SuaraSumsel.id - Kasus dugaan dana hibah KONI Sumsel pada tahun 2021 berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Sumatera Selatan, Selasa (19/12/2023).
Dalam persidangan tersebut menghadirkan empat saksi diantaranya mantan kadispora, Akhmad Yusuf Wibowo. Dalam sidang diakui saksi jika ada dana hibah dari Pemprov Sumsel terhadap KONI tersebut tidak disertai laporan pertanggungjawabannya (LPJ).
Kasus ini menjerat dua terdakwa yakni Suparman Roman serta Akhmad Thahir.
Di hadapan Majelis Hakim diketuai Kristanto Sahat SH MH, Akhmad Yusuf mengakui pencairan tahap ketiga dan keempat namun tidak terdapat laporan pertanggungjawaban, pencairan pada tahap pertama dan kedua.
Baca Juga: Pengakuan Polisi di Sumsel Bripka Edi Arogan Ancam Pengendara Pakai Sajam Sampai Viral
Ahmad Yusuf Wibowo menyebutkan khusus untuk KONI Sumsel dirinya mengaku tidak tahu siapa sosok yang mengintervensi untuk segera dicairkan dana hibah tahap ketiga dan keempat.
“Gubernur saat itu meminta agar segera dicairkan untuk kepentingan kegiatan PON, sementara dari KONI juga mendesak untuk dicairkan juga,” ungkap saksi Ahmad Yusuf Wibowo dalam sidang
“Itu saya tahu dari staf saya saat itu,” tuturnya.
Mejelis pun akhirnya mempertanyakan peran dari saksi yang kemudian menjadikan dua terdakwa terjerat pasal korupsi.
“Peran anda sangat sentral disini, mestinya harus ada LPJ tahap pertama dan kedua dahulu, baru boleh dicairkan untuk tahap ketiga dan keempat, itu sudah salahi aturan,” kata hakim anggota Ardian Angga SH MH.
Baca Juga: Ngaku Bisa Atur Kasus Korupsi di Kejaksaan, Eks Pejabat Inspektorat Sumsel Dijembloskan Penjara
Saksi Yusuf Wibowo sebagai Kadispora dinilai tidak melaksanakan tugas dan kewenangan dalam pencairan dana hibah KONI Sumsel dengan baik.
Usai sidang saksi Akhmad Yusuf Wibowo tidak bersedia diwawancarai awak media.
Di dakwaan JPU disebutkan jika kedua terdakwa Suparman dan Ahmad Tahir, telah merugikan negara senilai Rp 3,4 miliar atas tindak pidana korupsi KONI Sumsel mengenai pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun 2021.
“Terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir didakwa telah memperkaya diri sendiri dengan kerugian negara Rp 3,4 miliar lebih,” tegas JPU melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com
Pasal yang didakwakan kepada dua terdakwa yakni, kesatu Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Pengakuan Polisi di Sumsel Bripka Edi Arogan Ancam Pengendara Pakai Sajam Sampai Viral
-
Mantan Kadispora Akui Hanya Rp10 Miliar Ada LPJ dari Rp37,5 Miliar Dana Hibah KONI
-
Bripka Edi Ancam Pengendara Pakai Sajam, Bermula Lakalantas Mobil Dikendarai Anak
-
Ngaku Bisa Atur Kasus Korupsi di Kejaksaan, Eks Pejabat Inspektorat Sumsel Dijembloskan Penjara
-
Kuasa Hukum Anak Usaha PTBA Pertanyakan Kerugian Negara
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
-
Tewas di Usia Muda, Diogo Jota Baru Menikah 2 Minggu Lalu, Tinggalkan 3 Anak
-
Detik-detik Diogo Jota Tewas, Mobil Hilang Kendali Lalu Terbakar Hebat di Jalan
-
Siapa Diogo Jota? Penyerang Liverpool Baru Meninggal Dunia Sore Ini karena Kecelakaan Maut
-
Indonesia Borong Energi AS Senilai Rp251 Triliun Demi Hindari Tarif Tinggi
Terkini
-
Alex Noerdin Tersangka Lagi, Herman Deru Tak Ingin Proyek Cinde Terhenti
-
Rahasia Mobil Awet dan Harga Jual Tinggi: 10 Tips Perawatan Mudah dari Ahlinya
-
PIP Juli 2025 Kapan Cair? Berikut Jadwal dan Cara Ceknya
-
Apa Itu Puasa Tasua dan Asyura 2025? Ini Jadwal dan Keutamaannya
-
7 Trik Kreatif Mengubah Ruang Sisa Menjadi Spot Kerja yang Nyaman dan Rapi