Tasmalinda
Senin, 25 Maret 2024 | 13:26 WIB
Tampang anggota Polisi Aiptu FAN yang menjadi terduga pelaku kasus penembakan dan penusukan seorang debt collector di Palembang, Sumsel. (tangkapan layar/ist)

“Ada sejumlah Pasal, termasuk ada pasal 368 KUHP dan 365 KUHP yang kami laporkan, mulai dari perampasan hingga pengeroyokan tadi malam,” ujar Rizal.

Laporan korban sendiri tercatat dalam Laporan Polisi bernomor STTLP/B/322/III/2024/SPKT Polda Sumsel tertanggal 24 Maret 2024.

Peristiwa ini terjadi di jalan POM IX Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, tepatnya di halaman parkiran mobil sebuah mal di Palembang pada Sabtu (22/3/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.

Peristiwa ini mengakibatkan korban debt collector bernama Deddi Zuheransyah (49), warga Lorong Bayangkara, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang alami luka tusuk di bagian leher belakang.

Baca Juga: Dicari! Aiptu FN DPO Setelah Tembak Debt Collector Karena Ditagih Tunggakan Cicilan

Selain itu, korbaan juga mengalami luka di bahu sebelah kiri, lengan sebelah kiri, dan punggung belakang. Meski melakukan aksi penembakan, namun korban berhasil menghindar dari tembakan yang dilepaskan polisi tersebut.

Saat ini korban mendapatkan perawatan intensif di RS Siloam Palembang. Sementara  itu, satu temannya bernama Robert Johan Saputra mengalami pemukulan dari senjata api di bagian kepala. Saat kejadian, Robert berhasil menyelamatkan diri.

Saksi Bandy yang merupakan rekan korban mengungkapkan jika kejadian berawal ketika dirinya dan korban serta temannya lain  akan menarik mobil pelaku, namun pelaku bertindak tidak persuasif.

Mobil pelaku pun kemudian ditabrakan ke mobil pengunjung karena berusaha kabur.

Dikarenakan mobil pelaku terhalang untuk keluar, pelaku pun turun dari mobil sekaligus mengeluarkan senjata api jenis softgun nan langsung menembak ke arah korban Robert.

Baca Juga: Pengakuan Istri Polisi yang Tembak dan Aniaya Debt Collector di Palembang

Akan tetapi tidak mengenai korban, lalu pelaku memukul kepala korban menggunakan softgun tersebut.

Setelah memukul korban Robert, pelaku kembali masuk ke dalam mobilnya dan mengambil satu bilah senjata tajam (sajam) diduga jenis sangkur.

Pelaku kemudian mengejar korban Deddi Zuheransyah dengan membawa sajam dan senpi jenis softgun.

“Pelaku langsung menembak korban Deddi dengan pistol jenis softgun, terkena tangan korban sebelah kanan hingga korban terjatuh. Saat korban terjatuh, pelaku langsung menusuk korban pakai sajam, kurang lebih empat tusukan,” ungkap saksi Bandy melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Load More