena mereka tidak Ubah nya seperti para Begal terang2an.
Masyarakat harus tahu ini.
Viralkan!!!
Kita Bagikan Informasi ini Kepada Semua Rakyat Indonesia Supaya Masyarakat Tidak di Intimidasi dan Di Teror oleh yang namanya Dept Colektor
Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013
Mengatur bahwa syarat uang muka/DP Kendaraan Bermotor melalui Bank minimal adalah 25% utk roda 2 dan 30% untuk Kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan Nonproduktif serta 20% utk roda 3 atau lebih untuk keperluan Produktif.
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan yg melarang Leasing atau Perusaha’an pembiayaan utk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan.
Hal itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yg dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.
Menurut undang-undang No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dgn dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dlm penguasaan pihak yg mengalihkan
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Wilayah Palembang dan Sekitarnya Rabu 27 Maret 2024
Fidusia umumnya dimasukkan dlm Perjanjian kredit Kendaraan Bermotor.
Kitasebagai debiturmembayar biayajaminan Fidusia tersebut.
Pihak Leasing wajib Mendaftarkan setiap Transaksi kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fedusia ini.
Jadi Perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen, Leasing tdk bisa serta merta menarik Kendaraan yg gagal bayar karena dengan perjanjian Fidusia, alur yg seharusnya terjadi adalah pihak Leasing Melaporkan ke Pengadilan!
Sehingga Kasus Anda akan disidangkan & Pengadilan akan mengeluarkan surat Keputusan untuk menyita kendaraan Anda dan Kendaraan Anda akan dilelang oleh Pengadilan & uang hasil Penjualan Kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan utk membayar utang kredit Anda ke Perusahaan Leasing, lalu uang sisanya akan diberikan Kepada Anda.
Jika kendaraan anda akan ditarik Leasing, mintalah surat Perjanjian Fidusia dan sebelum ada surat Fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda.
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Wilayah Palembang dan Sekitarnya Rabu 27 Maret 2024
-
Kenali Uang Sejak Sekolah Dasar, Begini Keseruan Cinta, Bangga dan Paham Rupiah
-
Fakta Baru Terungkap dari Pemeriksaan Istri dan Anak Aiptu FN
-
Penuhi Kebutuhan Uang Warga Pesisir Sungai Musi, Ini Dilakukan Bank Indonesia
-
Ini Alasan Masyarakat Palembang Belum 100% Miliki Jaminan KIS
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Bukan Demo Biasa! Ribuan Siswa SMK Negeri 1 Indralaya Desak Kepsek Mundur: Karena Arogan!
-
Parfum Kesayanganmu Tiba-tiba Bau Aneh? Bongkar Rahasia 'Umur' & Tanggal Kedaluwarsanya
-
'Sakit' Lagi! Kejati Ancam Jemput Paksa Tersangka Korupsi 'Sultan Palembang' Haji Halim
-
Curhat Para Gubernur di Depan Menkeu Purbaya: Bagaimana Kami Bayar Gaji Ribuan Pegawai?
-
Siap-siap Tinggalkan Mobil! Aturan Baru Paksa Ribuan PNS Palembang Rasakan Naik Angkot