SuaraSumsel.id - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol A Rachmad Wibowo menegaskan masyarakat di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) jangan memblokir jalan untuk memprotes atau menunjukkan sikap keberatan terhadap hasil Pemilu 2024.
"Protes terhadap hasil pemilu tidak perlu dengan cara memblokir jalan lintas Sumatera (Jalinsum) di Kabupaten Muratara karena dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mobilitas masyarakat," kata Kapolda Sumsel saat memantau situasi keamanan pasca Pemilu 2024 di Kabupaten Muratara, Ahad.
Pasca pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) 14 Februari 2024, Jalan Lintas Sumatera di Kabupaten Muratara menjadi sasaran massa melakukan pemblokiran, namun sekarang sudah bisa dikendalikan.
Dalam satu hari pada Sabtu (17/2) tiga kali terjadi pemblokiran Jalinsum ruas Muratara yang dilakukan massa berbeda akibat mereka tidak puas terhadap hasil pemilu serentak pemilihan presiden/wapres dan anggota legislatif.
Baca Juga: Dua Orang Meregang Nyawa, Pelaku Tabrak Lari di Palembang Teridentifikasi
"Jika ada masyarakat yang keberatan dengan hasil Pemilu 2024, bisa menyampaikan ke KPU dan Bawaslu selaku pengawas," ujarnya.
Aksi tersebut seharusnya tidak perlu dilakukan masyarakat karena bisa disampaikan dengan pihak penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu setempat.
Menurut Kapolda, memprotes hasil pemilu dengan turun ke jalan memblokir Jalinsum tidak akan menambah suara calon yang didukung dan menyelesaikan masalah.
Jika mengetahui ada kecurangan atau tindakan yang merugikan peserta pemilu yang didukung, bisa melapor ke Bawaslu disertai bukti sehingga direkomendasi ke KPU untuk diambil tindakan yang tepat sesuai aturan.
“Jika ada hal yang tidak puas dengan angka perolehan suara Pemilu 2024 silakan tanya ke KPU dan melapor ke Bawaslu. Penyelesaian masalah itu ada mekanismenya, jangan blokir dan turun ke jalan karena tidak akan merubah angka peroleh suara," jelasnya.
Baca Juga: Mantan Wagub Ishak Mekki dan Mantan Wali Kota Eddy Santana Gagal ke Senayan?
Menurut dia, keberatan atas hasil pemilu sampaikan dengan bukti dan data pendukung, yang bisa merubah suara dalam pemilu hanya dengan mengajukan gugatan dan keberatan kepada pengawas.
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
-
Dijerat OTT KPK, Ini Daftar Kekayaan Miliaran Umi Hartati yang Jadi Sorotan
Tag
Terpopuler
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Pembagian Port Grup Piala Dunia 2026 Dirilis, Ini Posisi Timnas Indonesia
- Masak Rendang 12 Kg, Penampilan BCL di Dapur Jadi Omongan
- Cruiser Matik QJMotor SRV 250 AMT Paling Digandrungi di Indonesia
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
Pilihan
-
Dibanding iPhone 16e Mending Pilih HP Ini, Harga Tak Beda Jauh Fitur Lebih Melimpah
-
Blusukan di Solo, Gibran Puji Gerak Cepat Wali Kota Solo Tangani Keluhan
-
Didampingi Respati Ardi, Ini Momen Gibran Pulang Kampung dan Bagi-bagi Sembako
-
Calon Pemain Timnas Indonesia Tristan Gooijer: Langit Adalah Batasnya!
-
Peran Besar Asisten Liverpool untuk Calon Pemain Timnas Indonesia Tristan Gooijer
Terkini
-
BRI Inisiasi Program Grow & Green dan Underwater Clean Up di Kawasan Wisata Gili Matra
-
Tak Selesai dengan Adat! Kesultanan Palembang Tolak Tepung Tawar Willie Salim
-
Tol Palembang-Betung Terancam Ditutup? Polda Sumsel Beri Evaluasi
-
Sukacita Warga Meriahkan Open House Gubernur Sumsel Herman Deru di Momen Lebaran
-
Shalat Idul Fitri di Palembang Berlangsung Khusyuk di Bawah Langit Mendung