SuaraSumsel.id - Pengakuan salah satu pelaku Baim (43) yang merampok bus pariwisata di kawasan Benteng Kuto Besak Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) jika uang dibelikan minuman keras alias miras.
Pengakuan ini pun dibenarkan Ilham Reza Hidayat (25), mengaku uang hasil menodong sebesar Rp 1,5 juta sudah habis guna beli miras.
Hal itu terungkap saat Satreskrim Polrestabes Palembang, menggelar rilis ketiga pelaku penodongan, pada Kamis (30/11/2023) pagi, di aula Mapolrestabes Palembang.
“Saya yang menodong sopir itu pakai Senjata Api (Senpi). Sedangkan Yandri menodong kernet bus pakai Senjata Tajam (Sajam) yang di dapatnya dari Ahmad Aryadi,” jelas Baim, saat di wawancarai wartawan.
Ketiga pelaku yang merupakan warga jalan Sido Ing Lautan, lorong Kedukan Bukit, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang ini, kabur meninggalkan korban di lokasi kejadian. “Uangnya kami bagi bertiga, dan sudah habis untuk makan dan beli minuman keras. Senjata Api saya buang ke sungai,” pungkasnya.
Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah menerangkan jika modus tersangka berawal dari korbannya Ilham Reza Hidayat (25), warga Perumahan PKS Libo Kandis Siak, Provinsi Riau tengah dalam perjalanan mengantarkan penumpang dari Jakarta menuju Pekan Baru.
Dalam perjalanan di kota Palembang, ada salah satu penumpang yang meminta untuk berhenti karena ingin berfoto.
“Dia langsung memarkirkan mobil bus di TKP dan rombongan penumpang menuju Jembatan Ampera Palembang serta mencari toilet,” kata AKBP Haris Dinzah.
“Setelah itu, dompet dia di kantong celananya langsung dirampas dan seluruh isinya ikut hilang, dan korban kehilangan uang sebesar Rp 1,5 juta, lalu melapor ke Polrestabes Palembang. Mendapat laporan, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku di rumah masing-masing, pada Rabu (29/11/2023) malam,” terang AKBP Haris.
Baca Juga: Proyeksi Positif Ekonomi Sumsel Tumbuh di 2024, BI Ungkap Faktor Pendorongnya
Selain pelaku, lanjut Haris, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti yakni, 1 buah tas warna hitam, 1 helai baju kaos warna kuning dan 1 helai baju kaos warna hitam serta yang lainnya.
Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan dengan hukuman 5 tahun
Berita Terkait
-
Pemilik Toko Manisan di Musi Banyuasin Dirampok, Ditembak di Kepala
-
Bocah 4 Tahun di Lahat Korban Sunatan Massal, Kelamin Terpotong Sampai Tak Bisa Disambung
-
Suporter Sriwijaya FC Desak RUPS agar Terpilih Presiden Klub: Carut Marut Masalah dari Manajemen
-
Proyeksi Positif Ekonomi Sumsel Tumbuh di 2024, BI Ungkap Faktor Pendorongnya
-
Terlibat Asusila Anak di Bawah Umur? Pamen di Palembang AKP J Diberhentikan
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
10 Pilihan Mobil Bekas untuk Keluarga Muda dengan Cicilan di Bawah Rp 3 Juta
-
Tingkatkan Produktivitas & Efisiensi Layanan, BRI Konsisten Lakukan Business Process Reeingineering
-
Cek Fakta: Viral Video Cak Imin Bicara Pemutihan Utang BPJS, Benarkah?
-
Cek Fakta: Viral Isu Menkeu Purbaya Curiga Permainan Bunga Rp285,6 Triliun Bikin TPG Telat
-
Semen Baturaja Sabet 3 Penghargaan GRC 2025, Bukti Tata Kelola dan Kepemimpinan Unggul