SuaraSumsel.id - Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) telah memasuki musim hujan saat ini. Pemerintah pun telah mempersiapkan setidaknya tujuh pompa portabel yang disediakan guna mengantisipasi banjir.
Beberapa lokasi banjir yang serring terjadi seperti di Simpang Polda, Simpang DPRD Palembang, R Soekamto Sekip, Dwikora, Seduduk Putih. Dengan telah mempersiapkan pompa statis dan portabel, apakah Palembang akan bebas banjir?
Pj Walikota Palembang Ratu Dewa mengatakan pihaknya memsiapkan sarana pengendali banjir seperti pengerukan saluran drainase dari sedimentasi sekaligus sampah.
Pemkot juga menyebut upaya pengendalian banjir lainnya selain memiliki Pompa Induk Sungai Bendung dengan menyiapkan 7 pompa portabel. Adapun 7 pompa portabel dan pompa mobile dengan kapasitas yang sedang perdetik.
Kepala Dinas PUPR Kota Palembang Ahmad Bastari mengatakan beberapa titik kolam retensi pun sudah disedot untuk memperbanyak volume air yang bisa ditampung juga menyiagakan petugas.
“Sebenarnya titik banjir kita itu sudah berkurang dari awal 66 titik menjadi 33 titik saat ini, dimana secara waktu lama genangan dan ketinggian air sudah berkurang,” katanya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Walhi: Palembang Masih Banjir?
Walhi pun mempertanyakan mengapa kota Palembang masih dilanda banjir. Padahal banjir pun pernah digugat oleh masyarakat korban banjir.
Pemkot Palembang pun memiliki kewajiban seperti dalam vonis gugatan banjir yang dilayangkan. Adapun gugatan tersebut diantaranya pemenuhan ruang terbuka hijau.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Korupsi KONI Sumsel, Mantan Ketua Harian AT Kembalikan Rp250 Juta
"Kota Palembang saat ini masih berstatus darurat banjir, sampah ada dimana-mana, pemenuhan ruang terbuka hijau masih stagnan di angka 10 % dan drainase maupun retensi sangat minim. Pernyataan Kepala BAPPEDA Kota Palembang yang menyatakan penanganan banjir sudah sesuai target adalah pernyataan yang tidak berdasar dan mengada-ada," ujar Direktur Walhi Sumsel Yulius menjelaskan.
Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tanggal 20 Juli 2022 atas gugatan Banjir WALHI dengan Nomor Perkara 10/G/TF/2022/PTUN PLG.
Majellis hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan tindakan tergugat berupa tidak bertindak melaksanakan Rencana Tata Ruang Wilayah Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang Tahun 2012-2023, berupa tidak menyediakan Ruang Terbuka Hijau, tidak mengembalikan fungsi Rawa Konservasi, tidak menyediakan kolam retensi, tidak menyediakan saluran drainase yang memadai dan tidak tersedianya fasilitas tempat pembuangan sampah yang layak di tiap-tiap kelurahan serta kurangannya penanganan sampah sehingga terjadinya banjir di kota Palembang pada tanggal 25 - 26 Desember 2021 adalah Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad)
Hal kedua, tidak melakukan penanggulangan bencana banjir dalam situasi terdapat potensi bencana berdasarkan Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana sehingga menyebabkan terlantarnya korban banjir sampai merenggut korban jiwa pada tanggal 25 Desember 2021 adalah Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).
Dalam putusan gugatan, majelis hakim PTUN Palembang mengabulkan seluruh gugatan WALHI dan mewajibkan pemerintah kota Palembang untuk dapat melaksanakan amar yang dituangkan dalam putusan PTUN Palembang, yaitu pertama menyediakan RTH (Ruang Terbuka Hijau) seluas 30% (tiga puluh persen) dari luas wilayah Kota Palembang serta mengembalikan fungsi Rawa Konservasi seluas 2.106,13 Ha (dua ribu seratus enam koma tiga belas hektar) di wilayah Kota Palembang sebagai fungsi pengendalian Banjir di kota Palembang;
Tag
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum : Akuisisi PT SBS oleh PT Bukit Asam Penuhi Ketentuan Perundangan
-
Ditetapkan Tersangka Korupsi KONI Sumsel, Mantan Ketua Harian AT Kembalikan Rp250 Juta
-
Ditangkap di Rumah Makan Bawa Sabu 1 Kilogram, Kurir Dijanjikan Upah Rp25 Juta
-
Rumah Kontrakan Difungsikan Menimbun Pertalite Ilegal Terbakar, Pemilik Kabur
-
Berikut 5 Nama Komisioner KPU Sumsel Periode 2023-2028 Dilantik di Jakarta Sore Ini
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Mengapa 15 Warga Sumsel Bisa Lolos ke Kamboja Tanpa Prosedur Resmi?
-
Bank Sumsel Babel Percepat Kepemilikan Rumah Lewat KPR Subsidi FLPP One Day Approve
-
Jadwal Imsak Palembang Hari Ini, Sabtu 21 Februari 2026: Imsak, Subuh, dan Magrib
-
Harga Kurma Palembang Ramadan 2026: Perbandingan Jenis dan Promo di 5 Supermarket Besar
-
Wong Kito Naik Kelas Digital, 5G Indosat Bikin Ngonten dan Gaming Makin Ngebut