Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 19 Desember 2023 | 09:43 WIB
Sidang akusisi anak usaha PTBA [Suara.com/Tasmalinda]

Ia juga menyampaikan, maka sampai detik ini tidak ada kerugian negara itu, yang ada adalah keuntungan negara dalam hal ini adalah keuntungan dari PTBA dan PTSBS.

“Jadi pertanyaan sekarang dimana kerugian negaranya, kenapa uang itu masuk ke dalam PT SBS, jelas uang itu masuk ke rekening PT SBS,” ucapnya.

Dalam sidang JPU menghadirkan tiga saksi dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi SH MH, adapun lima aksi Mantan Direktur PTSBS Dodi Sanyoto, Margo Derajat eks Direktur Keuangan PTSBS dan Reonald  Manurung Direktur Operasi PTSBS.

Saksi Dodi Sanyoto selaku Dirut PT.SBS mengatakan, kebijakan PTBA tidak untuk mendapatkan Deviden, dan berdasarkan laba setiap tahunnya meningkat dari PT.SBS ke PT.BA sebelum akuisisi rugi Rp65 miliar tetapi setelah akuisisi ada peningkatan keuntungan di 2014-2015-2016 tegas saksi.

Baca Juga: Kampanye di Sumsel, Berikut Agenda Lengkap Anies Baswedan di Lubuklinggau

“Pemberian tugas ditugaskan oleh direksi/pemegang saham namun saya tidak dilibatkan secara langsung, namun dilibatkan di tahap awal, baru tahap surat-menyurat periode Juli 2014, Revitalisasi senilai 4 juta US Dollar, dampak positif dengan adanya Investasi sebelum di Akuisisi perusahan menanggung hutang kepada pemegang saham,” jelas saksi.

Pernyataan saksi saat dipersidangan, Hakim menjelaskan ini semua sudah jelas, dana yang masuk ada senilai Rp 48 miliar dan Rp 49 miliar aliran dana yang masuk ke PT.BMI.

“Ada aliran dana yang masuk senilai Rp 48 miliar dan Rp 49 miliar ke PT.BMI,” jelas hakim.

Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Nurtima Tobing bersama-sama dengan terdakwa Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam Persero Tbk sebesar Rp162 miliar.

Atas perbuatan terdakwa diancam dan diatur dengan Primair :  Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf B Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B.

Baca Juga: Imigrasi Tingkatkan Pengawasan Mencegah Masuknya Imigran Rohingya ke Sumsel

Load More