SuaraSumsel.id - Tim kuasa hukum keempat terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS melalui PT BMI anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk menilai dakwaan JPU tidak terbukti.
Hal tersebut atas bukti keterangan dua orang saksi yang hadir saat sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (5/1/2024), di antaranya Danang Sudirdja Direktur PT BMI dan suherman Direktur SDM PT Bukit Asam Tbk.
Ketua Tim kuasa hukum terdakwa, Gunadi Wibakso mengatakan, pengambilalihan PT SBS tanpa persetujuan RUPS terbantahkan karena RUPS memang terjadi.
JPU tidak bisa membaca RUPS sekuler itu sama dengan hadirnya pemegang saham.
"Beberapa poin dakwaan yang disampaikan penuntut umum sudah di counter. Disampaikan oleh saksi Danang Direktur PT BMI tadi bahwasanya pengambil alihan PT SBS itu ada RUPS-nya, " ujarnya usai sidang.
Meski dalam perencanaan kerja anggaran perusahaan yang dituangkan dalam dakwaan tidak secara spesifik siapa yang akan diakuisisi, sudah sesuai dengan ketentuan peraturan Kementerian BUMN.
"Di dalam peraturan Kementerian BUMN, kewajiban itu tidak ada pada PT BA yang notabene-nya adalah perusahaan terbuka. Kalau itu disampaikan di muka maka saham akan bubar, ini adalah bisnis. Ini yang harus dipahami penuntut umum, " katanya.
Dia menambahkan bukti semua di dalam dakwaan yang disebut tidak ada ternyata ada. Adanya akuisisi PT SBS melalui PT BMI ini membawa keuntungan bagi PT BA.
"Bahkan saksi Danang menyampaikan sebagai direktur PT BMI, dia merasa bangga melakukan akuisisi ini karena membawa manfaat yang begitu besar bagi PT BA. Di dalam dakwaan disebutkan ada kerugian negara yang berasal dari PT BA ini menjadi janggal bagi kami bahwa PT BA tidak pernah diperiksa keuangan. Yang ada justru banyak sekali keuntungan dari finansial, dan dari segi power PT BA dalam menetapkan tarif jasa pertambangan jadi tidak terbelenggu, " tandasnya.
Baca Juga: Ditahan Kejati, Begini Modus 3 Direktur Perusahaan Suap Dirjen Pajak Sumsel
Berita Terkait
-
Akuisisi PT SBS Berdampak Positif Bagi PT Bukit Asam
-
Kuasa Hukum Anak Usaha PTBA Pertanyakan Kerugian Negara
-
Energi Surya Bukit Asam (PTBA) Tingkatkan Panen Petani di Sawahlunto
-
Bukit Asam Borong 3 Penghargaan Sekaligus di Top Digital Awards 2023
-
Bukit Asam Raih Gelar Perusahaan Terbaik di Serelo CSR Award
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
5 Fakta Bus PO Anugrah Terguling di Gumay Talang Lahat, Puluhan Penumpang Dievakuasi
-
BRI Optimalkan 276.717 EDC BRILink dan Posko Mudik BRImo 2026 untuk Perayaan Lebaran
-
Bandara SMB II Palembang Mulai Dipadati Pemudik, 11.526 Penumpang Terbang dalam Sehari
-
Solusi Praktis Liburan Lebaran ke Luar Negeri Tanpa Repot Menukar Uang
-
Jadwal Buka Puasa Palembang Hari Ini Senin 16 Maret 2026, Magrib Jam Berapa? Cek Waktunya