SuaraSumsel.id - Sidang kasus dugaan korupsi proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp162 miliar.
Dalam kasus ini JPU menjerat lima terdakwa atas nama, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Tjahyono Imawan, Milawarma dan Nurtima Tobing.
Dalam sidang JPU menghadirkan tiga saksi dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi SH MH, adapun lima aksi Mantan Direktur PTSBS Dodi Sanyoto, Margo Derajat eks Direktur Keuangan PTSBS dan Reonald Manurung Direktur Operasi PTSBS
Usai sidang Penasihat Hukum Keempat Terdakwa, dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo & Rekan mengatakan dari keterangan tiga saksi tadi bagi pihaknya sudah cukup jelas.
Baca Juga: Kampanye di Sumsel, Berikut Agenda Lengkap Anies Baswedan di Lubuklinggau
“Bahwa baik keterangan saksi maupun terdakwa menjelaskan, aksi korporasi ini telah dilakukan secara proper kemudian dilakukan oleh pihak – pihak yang mempunyai kompetensi dan hasilnya memang signifikan sekali bagi PTBA dan PTSBS,” tegas kuasa hukum empat terdakwa, Senin (18/12/2023).
Ia juga menyatakan, menurut pihaknya para terdakwa ini tidak harus bertanggung jawab, karena apa yang dilakukan itu suatu perbuatan yang cerdas
“Tadi saksi mengatakan kalau tidak melakukan aksi ini maka PTBA kolep maka Jawa bali akan padam,” ungkapnya
Begitu besar peran PTBA didalam menyuplai kebutuhan batubara terutama untuk negara pembangkit listrik maka PT BA harus eksis.
Ridho Junaidi menambahkan bahwa berdasarkan keterangan saksi tadi dalam perkara ini tidak ada sebatas kerugian, kenapa jumlah uang masuk segala macam itu jelas masuk ke rekening PTSBS tidak ada masuk ke rekening pribadi.
Baca Juga: Imigrasi Tingkatkan Pengawasan Mencegah Masuknya Imigran Rohingya ke Sumsel
“Itu tidak ada, sampai detik ini pun bukti surat yang dihadirkan oleh penuntut umum maupun saksi tidak ada uang itu aliran dananya masuk kedalam rekening pihak ketiga maupun rekening pribadi seluruh uang itu masuk ke rekening PTSBS,” tuturnya.
Berita Terkait
-
Kekayaan Gubernur Herman Deru di LHKPN, Minta CPNS Tiru Semangat Leluhur Usir Penjajah Pakai Bambu Runcing
-
Dilantik Prabowo di Istana, Ini Fokus Gubernur Sumsel Herman Deru di 100 Hari Pertama Kerja
-
BRI & PTBA Berdayakan Ibu Rumah Tangga Lewat SIBA Rajut
-
Mudik Gratis 2025 Pemprov Sumsel, Tersedia Ribuan Tiket
-
Laba MIND ID Q3 2024 Lampaui Total Laba 2023, Bukti Kesuksesan Hilirisasi Mineral
Tag
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Waktu Berbuka Puasa di Palambang, Lubuklinggau, Prabumulih, dan Pagar Alam, 14 Ramadan 1446 H
-
Warga Palembang Wajib Tahu! Sistem Ganjil-Genap Segera Diterapkan, Ini Rute & Aturannya
-
Tol Palembang-Betung Ditargetkan Rampung April 2026, Ini Progres Terbarunya
-
Jadwal Imsakiyah 14 Maret 2025: Wilayah Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir
-
Sedekah Kuota Ramadan! Tri Ajak Anak Muda Berbagi Kebaikan Hanya dengan Satu Klik