SuaraSumsel.id - Tim kuasa hukum keempat terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS melalui PT BMI anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk menilai dakwaan JPU tidak terbukti.
Hal tersebut atas bukti keterangan dua orang saksi yang hadir saat sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (5/1/2024), di antaranya Danang Sudirdja Direktur PT BMI dan suherman Direktur SDM PT Bukit Asam Tbk.
Ketua Tim kuasa hukum terdakwa, Gunadi Wibakso mengatakan, pengambilalihan PT SBS tanpa persetujuan RUPS terbantahkan karena RUPS memang terjadi.
JPU tidak bisa membaca RUPS sekuler itu sama dengan hadirnya pemegang saham.
"Beberapa poin dakwaan yang disampaikan penuntut umum sudah di counter. Disampaikan oleh saksi Danang Direktur PT BMI tadi bahwasanya pengambil alihan PT SBS itu ada RUPS-nya, " ujarnya usai sidang.
Meski dalam perencanaan kerja anggaran perusahaan yang dituangkan dalam dakwaan tidak secara spesifik siapa yang akan diakuisisi, sudah sesuai dengan ketentuan peraturan Kementerian BUMN.
"Di dalam peraturan Kementerian BUMN, kewajiban itu tidak ada pada PT BA yang notabene-nya adalah perusahaan terbuka. Kalau itu disampaikan di muka maka saham akan bubar, ini adalah bisnis. Ini yang harus dipahami penuntut umum, " katanya.
Dia menambahkan bukti semua di dalam dakwaan yang disebut tidak ada ternyata ada. Adanya akuisisi PT SBS melalui PT BMI ini membawa keuntungan bagi PT BA.
"Bahkan saksi Danang menyampaikan sebagai direktur PT BMI, dia merasa bangga melakukan akuisisi ini karena membawa manfaat yang begitu besar bagi PT BA. Di dalam dakwaan disebutkan ada kerugian negara yang berasal dari PT BA ini menjadi janggal bagi kami bahwa PT BA tidak pernah diperiksa keuangan. Yang ada justru banyak sekali keuntungan dari finansial, dan dari segi power PT BA dalam menetapkan tarif jasa pertambangan jadi tidak terbelenggu, " tandasnya.
Baca Juga: Ditahan Kejati, Begini Modus 3 Direktur Perusahaan Suap Dirjen Pajak Sumsel
Berita Terkait
-
Akuisisi PT SBS Berdampak Positif Bagi PT Bukit Asam
-
Kuasa Hukum Anak Usaha PTBA Pertanyakan Kerugian Negara
-
Energi Surya Bukit Asam (PTBA) Tingkatkan Panen Petani di Sawahlunto
-
Bukit Asam Borong 3 Penghargaan Sekaligus di Top Digital Awards 2023
-
Bukit Asam Raih Gelar Perusahaan Terbaik di Serelo CSR Award
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Dulu Mobil Mewah, Sekarang Cuma Rp200 Jutaan! Begini Nasib Sedan Civic, Altis, dan Camry
-
Sumsel Sepekan: Dari Kritik ke Laporan Polisi, Ada Apa di SMKN 7 Palembang?
-
Viral Detik-Detik Mengharukan, Sopir Ambulans Tutup Usia Usai Antar Jenazah
-
Geger di Aceh! Batu Giok 5.000 Ton Ditemukan di Hutan Nagan Raya, Nilainya Bikin Melongo
-
Viral Detik-Detik LRT Alami Gangguan! Penumpang Jalan Kaki di Rel Setinggi 15 Meter