SuaraSumsel.id - Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palembang pada Senin (11/12/2023).
Kasus ini terkait pencairan deposito dan dana hibah pemerintah daerah provinsi Sumatera Selatan serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan dua orang tersangka Ahmad Tahir dan Suparman Romans. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana KONI Sumsel.
Juru bicara PN Palembang Edi Saputra Pelawi mengatakan berkas perkara kasus KONI Sumsel sudah dilimpahkan oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palemba
“Berkas perkara kasus KONI atas nama dua tersangka Ahmad Tahir dan Suparman Romans sudah dilimpahkan oleh penuntut umum Kejari Palembang. Dalam hal ini, pimpinan sudah menetapkan perangkat majelis hakim untuk menyidangkan perkara tersebut,” ujar Edi, Kamis (30/11/2023).
Edi menjelaskan bahwa majelis hakim yang akan menyidangkan perkara KONI Sumsel adalah Kristanto Sahat H Sianipar SH MH sebagai hakim ketua, Waslam Makhsid SH MH dan Ardian Angga SH MH sebagai hakim anggota.
“Untuk jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan penuntut umum akan digelar pada, Senin (11/12/2023) mendatang,” tambah ia.
Tersangka lainnya HZ selaku Ketua KONI Sumsel, belum dapat disidangkan karena yang bersangkutan saat ini berstatus sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sumsel.
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Disperindag Sumsel Klaim Gencar Gelar Pasar Murah
Berita Terkait
-
Jelang Akhir Tahun, Disperindag Sumsel Klaim Gencar Gelar Pasar Murah
-
Berkas Dilimpahkan, Tersangka Korupsi KONI Sumsel Hendri Zainuddin Belum Ditahan?
-
Rawan Bentrok? Polisi Turunkan Personil Dua Kali Lipat di Musnalub KONI Sumsel
-
Jangkau Wilayah 3T di Sumsel, Ini yang Diperbantukan Polda Sumsel ke KPU
-
Produksi White Clay PT Semen Baturaja Terima Hak Paten
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Video Cak Imin Bicara Pemutihan Utang BPJS, Benarkah?
-
Cek Fakta: Viral Isu Menkeu Purbaya Curiga Permainan Bunga Rp285,6 Triliun Bikin TPG Telat
-
Semen Baturaja Sabet 3 Penghargaan GRC 2025, Bukti Tata Kelola dan Kepemimpinan Unggul
-
UMKM Panen Rezeki di Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025, Gubernur Dorong Produk Lokal Naik Kelas
-
1.863 Peserta Serbu Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025, Terbesar Sepanjang Penyelenggaraan