SuaraSumsel.id - Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palembang pada Senin (11/12/2023).
Kasus ini terkait pencairan deposito dan dana hibah pemerintah daerah provinsi Sumatera Selatan serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan dua orang tersangka Ahmad Tahir dan Suparman Romans. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana KONI Sumsel.
Juru bicara PN Palembang Edi Saputra Pelawi mengatakan berkas perkara kasus KONI Sumsel sudah dilimpahkan oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palemba
“Berkas perkara kasus KONI atas nama dua tersangka Ahmad Tahir dan Suparman Romans sudah dilimpahkan oleh penuntut umum Kejari Palembang. Dalam hal ini, pimpinan sudah menetapkan perangkat majelis hakim untuk menyidangkan perkara tersebut,” ujar Edi, Kamis (30/11/2023).
Edi menjelaskan bahwa majelis hakim yang akan menyidangkan perkara KONI Sumsel adalah Kristanto Sahat H Sianipar SH MH sebagai hakim ketua, Waslam Makhsid SH MH dan Ardian Angga SH MH sebagai hakim anggota.
“Untuk jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan penuntut umum akan digelar pada, Senin (11/12/2023) mendatang,” tambah ia.
Tersangka lainnya HZ selaku Ketua KONI Sumsel, belum dapat disidangkan karena yang bersangkutan saat ini berstatus sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sumsel.
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Disperindag Sumsel Klaim Gencar Gelar Pasar Murah
Berita Terkait
-
Jelang Akhir Tahun, Disperindag Sumsel Klaim Gencar Gelar Pasar Murah
-
Berkas Dilimpahkan, Tersangka Korupsi KONI Sumsel Hendri Zainuddin Belum Ditahan?
-
Rawan Bentrok? Polisi Turunkan Personil Dua Kali Lipat di Musnalub KONI Sumsel
-
Jangkau Wilayah 3T di Sumsel, Ini yang Diperbantukan Polda Sumsel ke KPU
-
Produksi White Clay PT Semen Baturaja Terima Hak Paten
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Apa Itu Hacker Selapan? Sosok di Balik Kasus Bobol Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di Prabumulih
-
Kronologi Hacker Selapan Bobol Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di Prabumulih, Bermula dari Password
-
Rp8,68 Miliar untuk Rumah Dinas DPRD Sumsel di 2026, Apa Pertimbangan di Baliknya?
-
7 Alasan Lapangan Hatta Jadi Spot Olahraga Pagi Favorit di Palembang, Ramai Komunitas Sehat
-
Tak Hadir Rapat Pagi, Kepala Cabang Bank di Banyuasin Ditemukan Tewas di Kamar Mess