SuaraSumsel.id - Pengakuan salah satu pelaku Baim (43) yang merampok bus pariwisata di kawasan Benteng Kuto Besak Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) jika uang dibelikan minuman keras alias miras.
Pengakuan ini pun dibenarkan Ilham Reza Hidayat (25), mengaku uang hasil menodong sebesar Rp 1,5 juta sudah habis guna beli miras.
Hal itu terungkap saat Satreskrim Polrestabes Palembang, menggelar rilis ketiga pelaku penodongan, pada Kamis (30/11/2023) pagi, di aula Mapolrestabes Palembang.
“Saya yang menodong sopir itu pakai Senjata Api (Senpi). Sedangkan Yandri menodong kernet bus pakai Senjata Tajam (Sajam) yang di dapatnya dari Ahmad Aryadi,” jelas Baim, saat di wawancarai wartawan.
Ketiga pelaku yang merupakan warga jalan Sido Ing Lautan, lorong Kedukan Bukit, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang ini, kabur meninggalkan korban di lokasi kejadian. “Uangnya kami bagi bertiga, dan sudah habis untuk makan dan beli minuman keras. Senjata Api saya buang ke sungai,” pungkasnya.
Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah menerangkan jika modus tersangka berawal dari korbannya Ilham Reza Hidayat (25), warga Perumahan PKS Libo Kandis Siak, Provinsi Riau tengah dalam perjalanan mengantarkan penumpang dari Jakarta menuju Pekan Baru.
Dalam perjalanan di kota Palembang, ada salah satu penumpang yang meminta untuk berhenti karena ingin berfoto.
“Dia langsung memarkirkan mobil bus di TKP dan rombongan penumpang menuju Jembatan Ampera Palembang serta mencari toilet,” kata AKBP Haris Dinzah.
“Setelah itu, dompet dia di kantong celananya langsung dirampas dan seluruh isinya ikut hilang, dan korban kehilangan uang sebesar Rp 1,5 juta, lalu melapor ke Polrestabes Palembang. Mendapat laporan, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku di rumah masing-masing, pada Rabu (29/11/2023) malam,” terang AKBP Haris.
Baca Juga: Proyeksi Positif Ekonomi Sumsel Tumbuh di 2024, BI Ungkap Faktor Pendorongnya
Selain pelaku, lanjut Haris, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti yakni, 1 buah tas warna hitam, 1 helai baju kaos warna kuning dan 1 helai baju kaos warna hitam serta yang lainnya.
Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan dengan hukuman 5 tahun
Berita Terkait
-
Pemilik Toko Manisan di Musi Banyuasin Dirampok, Ditembak di Kepala
-
Bocah 4 Tahun di Lahat Korban Sunatan Massal, Kelamin Terpotong Sampai Tak Bisa Disambung
-
Suporter Sriwijaya FC Desak RUPS agar Terpilih Presiden Klub: Carut Marut Masalah dari Manajemen
-
Proyeksi Positif Ekonomi Sumsel Tumbuh di 2024, BI Ungkap Faktor Pendorongnya
-
Terlibat Asusila Anak di Bawah Umur? Pamen di Palembang AKP J Diberhentikan
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Setelah Lampung Viral, Warga Banyuasin Juga Patungan Hampir Rp1 Miliar Demi Jalan Rusak
-
BRIvolution Reignite Kian Akseleratif, Perkuat Peran Danantara dalam Mendorong Ekonomi Nasional
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Digerebek Lagi, Dua Kilang Minyak Ilegal di Muba Terbongkar, Pemiliknya Masih Buron
-
Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?