Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 19 Desember 2023 | 09:43 WIB
Sidang akusisi anak usaha PTBA [Suara.com/Tasmalinda]

Pernyataan saksi saat dipersidangan, Hakim menjelaskan ini semua sudah jelas, dana yang masuk ada senilai Rp 48 miliar dan Rp 49 miliar aliran dana yang masuk ke PT.BMI.

“Ada aliran dana yang masuk senilai Rp 48 miliar dan Rp 49 miliar ke PT.BMI,” jelas hakim.

Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Nurtima Tobing bersama-sama dengan terdakwa Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam Persero Tbk sebesar Rp162 miliar.

Atas perbuatan terdakwa diancam dan diatur dengan Primair :  Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf B Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B.

Baca Juga: Kampanye di Sumsel, Berikut Agenda Lengkap Anies Baswedan di Lubuklinggau

Load More