SuaraSumsel.id - Uang rupiah logam pecahan Rp500 dengan tahun emisi (TE) tahun 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 ditarik Bank Indonesia (BI) sejak 1 Desember 2023.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyarankan agar masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut ingin melakukan penukaran sehingga menukarkannya di bank umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun.
Erwin mengatakan pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.
Mulai 1 Desember 2023, uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Digelar Pekan Depan
Penggantian atas uang rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah logam tersebut.
Layanan penukaran dapat juga dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi tentang jadwal operasional dan layanan publik BI.
Penggantian atas uang rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, jika fisik uang rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.
Apabila fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari seperdua ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. [ANTARA]
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Disperindag Sumsel Klaim Gencar Gelar Pasar Murah
Berita Terkait
-
Rupiah Menguat ke Rp15.857 per Dolar AS, Analis Prediksi Terus Menguat Dampak Suku Bunga BI
-
"Gali Lubang Tutup Lubang", Cara Sri Mulyani Bayar Utang Jatuh Tempo Rp800 T di 2025
-
Bank Indonesia Dorong Literasi Ekonomi untuk Jakarta Global
-
Investor Asing Bawa Kabur Uangnya Rp10,23 Triliun dari RI pada Pekan Ini
-
Investor Asing Lepas Triliunan Aset SBN & Saham, Apa Pemicunya?
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Raih Best API Initiative, BRI Komitmen untuk Terus Berinovasi bagi Layanan Nasabah
-
Cerita Pilu Novi Tolak Bayar Uang Damai Rp60 Juta, Padahal Dilecehkan Tetangga
-
Robby Minta Prabowo Turun Tangan: Kisah Video Viral Dugaan Pesta Sabu Lapas
-
Walkout di Tengah Debat Pilkada OKU, Paslon 01 Sebut Aturan Debat Dilanggar!
-
Penyelidikan Mendalam Kasus Pesta Sabu di Lapas, Oknum Petugas Jadi Tersangka?