SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan orang tahanan dalam kasus dugaan pungli rutan KPK. Diantaranya sembilan nama tersebut ada nama mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex yang merupakan narapidana kasus korupsi.
Kesembilannya masih diperiksa sebagai saksi untuk kepala rutan KPK Achmad Fauzi dkk. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada awak media menjelaskan jika pihaknya sudah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi atas kasus dugaan pungli tersebut.
"Hari ini, bertempat di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.
Selain Dodi Reza juga terdapat nama tahanan lainnya, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa (CMP) So Kok Seng alias Aseng, Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2017-2018 Budi Setiawan, mantan Kepala Divisi (Kadiv) Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Tbk Dono Purwoko.
Nama tahanan lainnya, yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, mantan Bupati Bintan Apri Sujadi terpidana kasus korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur), Ainul Faqih, dan mantan Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan.
Kemudian, mantan Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan yang juga orang kepercayaan Gubernur, Edy Rahmat, serta mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan pembangunan Stadion Mandala, Krida Edy Wahyudi.
KPK sebelumnya telah menahan 15 orang tersangka kasus dugaan pungli terhadap para tahanan rutan KPK. Para tersangka itu diduga melakukan pungli dengan total nilai Rp 6,3 miliar pada 2019-2023.
Para tersangka diduga menerima suap dengan nominal yang berbeda seperti Karutan KPK Achmad Fauzi dan Plt Karutan KPK 2021 Ristanta mendapat masing-masing Rp 10 juta, petugas Rutan 2018-2022, Hengki petugas Rutan KPK, Eri Angga Permana Plt Karutan KPK 2018, Deden Rochendi petugas Rutan KPK, Suharlan petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim petugas Rutan KPK, Agung Nugroho masing-masing mendapatkan sekitar Rp 3-10 juta.
Selain itu, komandan regu dan anggota petugas rutan masing-masing mendapatkan Rp 500 ribu-1 juta sebagai suap dari para tahanan korupsi ini.
Baca Juga: Muba Perluas Penguatan Infrastuktur Internet Wujudkan Smart Regency
Berita Terkait
-
MA Tolak Kasasi Anak Alex Noerdin, Dodi Reza Alex Divonis Lebih Berat
-
Muba Perluas Penguatan Infrastuktur Internet Wujudkan Smart Regency
-
Sumur Minyak Ilegal di Sumsel Kembali Terbakar, Satu Warga Desa Tewas
-
Bupati Apriyadi: Kelembagaan Petani Sangat Penting Bagi Ekonomi Desa di Muba Sumsel
-
KPK Kasasi Putusan Banding Dodi Reza Alex Noerdin, Minta Mantan Bupati Musi Banyuasin Dihukum 10 Tahun Penjara
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
6 Mobil Bekas untuk Tampil Keren tanpa Biaya Modifikasi Mahal bagi Anak Muda
-
Rezeki Digital Datang Lagi! 8 Link Dana Kaget Hari Ini Sudah Rilis Kalau Kamu Cepat Klaim
-
Terkuak! Bayi Dalam Kantong Plastik di Sungai Lilin Ternyata Dibuang Ibu Kandung Sendiri
-
BRI Perkuat Hilirisasi dan Daya Saing Industri Sawit Lewat Sindikasi Strategis Rp5,2 Triliun
-
10 Mobil Bekas untuk Modifikasi Sleeper yang Cocok bagi Penggemar Performa