SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan orang tahanan dalam kasus dugaan pungli rutan KPK. Diantaranya sembilan nama tersebut ada nama mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex yang merupakan narapidana kasus korupsi.
Kesembilannya masih diperiksa sebagai saksi untuk kepala rutan KPK Achmad Fauzi dkk. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada awak media menjelaskan jika pihaknya sudah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi atas kasus dugaan pungli tersebut.
"Hari ini, bertempat di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.
Selain Dodi Reza juga terdapat nama tahanan lainnya, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa (CMP) So Kok Seng alias Aseng, Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2017-2018 Budi Setiawan, mantan Kepala Divisi (Kadiv) Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Tbk Dono Purwoko.
Nama tahanan lainnya, yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, mantan Bupati Bintan Apri Sujadi terpidana kasus korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur), Ainul Faqih, dan mantan Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan.
Kemudian, mantan Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan yang juga orang kepercayaan Gubernur, Edy Rahmat, serta mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan pembangunan Stadion Mandala, Krida Edy Wahyudi.
KPK sebelumnya telah menahan 15 orang tersangka kasus dugaan pungli terhadap para tahanan rutan KPK. Para tersangka itu diduga melakukan pungli dengan total nilai Rp 6,3 miliar pada 2019-2023.
Para tersangka diduga menerima suap dengan nominal yang berbeda seperti Karutan KPK Achmad Fauzi dan Plt Karutan KPK 2021 Ristanta mendapat masing-masing Rp 10 juta, petugas Rutan 2018-2022, Hengki petugas Rutan KPK, Eri Angga Permana Plt Karutan KPK 2018, Deden Rochendi petugas Rutan KPK, Suharlan petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim petugas Rutan KPK, Agung Nugroho masing-masing mendapatkan sekitar Rp 3-10 juta.
Selain itu, komandan regu dan anggota petugas rutan masing-masing mendapatkan Rp 500 ribu-1 juta sebagai suap dari para tahanan korupsi ini.
Baca Juga: Muba Perluas Penguatan Infrastuktur Internet Wujudkan Smart Regency
Berita Terkait
-
MA Tolak Kasasi Anak Alex Noerdin, Dodi Reza Alex Divonis Lebih Berat
-
Muba Perluas Penguatan Infrastuktur Internet Wujudkan Smart Regency
-
Sumur Minyak Ilegal di Sumsel Kembali Terbakar, Satu Warga Desa Tewas
-
Bupati Apriyadi: Kelembagaan Petani Sangat Penting Bagi Ekonomi Desa di Muba Sumsel
-
KPK Kasasi Putusan Banding Dodi Reza Alex Noerdin, Minta Mantan Bupati Musi Banyuasin Dihukum 10 Tahun Penjara
Terpopuler
Pilihan
-
Di Bawah Atap Oranye : Jejak Pendidikan TK YRPU dari Zaman Kolonial di Lombok.
-
Dari Tarkam ke Timnas Indonesia U-17: Dimas Adi Anak Guru yang Cetak Gol Ciamik ke Gawang Uzbek
-
Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan RAM Besar dan Chipset Dewa Agustus 2025
-
Wonogiri Heboh Kasus Pembunuhan Lagi, Kini Wanita Paruh Baya Diduga Dihabisi Anak Kandung
-
Prediksi Manchester United vs Arsenal: Duel Dua Mesin Gol, Sesko atau Gyokeres yang Lebih Tajam?
Terkini
-
3 Hari Penuh Keseruan! Ini yang Bisa Kamu Temui di Festival Perahu Bidar 2025 Palembang
-
Rumah BUMN BRI Antar UMKM dari Produksi Rumahan ke Pasar Premium Bandara
-
Festival Perahu Bidar 2025 Dimulai, Puluhan Ribu Orang Diprediksi Padati Palembang
-
Keluarga Pasien Paksa Dokter Lepas Masker di ICU, Kasusnya Kini Dikawal IDI Sumsel
-
5 Fakta Viral Dokter RSUD Sekayu Diancam Brutal, Kini Pelaku Diburu Polisi