Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 30 November 2023 | 13:40 WIB
Ilustrasi polisi palsu. Terlibat asusila Anak di Bawah Umur? Pamen di Polrestabes AKP J Diberhentikan dari Jabatan [Shutterstock]

SuaraSumsel.id - Ramai mengungkapkan jika seorang Perwira Menengah (Pamen) nan bertugas di Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, berinisial AKP J dicopot dari jabatannya. Pencopotan ini diduga karena kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

Memanggapi hal ini, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengungkapkan jika hal tersebut tidak benar.

AKP J yang menjabat sebagai Kasat Tahanan Titipan (Tahti) Polrestabes Palembang itu, telah disanksi karena pencopotan jabatan.

Kapolrestabes Palembang, bahwa AKP J tersebut bukan dicopot atas kasus asusila melainkan kesalahan berupa pelanggaran atas pembiaran terhadap jam besuk tahanan.

Baca Juga: 6 Ribu Lebih ODGJ di Sumsel Kantongi Hak Memilih Pada Pemilu 2024

“Saya luruskan ya, karena (AKP J) berulang dan bandel dengan perintah sehingga kami beri punishment (sanksi pencopotan jabatan),” tegas Kombes Pol Harryo, saat di konfirmasi wartawan, pada Selasa (28/11/2023) malam.

Pencopotan AKP J tidak ada permasalahan terkait pencabulan anak.

“Yang ada pelanggaran jam besuk tahanan, yang berulang di luar jam besuk yang ditentukan, sehingga kami berikan hukuman. Dari keterangannya, kami hampir tidak punya tahanan anak-anak,” sambung kapolrestabes.

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, AKP J tidak terlihat sama sekali berada di Polrestabes Palembang, belakangan diketahui tugas dari AKP J sudah digantikan dengan pelaksanaan harian (Plh) Iptu Kamil. 

Baca Juga: Sumsel Jalur Rawan Penyelundupan Lobster Ilegal ke Singapura Jalur Laut

Load More